Jakarta, ekoin.co – Dewi Soekarno, yang dulu dikenal sebagai istri Presiden Soekarno, mencuri perhatian dengan keputusannya meninggalkan kewarganegaraan Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencalonkan diri dalam pemilu Jepang musim panas 2025, yang mensyaratkan status sebagai warga negara Jepang. Untuk itu, Dewi Soekarno saat ini sedang mengurus proses naturalisasi kembali sebagai warga negara Jepang, setelah sebelumnya hidup lebih dari 60 tahun sebagai WNI.
Setelah menikahi Presiden Soekarno pada 1962, Dewi resmi menjadi warga negara Indonesia. Namun, ia ingin kembali ke Jepang agar bisa terlibat penuh dalam politik, termasuk hak memilih dan mencalonkan diri. Dalam sebuah konferensi pers di Tokyo, Dewi mengonfirmasi bahwa dirinya sedang menjalani proses pengembalian kewarganegaraan Jepang demi bisa mencalonkan diri pada pemilu mendatang.
Dilansir dari Japan News pada Minggu (16/2/2025), Dewi Soekarno juga mengumumkan pembentukan partai politik baru di Jepang bernama 12 Heiwa. Nama “Heiwa” berarti perdamaian, sedangkan angka 12 diambil dari suara onomatope Jepang untuk anjing dan kucing. Partai ini membawa misi perlindungan hewan, terutama pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing di Jepang. Bersama rekannya, Hiroshi Horiike, Dewi berharap dapat mengubah kebijakan terkait kesejahteraan hewan di negara tersebut.
Tindakan Dewi ini mendapat berbagai tanggapan baik di Indonesia maupun di Jepang. Melepas kewarganegaraan adalah proses yang cukup panjang. Dewi harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jepang, menyertakan berbagai dokumen seperti akta kelahiran dan paspor. Setelah disetujui, ia juga perlu menjalani proses naturalisasi di Jepang, termasuk mengikuti ujian bahasa dan wawancara dengan otoritas imigrasi.
Dewi Soekarno memiliki potensi dalam pemilu Jepang. Popularitasnya di Jepang sebagai sosialita dan figur media cukup besar. Isu perlindungan hewan yang ia angkat juga bisa menarik perhatian banyak warga Jepang, terutama para pecinta hewan. Meski demikian, tantangan untuk mendapatkan cukup suara dalam pemilu tetap ada, mengingat Dewi berasal dari partai yang baru terbentuk.
Banyak yang bertanya apakah Dewi Soekarno bisa kembali menjadi WNI di masa depan. Secara hukum, mantan WNI bisa mengajukan permohonan untuk memulihkan status kewarganegaraan mereka, namun prosesnya tidak mudah dan memerlukan waktu.