• Latest
  • Trending
  • All
JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

Februari 6, 2025
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Juni 8, 2025
Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Juni 8, 2025
Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Juni 8, 2025
Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Juni 8, 2025
Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Juni 8, 2025
Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Juni 8, 2025
Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Juni 8, 2025
Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Juni 8, 2025
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

JPU secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh Hendry Lie karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berwenang melanjutkan persidangan karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan cermat.

by Ibhent
Februari 6, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 1 min read
A A
0
JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi timah pada hari Kamis 6 Februari 2025, dengan terdakwa Hendry Lie. Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan, dengan didampingi dua anggota hakim, Teguh Santoso dan Mardiantos. Persidangan dimulai pada pukul 11:19 mulai
dan berakhir pada pukul 11.34 WIB.

Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Silvi dan Luhut menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. JPU dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh Hendry Lie, dengan alasan bahwa keberatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

RelatedPosts

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin TKA di Imigrasi

Polisi Lalu Lintas Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Polda Metro Jaya: Tetap Akan Ditilang

“Keberatan eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi, sehingga patut disampingkan oleh majelis hakim,” ujar JPU dalam persidangan. Dengan demikian, menurut JPU, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Hendry Lie karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan cermat.

Selain menanggapi eksepsi, majelis hakim juga menyoroti surat permohonan pemeriksaan kesehatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut belum dapat diproses karena tidak mencantumkan waktu dan tempat pemeriksaan yang jelas.

“Di dalam surat permohonan tidak disebutkan kapan dan di mana Hendry Lie akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu, harus ada konsultasi dengan dokter dan rujukan yang jelas sebelum majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tony Irfan.

Dengan adanya keputusan ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 10 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa. Para pihak diminta untuk mempersiapkan dokumen dan argumentasi lebih lanjut guna kelancaran jalannya persidangan. (*)

Tags: agenda sidangeksepsi ditolakhakimHendry Liehukum pidanaJPUkasus hukum.kasus korupsiLuhutmajelis hakimpemeriksaan kesehatanPengadilan Negeri Jakarta Pusatperkara timahpersidanganproses hukumsidang korupsi timahSilviTony Irfan
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Batam, EKOIN.CO-Kasus kekerasan anak kembali terjadi di wilayah hukum Mapolresta Barelang. Aksi kekerasan tak beradab ini dilakukan oleh pelaku bernama...

Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Banda Aceh, EKOIN.CO: Sengketa wilayah empat pulau di wilayah barat Indonesia menuai kecaman dari elemen masyarakat dan mahasiswa Aceh. Pasalnya,...

Warga Lampung di Bandung Sembelih Dua Sapi Kurban, Titipan dari Kapolda Jabar

Warga Lampung di Bandung Sembelih Dua Sapi Kurban, Titipan dari Kapolda Jabar

by Maykal
Juni 7, 2025
0

Bandung , EKOIN . CO - Keluarga besar masyarakat Lampung yang bermukim di Bandung, Jawa Barat, melaksanakan penyembelihan dua ekor...

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

by Maykal
Juni 7, 2025
0

Timika , EKOIN - CO - Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos.,M.Han., M.A. menyambut kedatangan Letjen TNI...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Maret 24, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights