• Latest
  • Trending
  • All
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

11 Agustus 2025
Prabowo Kritik Standar Ganda Hukum Internasional

Prabowo Kritik Standar Ganda Hukum Internasional

9 September 2025
Reshuffle Kabinet Prabowo Sisakan Satu Kursi

Reshuffle Kabinet Prabowo Sisakan Satu Kursi

9 September 2025
Reshuffle Kabinet, Budi Arie Tergeser Ferry Seperti Apa Respons Setelah Diganti

Reshuffle Kabinet, Budi Arie Tergeser Ferry Seperti Apa Respons Setelah Diganti

9 September 2025
Burden Sharing BI-Kemenkeu, Ruang Fiskal dan Risiko

Burden Sharing BI-Kemenkeu, Ruang Fiskal dan Risiko

9 September 2025
BNI Pastikan Pendanaan Kopdes Aman dari Risiko

BNI Pastikan Pendanaan Kopdes Aman dari Risiko

9 September 2025
Harbolnas 2025 Dorong UMKM Kuasai Pasar Digital

Harbolnas 2025 Dorong UMKM Kuasai Pasar Digital

9 September 2025
BSI Buka Layanan Weekend Banking September.

BSI Buka Layanan Weekend Banking September.

9 September 2025
Prabowo Menginginkan BUMN Bersih, Swasta Kuat, Ekonomi Adil

Prabowo Menginginkan BUMN Bersih, Swasta Kuat, Ekonomi Adil

9 September 2025
Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

BSI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Komunitas Masjid.

9 September 2025
Ombudsman: Kerugian Rp7 Triliun Mengintai  Cadangan Beras Bulog Berisiko Membusuk

Ombudsman: Kerugian Rp7 Triliun Mengintai Cadangan Beras Bulog Berisiko Membusuk

9 September 2025
Bank Mandiri Pertahankan Gelar Bank Terbaik 2025

Bank Mandiri Raih Peringkat Terbaik ESG.

9 September 2025
Tanggapan Ferry Irwandi Usai TNI Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana

Tanggapan Ferry Irwandi Usai TNI Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana

9 September 2025
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home ENTERTAINT KESEHATAN

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan tunggal bagi peserta JKN aktif. Laporan Polisi menjadi syarat utama klaim penjaminan kecelakaan.

by Akmal Solihannoer
11 Agustus 2025, 12:30
in KESEHATAN, ENTERTAINT
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA, EKOIN.CO – BPJS Kesehatan menjelaskan jenis kecelakaan lalu lintas yang biayanya dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjelasan ini diberikan untuk menghindari kesalahpahaman peserta terkait prosedur penjaminan biaya perawatan. Ikuti WA Channel EKOIN di sini

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar korban kecelakaan dapat memperoleh penjaminan biaya dari BPJS Kesehatan.

RelatedPosts

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Laporan Kinerja Kemenpar Buktikan Kinerja Positif Sektor Pariwisata

Syarat Pengajuan Penjaminan Kecelakaan

Rizzky menjelaskan, korban kecelakaan yang dibawa ke fasilitas kesehatan perlu dilengkapi Laporan Polisi. Dokumen tersebut harus memuat kronologi, penyebab, lokasi kejadian, dan informasi pendukung lainnya.

“Laporan polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujar Rizzky Anugerah, Sabtu (9/8/2025).

Selama ini, sebagian masyarakat mengira penjamin kecelakaan hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal, terdapat instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau pihak penjamin lain.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan rumah–tempat kerja atau sebaliknya.

Kasus tersebut masuk kategori kecelakaan kerja dan menjadi tanggungan BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya untuk kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta aktif JKN. Kecelakaan tunggal diartikan sebagai insiden tanpa keterlibatan kendaraan lain.

Sementara itu, kecelakaan ganda—melibatkan dua atau lebih kendaraan—menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Penjaminan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanisme khusus.

Jika Laporan Polisi menyebut insiden sebagai kecelakaan ganda, Jasa Raharja akan menanggung biaya maksimal Rp20 juta. Bila biaya melebihi batas tersebut, penjaminan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.

Batasan Penjaminan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan tunggal yang disebabkan perilaku berisiko seperti balap liar atau tindakan membahayakan diri.

Rizzky menegaskan bahwa setiap peserta harus memahami batasan ini agar proses penjaminan tidak terhambat.

Ia juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara untuk mencegah kecelakaan. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar dan membawa kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK).

Masyarakat diimbau mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko kecelakaan di jalan raya.

Kesadaran akan prosedur dan batasan penjaminan dapat membantu korban kecelakaan memperoleh haknya dengan cepat.

Selain itu, kolaborasi antara korban, keluarga, dan pihak berwenang dibutuhkan agar administrasi penjaminan segera terselesaikan.

Masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan dokumen setelah kecelakaan terjadi, demi kelancaran proses klaim.

Proses penjaminan yang tepat dan cepat akan mempercepat pemulihan korban kecelakaan dan mengurangi beban biaya keluarga.


Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan kecelakaan setelah terjadi.

Mematuhi peraturan lalu lintas adalah langkah awal yang sederhana namun efektif.

Pengendara harus memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan siap digunakan.

Kesadaran kolektif dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Keamanan di jalan adalah tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BPJamsostekBPJS KesehatanJasa Raharjakecelakaanklaim asuransilalu lintas
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kebutuhan alat kesehatan (alkes) di Indonesia dilaporkan tinggi, sementara ketersediaan di dalam negeri belum memadai. Disebutkan, produk...

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Nyeri lutut menjadi salah satu keluhan yang banyak dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, terutama mereka...

Laporan Kinerja Kemenpar Buktikan Kinerja Positif Sektor Pariwisata

Laporan Kinerja Kemenpar Buktikan Kinerja Positif Sektor Pariwisata

by Agus DJ
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kementerian Pariwisata telah merilis sebuah Laporan Kinerja Kemenpar bulanan terbaru, yang menunjukkan indikasi positif bagi sektor pariwisata...

Menteri Widiyanti Dorong Pariwisata Penggerak Ekonomi Rakyat

Menteri Widiyanti Dorong Pariwisata Penggerak Ekonomi Rakyat

by Agus DJ
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sektor pariwisata diprioritaskan sebagai motor penggerak utama perekonomian bangsa. Demikian ditekankan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Prabowo Kritik Standar Ganda Hukum Internasional

Prabowo Kritik Standar Ganda Hukum Internasional

9 September 2025
Reshuffle Kabinet Prabowo Sisakan Satu Kursi

Reshuffle Kabinet Prabowo Sisakan Satu Kursi

9 September 2025
Reshuffle Kabinet, Budi Arie Tergeser Ferry Seperti Apa Respons Setelah Diganti

Reshuffle Kabinet, Budi Arie Tergeser Ferry Seperti Apa Respons Setelah Diganti

9 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami