Jakarta, EKOIN.CO – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, kembali mengusulkan agar motor gede (moge) bisa memasuki jalan tol. Usulan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi yang membahas mengenai peraturan lalu lintas dan potensi pengembangan infrastruktur jalan tol di Indonesia. “Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini, juga kalau saya enggak salah, hanya di Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol,” kata Andi Iwan Darmawan Aras, seperti yang dikutip dari Youtube Parlemen.
Andi Iwan Darmawan Aras menambahkan bahwa kebijakan untuk membuka akses jalan tol bagi moge bisa berdampak positif pada pendapatan jalan tol. Menurutnya, jumlah pemilik moge yang semakin banyak di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemasukan. “Ini saya kira potensi pendapatan, kalau moge yang kurang lebih, saya enggak tahu berapa jumlahnya, berapa juta ya yang ada di Indonesia ini diberikan peluang untuk masuk, saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan, regulasinya terserah,” jelasnya lebih lanjut.
Namun, perlu dicatat bahwa kewenangan untuk mengatur lalu lintas berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan Korlantas berperan dalam penegakan aturan. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) fokus pada penyediaan infrastruktur jalan tol. “Memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” ujar seorang pengamat transportasi yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sebagai informasi, kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat. Motor, yang umumnya berkecepatan lebih rendah dibandingkan kendaraan roda empat, tidak diizinkan untuk memasuki jalan tol. Aturan ini tercatat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005, ada ketentuan baru yang memungkinkan sepeda motor untuk melintas di jalan tol dengan syarat tertentu. Pasal 38 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua yang terpisah secara fisik dari jalur untuk kendaraan roda empat.
Saat ini, jalur khusus sepeda motor telah tersedia di dua ruas tol, yaitu Jalan Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara. Pemisahan jalur ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengendara.
Kalimat Penting:
Tag atau Kata Penting: