Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, EKOIN.CO – Jumat, 24 Januari 2025, menjadi tempat digelarnya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH, dimulai pukul 11.10 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan dengan hakim anggota Purwanto dan Ali Muktharo.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) para terdakwa. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima. “Isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dan tidak terdapat kekeliruan,” tegas Hakim Ketua Deny Hasan.
Putusan tersebut menetapkan empat poin utama. Pertama, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima. Kedua, tuntutan JPU telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang diajukan. Keempat, penangguhan biaya perkara akan ditetapkan hingga putusan akhir.
Dalam kesempatan itu, tim JPU yang terdiri dari Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep, mengungkapkan bahwa mereka siap menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah sejumlah pejabat tinggi UBPP LM PT Antam, yakni Titik Kustiningsih, yang menjabat sebagai Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2008-2011; Herman, Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2011-2013; Dody Martimbang, Senior Executive Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2013-2017; Abdul Hadi Aviciena, General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2017-2019; serta M. Abi Anwar, General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2019-2021.
Kasus ini mencuat akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan logam mulia yang dilakukan oleh keenam pejabat tersebut selama menjabat di UBPP LM PT Antam. (*)