Jakarta, EKOIN.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT), Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI), terkait dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, saat tersangka sedang beraktivitas.
“Yang bersangkutan sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik, terlebih dahulu dilakukan penangkapan hari ini di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, MH, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
HAT ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (20/1/2025). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus serupa. Total tersangka kini mencapai sebelas orang, di mana tujuh di antaranya sudah ditahan, dua masih dicari, HAT hari ini ditangkap, dan dua lainnya telah ditetapkan sejak awal kasus.
Menurut Harli Siregar, HAT memiliki peran penting dalam kerja sama antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dengan delapan perusahaan lain, termasuk PT DSI, yang mengimpor gula secara tidak sah. “Kerja sama tersebut seharusnya dilakukan oleh BUMN, namun diserahkan kepada pihak swasta, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan,” jelasnya.
Usai ditangkap, HAT dibawa ke Jakarta melalui Surabaya dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 17.30 WIB. Saat diperiksa, ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan membawa obat pribadi. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Tersangka lainnya masih terus kami cari,” ujar Harli menegaskan.
Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Kejagung karena melibatkan sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Dengan tambahan sembilan tersangka baru, Kejagung berharap mampu mengungkap secara lengkap jaringan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Dalam keterangan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan, “Dua tersangka, termasuk HAT, sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Karena itu, langkah penangkapan menjadi solusi.”
Sebagai tindak lanjut, Kejagung terus berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Proses penyidikan dilakukan dengan intensitas tinggi demi menjaga transparansi dan keadilan hukum.
Berikut data 9 tersangka baru di kasus impor gula :
1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016
(*)