Jakarta, EKOIN.CO – PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer. Keputusan ini mengikuti masa pengenalan operasional tol yang telah berlangsung sejak akhir Mei 2025.
Keputusan pemberlakuan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025. Dokumen tersebut menetapkan klasifikasi kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang, ditandatangani pada 16 Juli 2025.
Tol ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan menjadi jalan tol pertama yang beroperasi di Provinsi Sumatera Barat. Oleh karena itu, masa sosialisasi dilakukan lebih awal sejak 28 Mei 2025 tanpa pungutan tarif.
“Karena ini merupakan tol pertama di Sumatera Barat, maka tahap awal pengoperasian tanpa tarif kami manfaatkan untuk memperkenalkan jalan tol secara menyeluruh kepada masyarakat,” ujar Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Menurutnya, masyarakat perlu terbiasa dengan budaya berkendara di jalan bebas hambatan, termasuk penggunaan kartu Uang Elektronik (UE) sebagai metode transaksi utama.
Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Selama hampir dua bulan masa operasional awal, Hutama Karya telah mengadakan kampanye edukasi. Kegiatan ini mencakup penggunaan UE, etika berkendara di tol, serta manfaat jangka panjang keberadaan infrastruktur jalan tol tersebut.
“Perusahaan juga memastikan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait besaran tarif dan tanggal pemberlakuannya terlebih dahulu secara masif melalui berbagai kanal komunikasi,” lanjut Adjib.
Jalan Tol Padang–Sicincin dinilai berperan strategis dalam mengurai kepadatan lalu lintas di jalur nasional. Ruas ini menghubungkan wilayah Sumbar dengan lebih efisien, mempersingkat waktu tempuh, serta memperkuat pertumbuhan sektor logistik dan pariwisata.
Tol ini dilengkapi dengan sistem gerbang otomatis, marka dan rambu sesuai standar nasional, serta layanan patroli dan derek 24 jam yang siaga mendukung keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengimbau pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan, memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi prima, serta menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) yang sama,” tutup Adjib.
Pemberlakuan tarif di Jalan Tol Padang–Sicincin menjadi langkah penting dalam optimalisasi infrastruktur transportasi Sumatera Barat. Setelah masa sosialisasi selama dua bulan, masyarakat diharapkan telah memahami cara berkendara dan bertransaksi secara elektronik.
Ruas tol ini juga diyakini mampu mempercepat konektivitas antarwilayah, mendukung pertumbuhan sektor ekonomi lokal, dan mengurangi tekanan pada jalan nasional yang selama ini padat. Kehadiran tol ini membuka akses baru bagi distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.
Dengan infrastruktur penunjang yang lengkap dan sosialisasi yang intensif, Hutama Karya optimistis masyarakat dapat beradaptasi dengan baik. Penetapan tarif diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi transportasi, tetapi juga mendorong pembangunan wilayah secara menyeluruh.(*)