• Latest
  • Trending
  • All
LPS Jamin Dana Nasabah BPR di Kota Batu

LPS Jamin Dana Nasabah BPR di Kota Batu

27 Juli 2025
Cara Bikin Aki Motor Bekas Awet Lama Simak Ini

Cara Bikin Aki Motor Bekas Awet Lama Simak Ini

2 Agustus 2025
Suzuki Pertimbangkan Produksi Carry Listrik

Suzuki Pertimbangkan Produksi Carry Listrik

2 Agustus 2025
Harga Esemka Bekas Anjlok Jadi Rp 45 Juta  Muncul di Pasar Online

Harga Esemka Bekas Anjlok Jadi Rp 45 Juta Muncul di Pasar Online

2 Agustus 2025
7 Trik Bikin HP RAM 4GB Ngebut Lagi Cara Ampuh Atasi HP RAM 4GB Lemot

7 Trik Bikin HP RAM 4GB Ngebut Lagi Cara Ampuh Atasi HP RAM 4GB Lemot

2 Agustus 2025
Microsoft hingga Meta Berani Bakar Uang Besar untuk AI

Microsoft hingga Meta Berani Bakar Uang Besar untuk AI

2 Agustus 2025
Ini 4 Cara Kematian yang Sangat Menyiksa Sebelum Ajal Menjemput

Ini 4 Cara Kematian yang Sangat Menyiksa Sebelum Ajal Menjemput

2 Agustus 2025
Kebut..!! Sumur Bor dan Tower Air Bersih Desa Kamanglale TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 57 %

Kebut..!! Sumur Bor dan Tower Air Bersih Desa Kamanglale TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 57 %

2 Agustus 2025
Trump Kerahkan Dua Kapal Selam Nuklir AS Mendekati Rusia

Trump Kerahkan Dua Kapal Selam Nuklir AS Mendekati Rusia

2 Agustus 2025
Drone Tempur Terbanyak Dunia 2025, Ini Daftarnya Indonesia Masuk 13 Besar Dunia

Drone Tempur Terbanyak Dunia 2025, Ini Daftarnya Indonesia Masuk 13 Besar Dunia

2 Agustus 2025
Putin Umumkan Rudal Hipersonik Oreshnik Siap Tempur

Putin Umumkan Rudal Hipersonik Oreshnik Siap Tempur

2 Agustus 2025
Lobi Yahudi Tunda Macron Akui Palestina Pengaruh Pro-Israel Hambat Sikap Prancis

Lobi Yahudi Tunda Macron Akui Palestina Pengaruh Pro-Israel Hambat Sikap Prancis

2 Agustus 2025
Rocky: PDIP Kini Dukung Pemerintahan Prabowo

Rocky: PDIP Kini Dukung Pemerintahan Prabowo

2 Agustus 2025
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home EKOBIS

LPS Jamin Dana Nasabah BPR di Kota Batu

LPS akan menyelesaikan verifikasi data simpanan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa maksimal dalam 90 hari kerja untuk menjamin hak nasabah yang terdampak pencabutan izin oleh OJK pada 24 Juli 2025.

by Agus DJ
27 Juli 2025, 10:33
in EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
LPS Jamin Dana Nasabah BPR di Kota Batu

Sumber dok lps.go.id

Jakarta, EKOIN.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Bank tersebut beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025. Keputusan ini membuka jalan bagi LPS untuk menjalankan mandat perlindungan simpanan.

RelatedPosts

Dunia Tinggalkan Dolar, Ekonomi AS Terancam Runtuh

Candra Negara Resmi Dilantik Dubes RI oleh Presiden Prabowo

Ekspor Nonmigas Kuat, Neraca Dagang RI Masih Surplus

LPS memastikan bahwa pembayaran klaim simpanan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana untuk pembayaran tersebut bersumber dari kas internal LPS yang telah disiapkan sesuai prosedur.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan dilakukan terlebih dahulu. Sesuai aturan, proses ini paling lama membutuhkan waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin.

Nasabah diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait waktu pembayaran. Informasi tersebut dapat diakses melalui website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Nasabah Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa membantu pencairan simpanan dengan imbalan biaya tertentu.

“Jangan terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses klaim. Kami juga meminta agar tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan bayaran,” tegas Haghia dalam keterangannya.

Sementara itu, debitur PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa masih bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang berada di kantor bank.

LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum yang tetap beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan kembali uangnya di perbankan nasional.

Semua simpanan di bank yang legal dan beroperasi di bawah pengawasan OJK secara otomatis dijamin oleh LPS. Hal ini merupakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Syarat Simpanan Dijamin LPS

Haghia menambahkan bahwa untuk memastikan simpanan nasabah dijamin LPS, harus dipenuhi tiga syarat 3T. Hal ini merupakan kriteria utama dalam mekanisme perlindungan.

“Syarat 3T adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kembali pentingnya pemahaman publik terkait mekanisme penjaminan yang telah berjalan selama ini. Sosialisasi ini terus dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Jika ada pertanyaan atau informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154 yang aktif selama hari dan jam kerja.

Langkah pencabutan izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa oleh OJK disambut dengan kesigapan LPS dalam melindungi nasabah. Mekanisme pembayaran klaim simpanan dan proses likuidasi telah disiapkan sesuai prosedur yang berlaku.

LPS menekankan pentingnya ketenangan dan kewaspadaan masyarakat, terutama agar tidak terjebak bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab. Nasabah pun diimbau tetap menyimpan uangnya di perbankan resmi yang dijamin LPS.

Proses ini menjadi pengingat bahwa stabilitas sistem keuangan nasional dijaga dengan regulasi yang ketat. Nasabah berperan aktif dengan memahami hak dan kewajibannya dalam sistem penjaminan simpanan.(*)

Tags: BPR Dwicahaya Nusaperkasabunga penjaminancicilan debiturHaghia Sophia LubisJunrejoklaim penjaminan simpananKota Batulikuidasi bankLPSnasabahOJKpencabutan izinPusat Layanan Informasi LPSrekonsiliasi datasyarat 3Twebsite LPS.
Agus DJ

Agus DJ

Related Posts

Dunia Tinggalkan Dolar, Ekonomi AS Terancam Runtuh

Dunia Tinggalkan Dolar, Ekonomi AS Terancam Runtuh

by Akmal Solihannoer
2 Agustus 2025
0

Washington EKOIN.CO - Amerika Serikat menghadapi potensi krisis ekonomi besar jika dunia berhenti percaya pada dolar AS sebagai mata uang...

Candra Negara Resmi Dilantik Dubes RI oleh Presiden Prabowo

Candra Negara Resmi Dilantik Dubes RI oleh Presiden Prabowo

by Agus DJ
2 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kiprah diplomasi Indonesia di kancah internasional kembali mencuri perhatian. K Candra Negara, alumnus Hubungan Internasional FISIP Universitas...

Ekspor Nonmigas Kuat, Neraca Dagang RI Masih Surplus

Ekspor Nonmigas Kuat, Neraca Dagang RI Masih Surplus

by Agus DJ
2 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus sebesar 4,10 miliar dolar AS pada Juni 2025. Capaian ini memperpanjang tren...

Inflasi Pangan Meningkat, Bank Indonesia Fokus Pasokan

Inflasi Pangan Meningkat, Bank Indonesia Fokus Pasokan

by Agus DJ
2 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juli 2025 tercatat tetap terkendali dalam kisaran target Bank Indonesia sebesar...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Cara Bikin Aki Motor Bekas Awet Lama Simak Ini

Cara Bikin Aki Motor Bekas Awet Lama Simak Ini

2 Agustus 2025
Suzuki Pertimbangkan Produksi Carry Listrik

Suzuki Pertimbangkan Produksi Carry Listrik

2 Agustus 2025
Harga Esemka Bekas Anjlok Jadi Rp 45 Juta  Muncul di Pasar Online

Harga Esemka Bekas Anjlok Jadi Rp 45 Juta Muncul di Pasar Online

2 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights