Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah terus mempercepat proses pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (BPDP) serta pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP telah resmi disahkan pada 17 Oktober 2022 dan mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2024 setelah masa transisi dua tahun
Langkah awal menuju pembentukan BPDP adalah penyusunan RPP sebagai aturan turunan UU PDP. Saat ini RPP tersebut sudah mencapai dua pertiga proses harmonisasi di Kemenkumham sejak September 2024 dan diperkirakan rampung pada kuartal IV 2025 Komunikasi dan Digital menargetkan RPP diselesaikan akhir Februari 2025. Wakil Menteri Nezar Patria menyampaikan harmonisasi sedang berlangsung intensif dengan sekitar 216 pasal dibahas setiap hari
Menurut Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri, pembentukan badan pengawas PDP akan diatur melalui Perpres. Perpres ini akan diterbitkan setelah PP teknis diterbitkan sepenuhnya
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan bahwa pembahasan RPP berjalan hampir setiap minggu dengan progres yang signifikan, meskipun belum sampai pada batas akhir pasal. Pembentukan badan pengawas masih berada pada tahap persiapan awal (VOI).
Sebelumnya, Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan lembaga independen lebih tepat berada langsung di bawah Presiden, bukan di Kominfo, seperti sedang disimulasi oleh pemerintah
Berbagai pihak menyoroti pentingnya penyusunan PP dan Perpres agar UU PDP bisa diimplementasikan secara efektif. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menjelaskan kekosongan hukum karena belum disahkannya aturan pelaksana berdampak pada kesiapan Pilkada 2024
Dari sisi harmonisasi RPP, sebanyak 200-an pasal masih dalam proses pembahasan di Kemenkumham. Alexander menyebut baru membahas hingga pasal 90-an dan terus bergerak setiap minggu hukum terhadap pelanggaran data pribadi sudah dilakukan. Kepolisian dan Komdigi mulai menindak beberapa kasus administratif seperti teguran dan denda
Secara institusional, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Komdigi sementara memegang fungsi pengawasan hingga BPDP terbentuk. Nantinya, fungsi ini diharapkan diserahkan ke badan independen sesuai amanat UU PDP Pasal 58
Lebih lanjut, Kominfo telah mengajukan sejumlah nama calon pengelola BPDP. Pengesahan kelembagaan akan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah Perpres terbit
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo sebelumnya menyampaikan naskah urgensi disiapkan dalam beberapa opsi untuk disampaikan kepada Presiden sebagai dasar pendirian lembaga baru atau penugasan kepada lembaga yang sudah ada
Sehingga, finalisasi PP teknis dan Perpres lembaga pengawas menjadi fase paling penting. Tanpa dua aturan turunan ini, standar kepatuhan dan penegakan UU PDP belum berjalan optimal
Substansi Perpres akan mencakup struktur organisasi, tata kelola, wewenang pengawasan, pelaporan, serta kewenangan penegakan hukum administratif dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Lebih jauh, pemerintah juga melakukan edukasi publik mengenai PDP, bekerja sama dengan akademisi, sektor swasta, dan masyarakat untuk mempercepat implementasi dan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya data pribadi
Pada tanggal 5 Juni 2025, Aida Rezalina menyampaikan bahwa PP teknis hampir selesai dan jika dirampungkan maka Perpres pembentukan BPDP dapat segera diresmikan tidak lama setelah itu
Secara umum, pemerintah menargetkan aturan turunan UU PDP selesai kuartal III atau IV 2025. Jika lancar, BPDP bisa resmi terbentuk sebelum akhir tahun 2025
Progres RPP dan PP Pelaksana
RPP teknis terdiri lebih dari 200 pasal dan sedang dalam proses harmonisasi detail dengan Kemenkumham. Proses ini melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas pelaksanaan UU PDP Perpres pembentukan BPDP. Pemerintah berharap setelah PP selesai, Perpres sudah siap untuk dikeluarkan di akhir 2025
Pembentukan BPDP dan Perpres implementasi
Badan Pengawas PDP kelak akan berada langsung di bawah Presiden. Proses persetujuan final akan melalui Keppres setelah RPP dan Perpres final selesai dibahas
Institusi sementara yaitu Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi menjalankan peran pengawasan hingga BPDP resmi terbentuk, menjaga kesinambungan fungsi sebelum badan independen terbentuk
Pemerintah memandang pembentukan BPDP sebagai momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi serta menekan risiko kebocoran data di era digital.
Sebagai pemerintah telah menuntaskan UU PDP secara formal sejak 17 Oktober 2024 dan kini sedang memfinalisasi regulasi turunan yang mencakup RPP dan Perpres pembentukan BPDP. Harmonisasi kedua aturan ini menjadi fokus utama agar implementasi UU PDP berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum. Meskipun badan independen belum terbentuk, Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi mengambil peran sementara dalam pengawasan. Pembentukan BPDP secara resmi akan dilakukan melalui Perpres dan Keppres setelah regulasi teknis selesai. Target penyelesaian regulasi berada pada kuartal akhir 2025, diharapkan BPDP bisa resmi operasional sebelum akhir tahun. Dengan demikian, ada harapan bahwa pelindungan data pribadi di Indonesia dapat diterapkan lebih optimal dan berkelanjutan.
Sebagai pemerintah perlu mempercepat harmonisasi RPP agar batas waktu tidak meleset. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau aktif mengikuti perkembangan regulasi melalui saluran resmi seperti pdp.id. Kolaborasi lintas sektor mesti ditingkatkan agar regulasi tidak hanya selesai hukum, tetapi juga efektif dilaksanakan. Edukasi publik tentang hak-hak subjek data harus diperluas agar masyarakat lebih waspada terhadap pengelolaan data pribadi. Akhirnya, pembentukan BPDP yang independen sangat penting agar pengawasan dan penegakan UU PDP berjalan objektif dan dipercaya publik (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v