Jakarta, EKOIN.CO – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melakukan kunjungan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pertemuan berlangsung di Kantor Ditjen Bina Bangda, Jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan. Delegasi Badan Bahasa dipimpin langsung oleh Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, beserta pejabat eselon II, III, dan fungsional.
Audiensi ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung program prioritas nasional, yaitu Kedaulatan Bahasa Indonesia. Pertemuan membahas arah kebijakan kebahasaan dan konsolidasi pusat dan daerah.
Hafidz Muksin menyatakan bahwa pelaksanaan audiensi merupakan tindak lanjut atas dukungan Menteri Dalam Negeri terhadap Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Permendikdasmen tersebut mengatur pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
“Kedaulatan bahasa Indonesia adalah bentuk komitmen bersama Kemendikdasmen dan Kemendagri dalam memartabatkan bahasa Indonesia di ruang publik,” ujar Hafidz dalam pertemuan, Selasa (15/7).
Sinergi Pengawasan Bahasa di Daerah
Hafidz menjelaskan bahwa implementasi kebijakan perlu didukung dengan surat edaran sebagai payung hukum bagi kepala daerah. Permendikdasmen juga mengamanatkan pembentukan tim pengawas di daerah yang diketuai sekretaris daerah.
“Selain itu, konsolidasi dengan kepala dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga penting dalam pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa,” tambah Hafidz.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan apresiasinya terhadap Badan Bahasa. Ia menyebut bahwa Kedaulatan Bahasa Indonesia akan segera diintegrasikan ke dalam tata naskah dinas Kemendagri.
“Kami akan menindaklanjuti komitmen Kedaulatan Bahasa Indonesia dalam tata naskah dinas kami. Terdapat beberapa kendala seperti belum ditemukannya padanan istilah asing yang tepat,” ujar Restuardy.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima arahan Mendagri untuk menyampaikan surat edaran ke daerah. Namun, surat edaran perlu dilengkapi petunjuk teknis agar implementasinya lebih maksimal.
Kolaborasi Kelembagaan Diperkuat
Badan Bahasa memandang audiensi ini sebagai langkah konkret dalam memperluas kerja sama kelembagaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengintegrasikan pelindungan bahasa daerah dan pemberdayaan masyarakat.
Pertemuan juga menjadi wadah penguatan komunikasi kelembagaan antar kementerian. Hafidz menilai sinergi lintas instansi menjadi hal mendesak dalam pengembangan bahasa nasional.
“Audiensi ini menjadi dasar penyusunan langkah strategis selanjutnya demi optimalisasi program kebahasaan,” kata Hafidz.
Badan Bahasa mengapresiasi peran Ditjen Bina Bangda sebagai mitra strategis dalam perumusan dan pengawasan kebijakan kebahasaan di daerah.
Kemitraan ini diyakini akan menghasilkan kebijakan yang sinkron antara pemerintah pusat dan daerah serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Audiensi antara Badan Bahasa dan Ditjen Bina Bangda menjadi tonggak penting dalam upaya pemajuan bahasa Indonesia. Kolaborasi tersebut menghadirkan harapan baru bagi penguatan regulasi dan pelaksanaan program Kedaulatan Bahasa Indonesia di seluruh daerah.
Komitmen kedua belah pihak tercermin dalam kesediaan menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan naskah dinas pemerintahan. Penyusunan surat edaran dan juknis menjadi langkah lanjut yang krusial.
Melalui pertemuan ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa bahasa Indonesia bukan hanya identitas nasional, melainkan juga instrumen pembangunan. Dengan dukungan Kemendagri, Badan Bahasa optimistis dapat memperluas jangkauan dan dampak program kebahasaan ke seluruh pelosok negeri.(*)