• Latest
  • Trending
  • All
RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan Polri dan Kejagung

RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan Polri dan Kejagung

20 Juli 2025
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

21 Juli 2025
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

20 Juli 2025
Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

20 Juli 2025
Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

20 Juli 2025
Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

20 Juli 2025
Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

20 Juli 2025
Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

20 Juli 2025
Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

20 Juli 2025
Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

20 Juli 2025
Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

20 Juli 2025
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA NASIONAL

RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan Polri dan Kejagung

by Maykal
20 Juli 2025, 17:14
in NASIONAL, BREAKING NEWS
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan Polri dan Kejagung

Jakarta, – EKOIN – CO – Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai masih menyimpan potensi tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hemat saya, ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang belum secara tegas memisahkan kewenangan antara penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan,” ujar Rorano dalam keterangannya kepada media, Sabtu (20/7).

RelatedPosts

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Menurut Rorano, tumpang tindih kewenangan tersebut bukan hanya menimbulkan kebingungan prosedural, tetapi juga berisiko menghambat proses hukum dan merugikan pencari keadilan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana yang ideal, pembagian tugas antara penyelidikan dan penyidikan—yang umumnya menjadi kewenangan Kepolisian—dengan penuntutan yang diemban Kejaksaan, harus ditetapkan secara tegas dan tidak multitafsir.

Setidaknya, ada empat poin krusial yang disoroti Rorano terkait potensi disharmoni tersebut:

Pertama, mekanisme penyidikan bersama atau koordinasi antarlembaga belum diatur secara jelas. Menurutnya, ketiadaan perincian dalam pelaksanaan koordinasi ini bisa menimbulkan perbedaan tafsir dan perselisihan kewenangan di lapangan.

Kedua, kewenangan Jaksa dalam tahap penyidikan dinilai berpotensi terlalu luas. “Meskipun Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan pra-penuntutan, pemberian kewenangan tanpa batas yang jelas bisa mengganggu independensi penyidik Polri,” ujar Rorano.

Ketiga, penyelesaian perkara berpotensi menjadi tidak efisien akibat ketidakjelasan batas kewenangan. Hal ini bisa memicu praktik bolak-balik berkas perkara (P19) yang memperlambat proses hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi tersangka dan korban.

Keempat, persoalan akuntabilitas yang kabur. Dalam kasus terjadi kesalahan prosedur atau keterlambatan, sulit untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab bila kewenangan tidak terdefinisi dengan tegas.

“Penting sekali untuk memastikan bahwa setiap institusi memiliki mandat yang jelas dan tidak saling intervensi dalam lingkup tugas masing-masing, kecuali dalam kerangka koordinasi yang sudah diatur secara rigid dan transparan,” tegas Rorano.

Ia menekankan bahwa RUU KUHAP seharusnya menjadi instrumen yang menciptakan harmonisasi antarpenegak hukum, bukan justru memperbesar potensi disharmoni kelembagaan.

“Perlu ada penegasan kembali mengenai domain masing-masing lembaga agar tidak ada celah untuk saling mengklaim atau bahkan saling melempar tanggung jawab. Prinsip check and balance harus tetap terjaga dengan pembagian tugas yang proporsional,” pungkasnya.

Maykal

Maykal

Related Posts

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

by Maykal
21 Juli 2025
0

Manado , EKOIN - CO - — Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 dan HSC 32-03 melakukan aksi cepat...

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

by Marvundo
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan pertemuan mendadak dengan Presiden Prabowo Subianto di ruang VIP Bandara Halim...

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

by Marvundo
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kapal Motor (KM) Barcelona 5 dilaporkan terbakar di perairan sekitar Pulau Talise, Minahasa Utara pada Minggu (20/7/2025)...

Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1

Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pengendara sepeda motor matic berkapasitas besar kini wajib memperhatikan ketentuan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

21 Juli 2025
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights