• Latest
  • Trending
  • All
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis  Lebih Rendah dari Tuntutan

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

20 Juli 2025
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

21 Juli 2025
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

20 Juli 2025
Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

20 Juli 2025
Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

20 Juli 2025
Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

20 Juli 2025
Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

20 Juli 2025
Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

20 Juli 2025
Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

20 Juli 2025
Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

20 Juli 2025
Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

20 Juli 2025
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kejagung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025, 10:37
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis  Lebih Rendah dari Tuntutan

Jakarta EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2016. Vonis tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat, 19 Juli 2025.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah dibacakan majelis hakim tersebut.

“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat memberikan keterangan resmi pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Menurut Anang, pihak Kejaksaan masih mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan, “Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis.”

Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Dalam dakwaan, ia dianggap telah mengambil keputusan yang melanggar prosedur dan merugikan keuangan negara.

Jaksa menilai bahwa Tom telah melanggar hukum dengan memberikan izin impor kepada beberapa perusahaan tanpa mekanisme yang sah. Tindakan itu disebut merugikan negara serta menciptakan persaingan tidak sehat di pasar komoditas gula.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tom memang bersalah, tetapi tidak seluruh unsur dakwaan terpenuhi sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan. Tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan Kejagung mengenai poin-poin mana yang tidak terbukti sepenuhnya.

Kejaksaan tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap vonis ini, tergantung pada analisis lebih lanjut setelah salinan putusan diterima secara resmi. Proses hukum masih bisa berlanjut apabila ditemukan alasan yang kuat.

Pihak kuasa hukum Tom Lembong sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana banding atau sikap atas putusan majelis hakim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak keluarga maupun penasihat hukum Tom.

Respons Publik dan Proses Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang sebelumnya dikenal luas di dunia pemerintahan dan sektor keuangan. Tom Lembong merupakan mantan bankir dan dikenal memiliki latar belakang ekonomi yang kuat sebelum terjun ke dunia politik.

Vonis ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus hukum akibat kebijakan di sektor perdagangan dan komoditas. Banyak pihak berharap proses hukum bisa tetap transparan dan tidak tebang pilih.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka terus berkomitmen menegakkan hukum dan akan menindaklanjuti putusan ini secara profesional. “Kami tetap berada pada koridor hukum dan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir dengan bijak,” ujar Anang Supriatna.

Majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan bahwa Tom Lembong harus menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang. Selain itu, tidak ada pengenaan denda ataupun pengembalian kerugian negara dalam amar putusan tersebut.

Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa proses persidangan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan asas keadilan. Semua bukti yang dihadirkan jaksa telah dipertimbangkan dalam amar putusan.

Dengan diberikannya masa tujuh hari pikir-pikir kepada Kejaksaan, maka status hukum Tom masih belum inkrah. Jika tidak ada banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap dan eksekusi akan dilakukan segera setelah masa pikir-pikir berakhir.

Masyarakat masih menantikan apakah Kejaksaan akan mengambil langkah banding atau menerima putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan.

Proses hukum ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan anggaran negara dan kepentingan umum.

Publik juga menyoroti urgensi reformasi dalam pengawasan terhadap kebijakan impor dan ekspor barang strategis seperti gula agar tidak lagi menjadi ladang korupsi.

Tom Lembong sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menjadikan dirinya sebagai salah satu tokoh ekonomi yang cukup dikenal publik.

Vonis ini memunculkan diskusi di kalangan pengamat hukum mengenai standar penegakan hukum dalam kasus kebijakan pejabat negara. Sejumlah pihak menilai perlu ada kepastian hukum yang lebih tegas dalam menjerat pelaku korupsi berbasis kebijakan.

Meski demikian, semua pihak diminta tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan menunggu keputusan akhir dari Kejaksaan terkait langkah hukum selanjutnya.


Vonis terhadap Tom Lembong menunjukkan bahwa mekanisme hukum tetap berjalan meskipun menyangkut tokoh penting. Hal ini menjadi isyarat bahwa penyimpangan kebijakan tetap bisa dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini juga memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perizinan impor di kementerian teknis agar tidak memberi celah penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal kementerian perlu dilakukan secara berkala.

Dukungan publik terhadap proses hukum yang adil dan transparan perlu terus diperkuat, termasuk dengan keterlibatan lembaga pengawas independen yang memantau jalannya sidang dan tindak lanjutnya.

Peran media massa juga penting dalam menyebarluaskan informasi secara proporsional dan faktual. Ini menjadi bagian dari akuntabilitas publik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Diharapkan keputusan terhadap kasus ini bisa menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi para pemangku kebijakan, agar senantiasa menjunjung integritas dalam setiap langkah pengambilan keputusan.(*)

 

Tags: 5 tahunkasus perdaganganKejaksaan Agungkorupsi impor gulamajelis hakimTom Lembongvonis 4
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

by Maykal
21 Juli 2025
0

Manado , EKOIN - CO - — Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 dan HSC 32-03 melakukan aksi cepat...

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

by Marvundo
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan pertemuan mendadak dengan Presiden Prabowo Subianto di ruang VIP Bandara Halim...

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

by Marvundo
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kapal Motor (KM) Barcelona 5 dilaporkan terbakar di perairan sekitar Pulau Talise, Minahasa Utara pada Minggu (20/7/2025)...

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

by Marvundo
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Uni Eropa mengeluarkan kebijakan penyimpanan darurat untuk pertama kalinya dalam sejarah, meminta warga negara-negara anggotanya mempersiapkan stok...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

21 Juli 2025
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights