Jakarta EKOIN.CO – Sidang vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. Sidang tersebut menarik perhatian publik lantaran dihadiri sejumlah tokoh nasional, seperti Anies Baswedan dan Rocky Gerung, yang tampak duduk di barisan depan ruang sidang.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Tokoh lain yang juga hadir di ruang sidang adalah Refly Harun, pakar hukum tata negara, serta mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang. Mereka hadir sejak pukul 14.00 WIB dan tampak menyimak jalannya persidangan dari dekat. Kehadiran mereka menunjukkan besarnya perhatian terhadap proses hukum terhadap Tom Lembong.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Dua hakim anggota, Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah, turut mendampingi selama persidangan berlangsung. Persidangan ini menjadi puncak dari proses hukum yang telah berjalan sejak awal tahun.
Tom Lembong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Ia dituduh menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa adanya koordinasi dengan kementerian terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Penerbitan Izin Tanpa Prosedur Resmi
Sepuluh perusahaan yang diberikan izin oleh Tom Lembong hanya memiliki izin sebagai pabrik gula rafinasi, bukan untuk produksi konsumsi. Hal ini menjadi salah satu pokok perkara yang dinilai menyalahi aturan dan prosedur administrasi pemerintah. Kebijakan tersebut tidak hanya dianggap cacat hukum, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola impor nasional.
Jaksa juga mengungkap bahwa Tom menunjuk beberapa koperasi, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta Satuan Kredit Koperasi Pegawai (SKKP) TNI/Polri, untuk menjalankan distribusi gula nasional. Padahal, berdasarkan ketentuan, distribusi semacam itu seharusnya ditangani oleh badan usaha milik negara (BUMN), bukan koperasi.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa keputusan Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp578,1 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan perbedaan harga jual gula yang masuk ke pasar dengan nilai produksi yang seharusnya berlaku jika prosedur berjalan sesuai aturan.
Tuntutan Berat dan Dasar Hukum
Atas dasar tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan secara resmi di hadapan majelis hakim dan disaksikan langsung oleh publik.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar pidana penyertaan.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan pledoi yang membantah semua dakwaan jaksa. Mereka menilai bahwa keputusan Tom saat itu dilakukan untuk menjamin pasokan gula dalam negeri dan tidak ada niat memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain.
Hingga sidang vonis dimulai, suasana ruang sidang dipenuhi dengan kehadiran jurnalis, pengamat hukum, serta masyarakat sipil yang ingin mengikuti langsung jalannya persidangan. Kehadiran tokoh-tokoh nasional menambah perhatian terhadap putusan yang akan dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa pertimbangan putusan akan merujuk pada keterangan saksi, alat bukti, serta nota pembelaan dari terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa vonis akan dibacakan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada dalam berkas perkara.
Tidak hanya fokus pada unsur kerugian negara, majelis hakim juga mempertimbangkan apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sadar oleh terdakwa. Dalam hal ini, aspek tanggung jawab sebagai pejabat publik turut menjadi pertimbangan penting.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam suasana penuh perhatian, majelis hakim mempersilakan Tom untuk berdiri dan mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan. Namun, hingga berita ini diturunkan, isi vonis belum diumumkan secara terbuka.
Sejumlah pihak berharap bahwa putusan terhadap Tom Lembong bisa menjadi preseden dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang. Pengawasan terhadap distribusi dan regulasi pangan strategis seperti gula menjadi sangat krusial dalam memastikan ketahanan pangan nasional tetap stabil.
Proses persidangan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kementerian terkait agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang. Keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan impor menjadi sorotan utama dari perkara ini.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan akan terus memantau proses hukum terhadap Tom Lembong. Mereka mendorong agar sistem pengadaan dan distribusi pangan diperbaiki agar tidak menjadi celah korupsi.
Anies Baswedan yang hadir dalam persidangan tersebut tidak memberikan pernyataan kepada media, namun kehadirannya menunjukkan sikap kepedulian terhadap proses hukum dan transparansi kebijakan publik. Rocky Gerung juga enggan berkomentar ketika dimintai tanggapan oleh awak media.
Refly Harun dalam kesempatan terpisah mengatakan, “Kehadiran kita di sidang ini bukan untuk intervensi, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi proses hukum pejabat negara.
Meski persidangan berlangsung tertib, pengamanan di lokasi cukup ketat. Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat disiagakan untuk menjaga ketertiban di luar dan dalam ruang sidang. Tidak terlihat adanya aksi demonstrasi selama proses sidang berlangsung.
Sidang kasus Tom Lembong akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan putusan. Masyarakat dan berbagai kalangan menanti hasil akhir dari perkara yang telah menyita perhatian luas ini. Laporan lebih lanjut akan disampaikan setelah vonis resmi dibacakan oleh majelis hakim.
Putusan yang diambil majelis hakim diharapkan memberikan kejelasan terhadap posisi hukum Tom Lembong. Publik menunggu apakah vonis yang dijatuhkan sebanding dengan nilai kerugian negara yang disebut dalam dakwaan jaksa.
Kehadiran tokoh publik dalam persidangan ini memberi tekanan moral kepada lembaga peradilan untuk mengambil langkah tegas dan adil. Diharapkan, pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan keadilan hukum.
dari sidang ini tidak hanya akan menentukan nasib Tom Lembong, tetapi juga dapat menjadi indikator sejauh mana komitmen pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi. Putusan tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional agar lebih tegas terhadap pelanggaran kekuasaan.
Putusan akhir akan menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan distribusi pangan dan pengelolaan impor di masa mendatang. Penguatan regulasi serta pengawasan menjadi faktor krusial dalam menjaga integritas birokrasi pemerintah.
Perlu adanya reformasi menyeluruh terhadap proses pemberian izin impor agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Koordinasi lintas kementerian dan transparansi dalam pengambilan keputusan harus menjadi standar baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perkara ini juga menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan negara. Keterlibatan masyarakat dan tokoh intelektual memberikan dorongan bagi sistem peradilan untuk lebih terbuka dan adil.
Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa setiap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan tidak hanya dijatuhi hukuman, tetapi juga dijadikan pelajaran dalam penyusunan sistem yang lebih baik. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas. (*)