Jakarta, Ekoin.co – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2025. Persidangan berlangsung di Jalan Bungur Raya sejak pukul 11.14 WIB dengan menghadirkan empat saksi.
Sidang tersebut menghadirkan Sri Agustina, Nusa Eka, Edi Endar, dan Edi Sutopo sebagai saksi. Mereka memberikan pernyataan secara bergantian dalam ruang sidang.
Sri Agustina sudah tiga kali hadir sebagai saksi dan menjabat Dirjen di Kemendag saat itu. Sri Agustina lahir di Banten pada 1960 dan berdomisili di Pamulang Estate.
Edi Endar lahir di Bangil pada 1965 dan berdomisili di Kemuning, Kalisari, Pasar Rebo. Ia pensiun sebagai Kepala Seksi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan pada 2015.
Ir. Edi Sutopo lahir di Kendal pada 1964 dan tinggal di Kalisari, Pasar Rebo. Ia mengaku mengenal semua terdakwa dalam kasus ini.
Penjelasan Saksi di Persidangan
Edi Endar menjelaskan tugasnya memproses rekomendasi perusahaan pemohon importasi gula. Menurutnya, ia baru mengetahui adanya kasus korupsi ini dari media.
Edi menyebut bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan mengolah raw sugar menjadi gula kristal putih sesuai amanat Permendag 117 Tahun 2016. Sebelumnya, ia bekerja berdasarkan Permendag 527 Tahun 2004.
Edi menyebutkan 11 perusahaan rafinasi seperti PT Angel Product, PT Sentra Usaha Tamajaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Sugar Labinta. Semua perusahaan memenuhi syarat dan telah beberapa kali produksi serta importasi.
Menurut Edi, Bulog sempat menunjuk beberapa perusahaan untuk penugasan mengolah raw sugar menjadi gula kristal putih. Beberapa perusahaan yang ditunjuk seperti PT Berkah Manis Makmur dan PT Jawa Manis Rafinasi.
Edi menjelaskan syarat importasi untuk industri farmasi meliputi surat permohonan, realisasi produksi, serta rencana penggunaan raw sugar enam bulan ke depan. Semua syarat itu harus terpenuhi sebelum proses importasi dilakukan.
Keterangan SOP Penugasan
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menanyakan prosedur SOP penugasan terkait rekomendasi pemohon. Edi Sutopo menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut harus terkait dengan hasil rakortas.
Ia juga menyebutkan bahwa rakortas tersebut memiliki risalah yang menjadi acuan penugasan. Edi Endar juga memahami prosedur ini karena merupakan tugas koordinasi mereka dengan staf di kementerian.
Menurut Edi Sutopo, setiap perusahaan yang mengajukan rekomendasi harus melengkapi syarat sesuai ketentuan. Jenis barang, jumlah, biaya, pelabuhan muat dan bongkar juga harus dicantumkan dalam dokumen.
Saksi menegaskan bahwa penugasan dari Bulog dan hasil rakortas menjadi acuan mereka dalam memproses rekomendasi. Semua pihak wajib mengikuti prosedur sesuai Permendag yang berlaku saat itu.