Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur aktivitas financial influencer atau finfluencer. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi konsumen, investor, dan masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi keuangan yang tidak akurat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa aturan ini diperlukan untuk memastikan hanya pihak yang kompeten yang memberikan saran keuangan. “Tidak bisa setiap orang yang menjadi financial influencer menyampaikan tips-tips keuangan tanpa pemahaman memadai,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melindungi masyarakat. “Ini bagian dari upaya memperbaiki sistem keuangan agar lebih terpercaya,” tambahnya. Meski begitu, ia tidak merinci kasus-kasus kerugian yang melatarbelakangi kebijakan ini.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, akan memimpin penyusunan teknis aturan tersebut. Sebelumnya, pada Mei 2025, Friderica menyebut bahwa regulasi ini mencakup aspek transparansi dan metode penyampaian informasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan influencer,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi OJK.