Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memeriksa dugaan aliran uang hibah Pokmas. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025.
KPK memeriksa tiga saksi, yaitu Yohan Tri Waluyo, Handri Utomo, dan Sa’ean Choir. Mereka datang untuk klarifikasi soal dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan cara memperoleh hibah Pokmas. KPK masih menelusuri detail mekanisme penyaluran hibah tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Status Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penelusuran aliran uang hibah Pokmas. “Menelusuri adanya aliran uang terkait cara untuk mendapatkan hibah pokmas,” ujarnya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Budi menegaskan, pemeriksaan ini menjadi upaya KPK membongkar alur dana hibah. Pemeriksaan dilakukan secara bergilir dan terjadwal.
KPK menyebut dua saksi tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi. Mereka sebelumnya dijadwalkan hadir pada pemeriksaan tersebut.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini terkait dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dana hibah usulan Pokir Pokmas. KPK menetapkan 4 penerima suap dan 17 pemberi dalam perkara tersebut.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menjelaskan rincian status tersangka pada 12 Juli 2024. Tessa mengatakan, tiga dari empat penerima merupakan penyelenggara negara.
Satu penerima lainnya adalah staf penyelenggara negara yang terlibat proses hibah. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta.
Tessa juga mengatakan dua pemberi lainnya merupakan penyelenggara negara yang terlibat. KPK masih menelusuri detail pengaliran dana hibah dalam perkara ini.
KPK terus memeriksa saksi secara terjadwal untuk menguatkan alat bukti. Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.