JAKARTA, EKOIN.CO— Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa sosok ‘Bapak’ yang disebut-sebut dalam perkara suap Harun Masiku adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penegasan tersebut disampaikan dalam replik yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto telah meminta Harun Masiku untuk standby di kantor DPP PDIP, agar tidak terdeteksi oleh penyidik KPK saat operasi tangkap tangan berlangsung.
“Kami tegaskan bahwa sosok ‘Bapak’ itu adalah terdakwa sendiri, yakni Hasto Kristiyanto,” kata jaksa dalam sidang.
Dalih Hasto dan penasihat hukumnya dalam pleidoi bahwa ‘bapak’ tidak dapat diasosiasikan kepadanya karena di DPP terdapat 28 pria dinilai jaksa tidak logis.
Penilaian Ahli: ‘Bapak’ Harus Dilihat dari Konteks
Jaksa mengutip pandangan Dr Frans Asisi Datang, ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan, untuk mendukung argumennya.
Menurut ahli, makna kata ‘bapak’ harus dilihat dari konteks ucapan dan peristiwa yang menyertainya.
“Adanya perkataan amanat ‘bapak’ tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas,” ujar jaksa.
Hal itu menunjukkan bahwa identifikasi terhadap Hasto sebagai sosok ‘bapak’ dilakukan secara logis dan berdasarkan konteks faktual.
Jaksa juga mengatakan bahwa Harun Masiku dan petugas keamanan DPP PDIP, Nurhasan, secara langsung memahami sosok ‘bapak’ tersebut adalah Hasto.
Respons Satpam Tanpa Ragu Sebut ‘Bapak’ Hasto
Menurut jaksa, Nurhasan tidak pernah bertanya siapa yang dimaksud Harun saat ia menyebut kata ‘bapak’ dalam interaksinya.
“Ketika Harun Masiku menanyakan, ‘Bapak di mana’ atau ‘Bapak suruh ke mana’, Nurhasan langsung menjawab tanpa bertanya, ‘Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh standby di DPP’,” ungkap jaksa.
Keterangan ini dinilai jaksa sebagai indikasi kuat bahwa Nurhasan mengetahui siapa sosok yang dimaksud, yaitu Hasto.
Rangkaian bukti dalam persidangan disebut telah membuktikan identitas ‘bapak’ sebagai Hasto Kristiyanto.
“Oleh karena itu, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” tandas jaksa.
Hasto: Tak Ada Bukti Komunikasi dengan Satpam
Dalam pleidoinya, Hasto menekankan bahwa tidak ada bukti komunikasi antara dirinya dan satpam Nurhasan terkait perintah pada Harun Masiku.
Ia menyebut tidak pernah menghubungi Nurhasan melalui WhatsApp atau cara lain.
“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa,” ujar Hasto.
Ia menyampaikan bahwa keterangan Nurhasan dalam persidangan tahun 2020 menyebutkan ‘bapak’ adalah dua orang berbadan tegap yang tidak dikenalnya.
“Nurhasan jelas menyebut bahwa yang menyuruh adalah dua orang yang mendatangi kantor, bukan saya,” tegas Hasto.
Persidangan Masih Berlangsung
Sidang dengan agenda pembacaan replik tersebut berlangsung tertib dan terbuka untuk umum.
Majelis hakim belum memberikan tanggapan langsung atas replik jaksa tersebut.
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya.
Perkembangan berikutnya akan sangat menentukan arah putusan majelis hakim dalam kasus ini.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan di tempat yang sama.
Hasto Sebut ‘Bapak’ Adalah Orang Tak Dikenal
Hasto mengulangi pernyataannya bahwa ia bukanlah sosok ‘bapak’ yang dimaksud dalam perkara Harun Masiku.
Menurutnya, kesaksian Nurhasan menyebutkan bahwa ‘bapak’ adalah dua orang tak dikenal yang datang ke kantor DPP.
Ia menduga jaksa telah mengabaikan perbedaan informasi antara sidang tahun 2020 dan tahun ini.
Tim kuasa hukum Hasto pun menyampaikan hal yang sama dalam pleidoi mereka sebelumnya.
Mereka menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya bersifat asumtif dan tanpa dasar hukum kuat.
Konteks Kasus Harun Masiku dan PAW DPR
Perkara ini berawal dari kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku pada 2020.
Hasto dituduh turut mengatur agar Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan KPK.
Namun hingga kini, keberadaan Harun Masiku belum berhasil dilacak oleh otoritas terkait.
KPK terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam upaya melindungi Harun saat OTT.
Sosok ‘bapak’ yang disebut dalam percakapan dianggap sebagai petunjuk penting dalam pengembangan kasus ini.
Jaksa: Fakta Persidangan Harus Jadi Rujukan Hakim
Jaksa berharap majelis hakim mempertimbangkan secara cermat rangkaian fakta yang muncul selama persidangan.
Semua kesaksian, alat bukti, dan konteks komunikasi dinilai cukup untuk menepis pembelaan Hasto.
“Tidak ada keraguan bahwa ‘bapak’ itu adalah terdakwa,” ulang jaksa dalam pernyataan penutupnya.
Tim penuntut umum juga menilai bahwa upaya membingkai ulang fakta adalah bagian dari strategi pembelaan semata.
Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam beberapa pekan ke depan.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v