Jakarta EKOIN.CO – Penetapan status tersangka terhadap pengusaha minyak ternama M. Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung menandai babak baru dalam perjalanan hukum Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini disebut sebagai simbol berakhirnya era kekebalan hukum bagi para tokoh besar yang selama ini tak tersentuh oleh proses penegakan hukum.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penilaian tersebut disampaikan oleh pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. Ia menilai bahwa proses hukum terhadap Riza Chalid bukan sekadar tindakan legal formal, tetapi bagian dari transisi besar menuju penegakan hukum yang adil dan tegas.
Titik balik hukum di era Prabowo
Menurut Trubus, langkah Kejaksaan Agung ini menjadi tanda bahwa pemerintahan saat ini telah keluar dari bayang-bayang elite kekuasaan yang selama ini memiliki pengaruh besar terhadap lembaga penegak hukum. Ia menyebut, “Ini adalah momen penting yang menandai transisi serius dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.”
Trubus menekankan bahwa keberanian Presiden Prabowo Subianto dalam membuka jalur penegakan hukum terhadap tokoh besar seperti Riza Chalid memperlihatkan tekad pemerintah dalam melawan ketimpangan hukum. “Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, hukum tidak lagi tunduk pada oligarki atau ketakutan terhadap nama besar,” ucapnya.
Riza Chalid sebelumnya dikenal sebagai sosok kontroversial yang kerap dikaitkan dengan isu-isu besar namun tidak pernah tersentuh secara hukum. Dalam konteks teori kebijakan publik, fenomena ini disebut sebagai policy inertia, yakni kecenderungan mempertahankan status quo akibat tekanan dari aktor kuat dan lemahnya motivasi untuk melakukan reformasi.
Langkah Kejaksaan terhadap Riza menjadi pemutus dari inersia kebijakan tersebut. “Era Prabowo menginterupsi stagnasi itu,” kata Trubus. Ia menilai tindakan ini sebagai penegasan bahwa negara kini mulai menghadirkan keadilan yang merata tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan politik.
Dalam pandangannya, keberadaan aktor-aktor yang nyaris tak tersentuh hukum seperti Riza Chalid pada akhirnya akan menimbulkan kerusakan sistemik terhadap ekonomi dan kepercayaan publik. Maka dari itu, ketegasan terhadap para koruptor kelas kakap menjadi penting untuk menciptakan efek jera secara psikologis.
Simbol reformasi hukum berkelanjutan
Trubus Rahardiansah menjelaskan bahwa apa yang terjadi ini mencerminkan transformasi besar dalam cara negara mengelola pemerintahan. Ia merujuk pada teori governance dari Kooiman, bahwa langkah seperti ini mengindikasikan pergeseran dari sistem tertutup menuju tata kelola terbuka dan bertanggung jawab.
Tindakan terhadap Riza Chalid disebutnya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan open and responsive governance, yakni pemerintahan yang peka terhadap akuntabilitas dan kepentingan rakyat secara luas. Pemerintah dinilai tidak lagi berkompromi dengan nama besar yang selama ini dianggap sakral.
Trubus mengaku optimis bahwa penetapan tersangka ini bukanlah akhir, melainkan awal dari rangkaian proses hukum yang lebih luas terhadap aktor-aktor besar lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. “Prabowo telah membuka jalan menuju penegakan hukum yang tak pandang bulu,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Trubus menilai bahwa tindakan hukum terhadap Riza Chalid merupakan simbol bahwa negara kini telah cukup kuat dan percaya diri untuk menegakkan hukum secara konsisten. Hal ini menjadi momentum bagi sistem peradilan untuk memperkuat integritasnya di mata publik.
Ia menambahkan, “Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka membuktikan bahwa era kekebalan hukum telah selesai dan di sinilah titik balik itu terjadi: ketika hukum berdiri tegak, dan negara akhirnya berani bicara jujur pada dirinya sendiri.”
Seiring perkembangan kasus ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Riza Chalid. Pihak Kejaksaan Agung belum merilis rincian lengkap mengenai kasus yang menjeratnya, namun langkah ini sudah cukup mencuri perhatian luas di berbagai kalangan.
Tidak hanya mencerminkan keberanian pemerintah, langkah Kejaksaan juga dianggap sebagai penegasan terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini dinilai mandek. Hal ini diyakini dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Kejelasan kasus Riza Chalid diharapkan menjadi penanda bahwa hukum di Indonesia tidak lagi tunduk pada tekanan politik atau ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum adalah prinsip utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
Langkah Kejaksaan Agung juga dinilai penting dalam memperbaiki citra lembaga penegak hukum yang selama ini sering diragukan integritasnya. Publik akan menunggu bagaimana transparansi dan akuntabilitas dijaga dalam proses penanganan perkara ini.
Di sisi lain, Trubus juga menyampaikan bahwa sikap tegas terhadap pelaku korupsi kelas atas akan membawa dampak positif dalam pencegahan korupsi di tingkat bawah. Ini akan memberikan pesan bahwa tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum.
Pemerintahan Prabowo Subianto pun akan dinilai dari konsistensi terhadap penegakan hukum berikutnya. Jika langkah terhadap Riza Chalid diikuti oleh tindakan hukum serupa terhadap pihak-pihak lain, maka reformasi sistem hukum nasional benar-benar dapat dikatakan berlangsung.
Dengan dinamika hukum yang terus berkembang, perhatian kini tertuju pada proses penyidikan, penuntutan, hingga kemungkinan persidangan terhadap Riza Chalid. Kejelasan dan ketegasan proses ini akan menjadi tolok ukur bagi arah reformasi hukum yang diharapkan.
Pihak Istana belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah Kejaksaan terhadap Riza Chalid. Namun, sinyal kuat dari para pengamat sudah cukup menunjukkan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo dalam membenahi sistem penegakan hukum.
Tindakan ini diharapkan membuka ruang baru bagi penguatan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. Proses ini menjadi titik awal yang penting untuk merombak citra negara hukum menjadi lebih bersih dan kredibel.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi menjadi awal dari babak baru penegakan hukum yang lebih kuat dan tak tebang pilih di bawah Presiden Prabowo. Kejaksaan Agung telah membuka jalur pemberantasan korupsi yang selama ini dipandang stagnan karena tekanan dari elite berkuasa. Langkah ini memberikan harapan baru akan keadilan yang tidak tunduk pada nama besar dan kepentingan oligarki.
Transisi menuju sistem hukum yang adil kini mulai dirasakan dengan tindakan nyata yang berpihak kepada kepentingan publik. Dengan mengakhiri dominasi aktor kebal hukum, pemerintahan ini menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Momentum ini perlu dijaga agar tidak berhenti pada satu kasus saja.
Kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan meningkat jika proses hukum terhadap Riza Chalid dilakukan secara terbuka, jujur, dan akuntabel. Langkah ini akan memberikan efek domino terhadap reformasi hukum yang lebih luas di masa mendatang. Harapan masyarakat kini tertuju pada keberlanjutan upaya tersebut.
Jika langkah Kejaksaan ini benar-benar diikuti oleh tindakan serupa terhadap tokoh-tokoh besar lainnya yang terlibat korupsi, maka Indonesia sedang menuju ke arah yang lebih benar dalam penegakan hukum. Supremasi hukum yang adil akan menjadi pondasi bagi kemajuan dan kestabilan negara.
Pemerintah diharapkan terus menjaga konsistensinya agar hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Ketegasan terhadap koruptor besar bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan masa depan bangsa. (*)