Jakarta, Ekoin.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap III seluas 394.547,29 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan dilakukan dalam acara resmi di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7).
Acara penyerahan ini dihadiri oleh Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah 1, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah 2, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Turut hadir pula Kabareksrim Polri, perwakilan Jampidsus, perwakilan Jaksa Agung, Kapuspenkum Kejaksaan Harli Siregar, serta perwakilan dari PT Agrinas Palma Nusantara dalam kegiatan penyerahan kawasan hutan tersebut.
Total 833 Ribu Hektare Telah Diserahkan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH menyampaikan bahwa penyerahan tahap III ini merupakan kelanjutan dari dua tahap sebelumnya. Pada tahap I (10 Maret 2025), telah diserahkan kawasan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Tahap II (26 Maret 2025) telah menyerahkan 216.997,750 hektare dari 109 perusahaan. Dengan penyerahan tahap III hari ini, total kawasan hutan yang telah diserahkan mencapai 833.413,461 hektare.
Dalam laporannya, Febrie Adriansyah menyebutkan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH hingga saat ini telah mencapai 2.092.393,53 hektare. Kawasan tersebut tersebar di berbagai wilayah dalam dua tahap pelaksanaan sepanjang Februari–Juni 2025.
Pada tahap I, penguasaan kembali seluas 1.019.000 hektare telah dilaksanakan di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan. Sedangkan tahap II dilakukan pada April–Juni 2025 dengan capaian 1.072.782,22 hektare di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.
Febrie Adriansyah menjelaskan, untuk tahap III yang diserahkan hari ini, lahan berasal dari 232 perusahaan yang berada di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Target 3 Juta Hektare Agustus 2025
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam sambutannya menyatakan target penertiban kawasan hutan tahap selanjutnya akan mencapai 3 juta hektare hingga Agustus 2025. “Target PKH 3 juta hektare untuk bulan Agustus, meliputi taman nasional, taman industri, dan hutan sawit,” ujar Sjafrie.
Penertiban kawasan ini dilakukan setelah sebelumnya dikuasai secara ilegal, sebagaimana dijelaskan oleh JAM-Pidsus dalam laporan kegiatan kepada jajaran peserta rapat penyerahan tahap III tersebut.
Selain fokus pada penguasaan kembali kawasan hutan industri, Satgas PKH juga menangani kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Riau dan Taman Nasional Kerinci Seblat di Jambi.
Taman Nasional Tesso Nilo telah berhasil dikuasai kembali seluas sekitar 81.793 hektare untuk mengembalikan fungsi konservasi kawasan tersebut. Tantangan yang dihadapi Satgas antara lain kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal serta kebutuhan relokasi penduduk secara humanis di kawasan taman nasional.
Sementara itu, penguasaan kembali di Taman Nasional Kerinci Seblat mencapai 101.105 hektare sebagai bagian dari upaya menjaga situs warisan dunia UNESCO dan pelestarian fungsi kawasan konservasi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kesempatan tersebut mengapresiasi langkah Satgas PKH dalam mempercepat penertiban kawasan hutan, termasuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Ia menyatakan akan mendukung percepatan sertifikasi lahan hasil penguasaan kembali untuk digunakan sesuai kepentingan negara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menambahkan, penguasaan kembali kawasan hutan di berbagai daerah ini diharapkan dapat mendukung penurunan emisi karbon sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
Acara penyerahan ini menjadi bagian dari sinergi antara Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian BUMN, dan aparat penegak hukum untuk mendukung kedaulatan penguasaan lahan negara sesuai dengan ketentuan hukum.