• Latest
  • Trending
  • All
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

8 Juli 2025
NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

21 Juli 2025
1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

21 Juli 2025
Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

21 Juli 2025
Harta anak Haji Isam bertambah Rp 484 miliar

Harta anak Haji Isam bertambah Rp 484 miliar

21 Juli 2025
Gedung Putih Akhirnya Sadari Netanyahu ‘Orang Gila yang Suka Main Bom’

Gedung Putih Akhirnya Sadari Netanyahu ‘Orang Gila yang Suka Main Bom’

21 Juli 2025
Prabowo: Beras Oplosan Rugikan Rp100 Triliun Presiden Ancam Sita Penggilingan Padi Nakal

Prabowo: Beras Oplosan Rugikan Rp100 Triliun Presiden Ancam Sita Penggilingan Padi Nakal

21 Juli 2025
Panik Digerebek KPK  Manajer Panik, Bakar Uang Rp3,8 Miliar

Panik Digerebek KPK Manajer Panik, Bakar Uang Rp3,8 Miliar

21 Juli 2025
Arab Saudi Tinjau Proyek The Line Tekanan Fiskal, NEOM Hadapi PHK Massal

Arab Saudi Tinjau Proyek The Line Tekanan Fiskal, NEOM Hadapi PHK Massal

21 Juli 2025
Film Superman 2025 Diboikot Pendukung Zionis  Dituding Pro Palestina, Tuai Kecaman

Film Superman 2025 Diboikot Pendukung Zionis Dituding Pro Palestina, Tuai Kecaman

21 Juli 2025
Striker Iran Mehdi Taremi Dilirik Besiktas Tertarik Rekrut Mehdi Taremi dari Inter

Striker Iran Mehdi Taremi Dilirik Besiktas Tertarik Rekrut Mehdi Taremi dari Inter

21 Juli 2025
Iran: Sistem Pertahanan Kami Tak Butuh Negara Lain

Iran: Sistem Pertahanan Kami Tak Butuh Negara Lain

21 Juli 2025
Alasan Perdana Menteri Ukraina Mengundurkan Diri di Tengah Perang

Alasan Perdana Menteri Ukraina Mengundurkan Diri di Tengah Perang

21 Juli 2025
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU yang paling tepat adalah Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

by Yudi Permana
8 Juli 2025, 23:30
in HUKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Jaksa Azam Selama 7 Tahun Penjara 

Oplus_131072

Jakarta, ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi penilapan pengembalian barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Jaksa Azam Akhmad Akhsya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun. Putusan itu dibacakan dan diketok oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto di persidangan.

RelatedPosts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

Adapun dua terdakwa lain, yaitu advokat Oktavianus Setiawan dan advokat Bonifasius Gunung, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU yang paling tepat adalah Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tuntutan JPU.

Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara Oktavianus dan Bonifasius terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Kerugian Korban Rp 17,8 Miliar

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Azam selaku Jaksa Eksekutor menerima total Rp 11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban. Rinciannya Rp 3 miliar dari Bonifasius Gunung, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp 200 juta dari Brian Erick First Anggitya.

Perbuatan tersebut merugikan 912 korban Paguyuban SIF sebesar Rp 17,8 miliar akibat manipulasi pengembalian barang bukti.

Azam menciptakan 137 “Kelompok Bali” fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara. Dari total Rp 53,7 miliar yang seharusnya untuk Paguyuban SIF, dipecah menjadi Rp 35,9 miliar untuk SIF dan Rp 17,8 miliar untuk kelompok Bali yang diduga fiktif.

Uang hasil korupsi digunakan Azam untuk keperluan pribadi asuransi Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, pembelian properti Rp 3 miliar, dan umroh serta keperluan lain Rp 1 miliar.

Majelis hakim menilai perbuatan Azam dilakukan sistematis selama 16 bulan (Agustus 2022-Desember 2023) dengan modus:

1. Membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana

2. Menggunakan rekening Andi Rianto (pegawai honor Kejari Jakarta Barat) sebagai kamuflase

3. Menaikkan permintaan “uang pengertian” dari Rp 800 juta menjadi Rp 1 miliar.

Terdakwa tidak sekadar menerima gratifikasi, melainkan secara aktif memaksa para kuasa korban memberikan uang.

Majelis hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban:

− Uang tunai dan polis asuransi Rp 8,7 miliar dikembalikan (Rp 200 juta untuk Brian Erick, Rp 8,5 miliar untuk Paguyuban SIF)

− Tanah 170 m² beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang, hasilnya untuk korban.

− Dua handphone dirampas negara

− Dokumen-dokumen tetap dalam berkas perkara. ()

 

Tags: 7 Tahun PenjaraJaksa AzamJPU Kejari Jakbarmajelis hakimPengadilan Tipikor Jakartavonis
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ekspresi tak biasa terekam saat sidang vonis kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom...

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya menjadi korban dari aksi jahat mantan Komisioner...

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sosok Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjadi pusat perhatian publik usai menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara...

Menuju Birokrasi Bersih, PU Tegaskan Zona Integritas

Menuju Birokrasi Bersih, PU Tegaskan Zona Integritas

by Agus DJ
18 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi bersih dan pelayanan publik yang prima dengan mencanangkan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

21 Juli 2025
1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

21 Juli 2025
Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

21 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights