• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun dari 6 Terdakwa Korporasi PT Musim Mas dan Permata Hijau Group

Penyerahan Triliunan Rupiah dari Tiga Terdakwa Korporasi Tak Hentikan Kasasi Perkara Korupsi CPO

5 Juli 2025
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

20 Juli 2025
Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

Insiden KM Barcelona 5 Terbakar, Puluhan Penumpang Dievakuasi ke Likupang

20 Juli 2025
Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

20 Juli 2025
Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

Kisah Iqbal Fauzi: Dari Penerima Beasiswa Sobat Bumi Hingga Jadi Perwira Pertamina

20 Juli 2025
Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

Bangun Fregat Rudal Terbesar Kapal Perang Korea Utara Terekam Citra Satelit

20 Juli 2025
Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

Danone Disorot karena Kolaborasi dengan Startup Israel

20 Juli 2025
Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

Mengapa Yordania Tak Pernah Serang Rudal Israel

20 Juli 2025
Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

20 Juli 2025
Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

20 Juli 2025
Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu  Pendapatan Anjlok, Pelabuhan  Segera Tutup

Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu Pendapatan Anjlok, Pelabuhan Segera Tutup

20 Juli 2025
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Penyerahan Triliunan Rupiah dari Tiga Terdakwa Korporasi Tak Hentikan Kasasi Perkara Korupsi CPO

Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group menyadari melakukan ‘kesalahan’ terlibat dalam skandal suap-menyuap para hakim

by Yudi Permana
5 Juli 2025, 21:58
in HUKUM, LIPUTAN KHUSUS
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun dari 6 Terdakwa Korporasi PT Musim Mas dan Permata Hijau Group

Jakarta, Ekoin.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas terdakwa Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group tetap berlanjut. Meskipun ketiga korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) itu, sudah menyerahkan uang belasan triliunan Rupiah (Rp) sebagai pengganti kerugian negara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno mengatakan bahwa penyerahan uang pengganti kerugian negara dari ketiga korporasi itu bentuk ‘insaf’ dari rasa bersalah.

RelatedPosts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

Sutikno mengatakan, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group menyadari melakukan ‘kesalahan’ terlibat dalam skandal suap-menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang berujung pada vonis lepas ketiga terdakwa korporasi itu dalam perkara korupsi ekspor CPO.

“Kalau nggak ada suapnya yang ketangkap, kan sudah pasti terbukti mereka di pengadilan. Kesimpulannya kan begitu. Makanya mereka membayar ganti ruginya ke negara setelah vonis lepas itu. Mereka tahu merasa bersalah,” ujar Sutikno saat ditemui di Kejagung, Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Sutikno menerangkan, ketiga korporasi minyak goreng itu menyerahkan uang kepada negara melalui Jampidsus-Kejagung yang nominalnya sesuai dengan jumlah tuntutan pengganti kerugian negara.

Namun begitu, kata Sutikno, proses kasasi ke MA atas vonis lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi itu tetap berjalan untuk kepastian hukum dan perampasan uang pengganti kerugian negara.

“Kalau kasasi kita teruskan, walaupun mereka sudah menyerahkan uang pengganti kerugian negara itu,” kata Sutikno.

Bahkan kata dia, dalam memori kasasi ke MA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menebalkan barang bukti, serta fakta penyidikan tambahan yang baru, tentang adanya suap dan gratifikasi kepada hakim-hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Suap dan gratifikasi itu untuk memvonis lepas Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dari sangkaan melakukan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

“Makanya kita (dalam memori kasasi ke MA), kita sebutkan bahwa, yang pertama itu (vonis lepas) ada suap yang melibatkan hakim-hakim (di PN Tipikor),” kata Sutikno.

Oleh karena itu, pihaknya optimistis sikap MA yang akan mendukung langkah hukum tim JPU Kejagung untuk memastikan ketiga korporasi tersebut membayar pengganti kerugian negara akibat korupsi ekspor CPO yang dilakukan.

“Kita harus optimis. Harapannya, yang menjadi hak uang negara itu dikembalikan semuanya ke negara. Kerugian negara kembali, dan tata kelola CPO ini harus diperbaiki,” ujar Sutikno.

Pada Rabu (2/7/2025) Jampidsus mengumumkan penyitaan aset uang tunai sebesar Rp 1,37 triliun dari terdakwa korporasi Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Senilai Rp 1,18 triliun disita dari penyerahan terdakwa Musim Mas Group, dan Rp 186,4 miliar dari terdakwa Permata Hijau Group. Dan pada 17 Juni 2025 lalu, Jampidsus juga menyita penyerahan uang Rp 11,88 triliun dari terdakwa Wilmar Group.

Penyitaan uang triliunan rupiah dari tiga terdakwa korporasi tersebut sebetulnya terkait dengan perkara korupsi ekspor CPO.

Dalam kasus korupsi ekspor CPO itu, totalnya ada 17 anak-anak perusahaan minyak goreng dari masing-masing tiga group raksasa CPO yang diajukan ke pengadilan. JPU menuntut perusahaan-perusahaan minyak goreng itu untuk mengganti kerugian negara dari tindak pidana korupsi perizinan CPO yang dituduhkan.

JPU menuntut WIlmar Group mengganti kerugian negara Rp 11,88 triliun. Musim Mas Group dituntut mengganti kerugian negara Rp 4,98 triliun. Dan Permata Hijau Group dituntut mengganti kerugian negara dengan total Rp 935,5 miliar. Proses persidangan ketiga korporasi CPO itu tak terpantau oleh publik.

Dan pada 19 Maret 2025, PN Tipikor Jakarta yang menyidangkan korporasi-korporasi tersebut memutus lepas atau onslaght dari tuntutan JPU. Dan terungkap, vonis lepas dari peradilan tingkat pertama itu karena adanya skandal suap.

Terungkap, sementara ini para pengacara dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group menggelontorkan uang sedikitnya Rp 60 miliar kepada hakim-hakim yang memvonis lepas ketiga korporasi itu.

Penyidik Jampidsus menangkap ketiga hakim itu. Di antaranya hakim Djuyamto (DJU), hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan hakim Ali Muhtarom (AM).

Pengusutan lanjutan skandal suap tersebut, juga berujung pada penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan panitera muda PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan (WG) sebagai inisiator penerimaan dan perantara suap.

Sedangkan perantara penyerahan uang suap kepada hakim-hakim tersebut, adalah Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS) selaku duo pengacara dari para terdakwa korporasi minyak goreng itu. Dan terungkap pula peran M Syafei (MSY) dari pihak Wilmar Group selaku pengumpul uang suap dari Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dalam skandal suap hakim-hakim PN Tipikor untuk vonis lepas para terdakwa korporasi itu, penyidikan Jampidsus juga mengungkap adanya praktik obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam kasus perintangan penyidikan itu, penyidikan Jampidsus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Termasuk diantaranya Marcella, dan mitra pengacaranya Junaedi Saibih (JS), serta tim media keduanya Tian Bachtiar (TB), juga Muhammad Adhiya Muzzaki (MAM). Semua tersangka dalam skandal suap dan perintangan penyidikan itu sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Terungkapnya berbagai skandal dalam vonis lepas terdakwa-terdakwa korporasi korupsi minyak goreng itu, membuat JPU dari Jampidsus mengevaluasi hasil sidang peradilan tingkat pertama itu.

Dan JPU pada Jampidsus mengajukan upaya hukum kasasi ke MA untuk menganulir vonis lepas Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group itu. Hingga saat ini MA belum memutuskan terkait hasil kasasi. Akan tetapi menunggu putusan kasasi tersebut, korporasi-korporasi terdakwa itu menyerahkan uang kepada Kejagung sesuai dengan nominal penggantian kerugian negara dalam tuntutan JPU di PN Tipikor Jakarta. ()

Tags: Direktur Penuntutan JampidsusKasasi di MAperkara korupsi CPOTiga Terdakwa KorporasiWilmar Grup
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ekspresi tak biasa terekam saat sidang vonis kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom...

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya menjadi korban dari aksi jahat mantan Komisioner...

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sosok Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjadi pusat perhatian publik usai menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara...

Menuju Birokrasi Bersih, PU Tegaskan Zona Integritas

Menuju Birokrasi Bersih, PU Tegaskan Zona Integritas

by Agus DJ
18 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi bersih dan pelayanan publik yang prima dengan mencanangkan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Pengusaha Prancis di Tengah Persiapan IEU-CEPA

20 Juli 2025
Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

Zulhas Tinjau Kesiapan Peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten

20 Juli 2025
Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

Pertemuan Mendadak Mentan Amran dan Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma

20 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights