Jakarta, EKOIN.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Datindo Entruycom berinisial EAS dan Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020 berinisial DH, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Selain itu, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, dan Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020, berinisial RS.
“Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/7).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan pihak yang turut bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek,” ucap Harli.
Sebelumnya diketahui, pada Senin (23/6), Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya di gedung bundar Kejagung.
Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook.
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung telah mengajukan pencekalan kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.
Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. []