Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang LPG tabung 3 kilogram. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, revisi ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan menetapkan satu harga seragam di seluruh Indonesia.
“Ini untuk LPG Perpresnya kami lagi bahas, kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi,” jelas Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (3/7/2025). Kebijakan ini muncul menyusul besarnya anggaran subsidi LPG 3 kg yang mencapai Rp80-87 triliun per tahun.
Dalam revisi tersebut, pemerintah akan menetapkan harga tunggal untuk mengatasi disparitas harga antar daerah. “Kita tentukan satu harga supaya tidak ada gerakan tambahan di bawah,” tegas Bahlil. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi.
Menteri asal Maluku Utara ini menekankan pentingnya penyesuaian regulasi mengingat besarnya beban anggaran negara. “Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan realita tidak sinkron,” ujarnya. Rapat dengan DPR menghasilkan kesepakatan untuk segera menyelesaikan revisi perpres tersebut.