JAKARTA, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak UMKM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB,
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 2 lantai 2, berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya No.24–28, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Perkara yang disidangkan adalah Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst, dengan dua terdakwa, yakni Bambang Widianto dan Mashur, selaku pelaksana pengadaan dari pihak swasta.
Keduanya merupakan pimpinan dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa, yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidsus.
Lima Saksi Dihadirkan Penuntut Umum
Kelima saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yaitu Syahrul Yudhia Astono, Aris Wirawan, Didi Kusuma, Beni Susanto, dan Andrew Adiputra.
Para saksi memberikan keterangan seputar proses pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM yang diduga disalahgunakan oleh para terdakwa.
Keterangan dari saksi disampaikan secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sunoto, SH, MH.
Anggota majelis hakim lainnya adalah Erisman, SH, MH dan Mulyono, SH, MH, yang turut mencermati setiap pernyataan saksi.
Sidang dihadiri pula oleh tim penasihat hukum terdakwa Bambang Widianto, yaitu Oci, SH.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v