Jakarta, EKOIN.CO — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab dipanggil Tom Lembong, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2025. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam impor gula yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 578 miliar .
Dalam persidangan, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP Jaksa menyebutkan ia menyetujui impor gula tanpa konsultasi melalui rapat koordinasi resmi.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, giliran Tom diperiksa sebagai terdakwa, yang dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025
- Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dimulai siang hari
- Tom juga dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, dalam kasus impor gula yang sama
- Pada sesi pemeriksaan saksi, Tom diminta menjelaskan kondisi stok dan harga gula sesaat ia menjabat
- Menurut pengacara Ari Yusuf Amir, pemeriksaan diri Tom sebagai terdakwa dimulai pukul 13.00 WIB
- Pemeriksaan dimulai dari penunjukan Tom sebagai Mendag 2015–2016 dan kondisi awal pasar komoditas pangan.
- Tom menyebut saat itu hampir semua harga bahan pokok, khususnya gula, sedang mengalami gejolak.
- Ia mengaku menerima perintah Presiden Jokowi melalui rapat kabinet dan pertemuan bilateral di Istana, terkait stabilisasi harga pangan
- Tom menegaskan bahwa keputusan impor gula adalah tindak lanjut instruksi Jokowi yang meresahkan masyarakat
- Ia juga menyatakan bahwa kebijakan itu masih terkait kelanjutan tugas impor gula dari periode sebelumnya.
- Tom menjelaskan dirinya mengeluarkan surat penugasan kepada PT PPI setelah persetujuan dari Menteri BUMN, dalam rangka menjaga stok nasional
- Surat penugasan tersebut diterbitkan untuk memperpanjang tugas impor gula yang awalnya diinisiasi oleh pendahulunya, Rachmat Gobel
- Kebijakan impor ini juga bagian dari hasil rakor antarkementerian yang menyarankan BUMN yang ditunjuk adalah PT PPI .
- Tujuannya adalah untuk menekan harga dan menjaga ketersediaan di pasar nusantara.
- Tom menekankan kebijakan ini dilakukan sesuai instruksi dan regulasi yang berlaku.
- Tom menyebutkan Presiden Jokowi memantau langsung dan sempat menelpon untuk menanyakan progres meredam harga pangan Jokowi mengutarakan keresahan masyarakat, seperti keluhan “beras mahal bapak” dari ibu-ibu di pasar
- Tom turut menyampaikan perintah itu lisan, baik dalam sidang kabinet maupun pertemuan bilateral.
- Ia menegaskan, tindakan pemerintah harus sesuai peraturan untuk meredam gejolak harga pangan.
- Imbauan itu disertai instruksi untuk segera bertindak bila stok pangan kritis dan harga melonjak.
- Jaksa penuntut umum menyatakan impor gula tersebut dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait
- Mereka menilai penunjukan PT PPI serta koperasi TNI-Polri adalah cara menyimpang dari prosedur normal .
- Tuduhan menyebut tindakan itu tidak hanya merugikan negara tapi juga memperkaya korporasi.
- Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 578 miliar, termasuk Rp 515 miliar dari Tom secara langsung
- Dakwaan dikaitkan pelanggaran UU Tipikor dan KUHP.
Tom Lembong Sebagai Saksi dan Terdakwa
- Selain diperiksa sebagai terdakwa, Tom muncul sebagai saksi dalam kasus Charles Sitorus
- Saat itu hakim meminta ia menjelaskan data stok dan grafik harga bahan pangan .
- Tom menyebut data awal menunjukkan tren stok gula “memprihatinkan”
- Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmaja
- Sesi sidang menjadi momen penting karena Tom menyampaikan konteks kebijakan impor secara terbuka.
- Tom juga mengungkap bahwa pada 2015, pemerintah melakukan operasi pasar dengan meminjam 100 ribu ton stok gula dari PT Angels Product via koperasi Kartika. Hal tersebut terjadi saat masa kemarau dan menjelang Idul Fitri.
- Langkah awal itu dilakukan oleh menteri saat itu, Rachmat Gobel, kemudian dilanjutkan oleh Tom.
- Ia mengaku belajar cepat dari pejabat struktural karena baru masuk dua pertiga tahun menjabat.
- Penekanan kebijakan termasuk menyeimbangkan antara produksi dalam dan luar negeri demi kestabilan pasar.
- Kebijakan impor gula melalui PT PPI dilakukan berdasarkan persetujuan Menko Perekonomian dan Menkeu.
- Tom memastikan dukungan interdepartemen sebelum menerbitkan surat penugasan.
- Kebijakan sejalan dengan hasil rakor antar kementerian.
- Penugasan lewat BUMN jadi bagian strategi menstabilkan harga dan stok nasional.
- Posisi Tom dalam kejadian ini kini menjadi sorotan utama, mengingat perannya sebagai penandatangan resmi.
Tom Lembong menjalani agenda pertama pemeriksaan sebagai terdakwa dan saksi di satu waktu, menunjukkan kompleksitas kasus impor gula ini. Pemerintahan Jokowi hadir sebagai instrumen yang mendorong tindakan cepat dalam meredam gejolak harga, tanpa mengabaikan regulasi. Sebagai mantan Mendag, Tom memposisikan langkah impor sebagai lanjutan kebijakan, bukan inisiatif pribadi. Namun, kelemahan prosedur dan koordinasi antar lembaga yang disorot jaksa mendatangkan dampak hukum berat bagi pejabat tinggi. Demi mencegah hal serupa, pemerintah perlu menyusun mekanisme impor yang transparan, terkoordinasi, dan tunduk hukum.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v