Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah secara resmi memberlakukan sistem pengembangan karier baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sepenuhnya berbasis kompetensi. Kebijakan ini diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (30/6/2025).
“Transformasi sistem karier ASN ini didasarkan pada kualitas dan manfaat, bukan sekadar ketersediaan jabatan,” tegas Rini di hadapan anggota dewan. Sistem baru ini dirancang untuk memastikan profesionalisme melalui prinsip meritokrasi yang ketat.
Sistem karier ASN kini memiliki tiga jalur berbeda:
1. Horizontal: Mutasi ke jabatan setara dalam kelompok jabatan sama
2. Vertikal: Promosi ke jabatan lebih tinggi dalam kelompok sama
3. Diagonal: Promosi ke jabatan lebih tinggi di lintas kelompok jabatan
“Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memegang peran strategis memastikan jalur karier ASN berlangsung terbuka dan terencana,” tambah Rini.
Untuk mutasi pegawai, pemerintah menetapkan aturan baru:
– Dapat dilakukan antar instansi pusat, daerah, maupun kombinasi keduanya
– Masa penugasan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun
– Harus mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan jabatan
– Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (P3K) dengan rekomendasi tim penilai kinerja
“Semua proses mutasi dan promosi wajib mempertimbangkan rekomendasi tim penilai kinerja PNS,” tegas Rini menegaskan mekanisme pengawasan dalam sistem baru ini.