Serang, Ekoin.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi memberikan peringatan kepada Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, usai viralnya memo dugaan penitipan siswa dalam seleksi masuk sekolah negeri (SPMB 2025).
Memo itu bertanda tangan Budi, menggunakan kop surat dan stempel DPRD Banten. Memo tersebut beredar luas dan menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.
PKS Tindak Internal
Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, menyatakan kasus ini kini diproses Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. Ia menegaskan sanksi akan ditentukan pihak pusat.
“Pak Budi sudah menyadari keteledorannya dan siap menerima sanksi apapun dari partai,” kata Gembong. Pernyataan ini ia sampaikan kepada awak media di Serang pada Minggu (29/6/2025).
Budi Prajogo mengakui bahwa memo tersebut memang dirinya tandatangani. Namun, ia menyebut memo itu dibuat stafnya yang memintanya tanda tangan dengan alasan kemanusiaan.
Budi menyampaikan bahwa stafnya mengatakan calon siswa tersebut berasal dari keluarga tidak mampu. Budi tidak mengetahui terkait penggunaan stempel dan kartu nama dalam memo tersebut.
“Saya tidak tahu soal stempel dan kartu nama itu. Saya juga tidak kenal siswa atau keluarganya,” kata Budi. Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan duduk perkara.
Budi Prajogo pun menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat peredaran memo tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya menerima kritik publik terkait persoalan ini.
Di sisi lain, masyarakat kembali menyoroti praktik jalur belakang dalam sistem seleksi pendidikan. Warganet menilai seleksi masuk sekolah negeri seharusnya berlangsung adil dan transparan.
Sekecil apapun bentuk intervensi dari pihak manapun tetap dianggap sebagai jalur titipan. Publik menilai hal itu dapat merusak kepercayaan pada sistem pendidikan.
Dalam komentar warganet, muncul sindiran terkait jalur belakang untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Ada yang menulis, “Klo miskin jangan berharap banyak2, hidup aja udah syukur.”
Komentar lain berbunyi, “Ga malu gitu? Dengan pedenya ngasih pampang foto.” Respons-respons tersebut menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terkait praktik titipan.
Memo yang beredar itu memunculkan diskusi tentang integritas pejabat publik dalam ranah pendidikan. Hal ini memicu desakan agar sistem seleksi benar-benar terbebas dari praktik intervensi.