• Latest
  • Trending
  • All
Eks Dirjen KA Dituntut 9 Tahun Penjara

Eks Dirjen KA Dituntut 9 Tahun Penjara

30 Juni 2025
Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

30 Juni 2025
Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

30 Juni 2025
Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

30 Juni 2025
Profil Merince Kogoya yang Dicoret dari Miss Indonesia karena Dukung Israel

Profil Merince Kogoya yang Dicoret dari Miss Indonesia karena Dukung Israel

30 Juni 2025
Polri Masukan Pengadaan Robodog, Habiskan Anggaran Berapa untuk Buat Robot Polisi?

Polri Masukan Pengadaan Robodog, Habiskan Anggaran Berapa untuk Buat Robot Polisi?

30 Juni 2025
Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

30 Juni 2025
Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

30 Juni 2025
Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

30 Juni 2025
Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

30 Juni 2025
Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

30 Juni 2025
Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

30 Juni 2025
Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

30 Juni 2025
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Eks Dirjen KA Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa tuntut eks Dirjen KA, Prasetyo, sembilan tahun penjara. Kasus korupsi terkait proyek jalur KA Besitang-Langsa senilai Rp1,1 triliun.

by Akmal Solihannoer
30 Juni 2025, 12:58
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Eks Dirjen KA Dituntut 9 Tahun Penjara

JAKARTA EKOIN.CO – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, menghadapi tuntutan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi yang terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Jaksa meyakini Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan jalur kereta sepanjang 110 kilometer tersebut. Proyek itu dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga 2023, dengan total anggaran mencapai Rp1,1 triliun.

RelatedPosts

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Prasetyo terlibat aktif dalam penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. Tindakannya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan menghambat kelancaran program strategis nasional di sektor transportasi.

“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” ujar jaksa dalam persidangan di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan korupsi yang dilakukan.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Prasetyo sangat merugikan masyarakat, terutama dalam hal pelayanan dan pengembangan infrastruktur transportasi. Kejahatan yang dilakukan dinilai berdampak luas terhadap efektivitas anggaran negara.

Dalam kasus ini, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa turut serta dalam mengatur pelaksanaan proyek dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menimbulkan pemborosan dan inefisiensi anggaran negara.

“Proyek strategis nasional seperti jalur KA Besitang-Langsa seharusnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, namun fakta menunjukkan adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya,” kata jaksa.

Penyimpangan tersebut terjadi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, hingga manipulasi laporan progres pembangunan. Beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan juga memperkuat dugaan adanya korupsi dalam proyek ini.

Jaksa menambahkan, meski proyek tersebut bertujuan mempercepat konektivitas wilayah Sumatera, namun pelaksanaannya malah menjadi ladang penyimpangan keuangan yang melibatkan pejabat tinggi di kementerian.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa selama persidangan, Prasetyo tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui perbuatannya atau mengembalikan kerugian negara. Hal ini menjadi pertimbangan pemberat dalam menyusun tuntutan.

“Tidak ada penyesalan dari terdakwa, dan tidak ada pengembalian kerugian negara secara sukarela,” ujar jaksa. Hal ini disebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.

Sikap terdakwa yang dinilai tidak memberikan efek jera turut memperkuat tuntutan agar hukuman maksimal dijatuhkan. Jaksa berharap putusan pengadilan dapat memberikan pesan tegas kepada pejabat publik lainnya.

Di sisi lain, jaksa mengakui bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki riwayat kerja yang panjang di sektor pemerintahan. Namun, hal ini tidak cukup untuk meringankan tuntutan dalam perkara besar seperti ini.

Majelis hakim diminta agar mempertimbangkan semua fakta hukum dan keterangan saksi selama persidangan dalam menjatuhkan vonis yang adil dan proporsional terhadap terdakwa.

Kuasa hukum Prasetyo menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa tersebut. Pihaknya menilai tuntutan yang diajukan terlalu berat dan tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum dalam perkara ini.

“Kami akan memberikan pembelaan secara lengkap dan komprehensif dalam sidang mendatang,” kata kuasa hukum Prasetyo usai sidang. Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dalam proyek yang dipermasalahkan.

Menurutnya, semua keputusan yang diambil Prasetyo selama menjabat telah mengikuti prosedur dan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Ia menyayangkan jika kliennya diposisikan sebagai aktor utama dalam praktik korupsi tersebut.

Tim pembela juga akan menghadirkan sejumlah bukti tambahan dalam pleidoi yang direncanakan disampaikan dalam sidang selanjutnya pekan depan. Mereka berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif.

Sementara itu, Prasetyo yang hadir langsung di ruang sidang memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum hingga tuntas.

Proyek jalur KA Besitang-Langsa merupakan bagian dari jaringan kereta api Trans Sumatera yang dicanangkan pemerintah untuk mempercepat konektivitas antarwilayah di Sumatera Utara dan Aceh.

Pembangunan jalur sepanjang lebih dari 100 kilometer itu ditargetkan mendukung mobilitas barang dan penumpang lintas provinsi, sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Namun, pelaksanaan proyek sejak 2017 hingga 2023 justru diwarnai dengan sejumlah kendala, termasuk dugaan korupsi yang kini menyeret Prasetyo ke pengadilan. Anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp1 triliun disebut tidak dikelola dengan optimal.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kejanggalan dalam realisasi anggaran, ketidaksesuaian antara progres fisik dan keuangan, serta pelanggaran dalam proses pengadaan.

Hal-hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Prasetyo yang saat itu menjabat sebagai Dirjen.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan digelar pada pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menentukan jadwal pembacaan putusan.

Pihak kejaksaan menyatakan siap menghadapi pembelaan dari terdakwa dan memastikan bahwa seluruh bukti telah disampaikan secara transparan selama persidangan. Mereka berharap proses hukum berjalan lancar hingga tahap akhir.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut program pembangunan nasional yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas. Banyak pihak berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.

Jika terbukti bersalah, Prasetyo tidak hanya akan dijatuhi hukuman penjara, namun juga dapat dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim Tipikor akan mempertimbangkan seluruh unsur, baik dari pihak penuntut umum maupun pembela, sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.

Sebagai saran, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur publik perlu diperkuat secara sistematis dan berkelanjutan. Keterlibatan lembaga independen seperti BPK dan KPK sangat penting untuk memastikan transparansi dalam setiap tahap pengerjaan proyek.

Selain itu, perlu ada peningkatan akuntabilitas pejabat publik agar mereka tidak mudah tergoda menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Evaluasi rutin terhadap proyek-proyek strategis juga harus menjadi agenda tetap pemerintah.

Pendidikan dan pelatihan etika bagi pejabat negara bisa menjadi langkah pencegahan korupsi jangka panjang. Aparatur negara perlu dibekali pemahaman yang kuat tentang integritas dan tanggung jawab jabatan.

Pemerintah juga perlu mendorong partisipasi publik dalam mengawasi proyek pembangunan melalui kanal pengaduan yang mudah diakses dan ditindaklanjuti. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat bisa turut serta mengontrol penggunaan anggaran negara.

Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.(*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

by Yudi Permana
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta menyebutkan agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa membuka penyidikan...

Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

by Ibhent
30 Juni 2025
0

Mojokerto EKOIN.CO – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto, Yustian...

Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

by Irvan
30 Juni 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Zohran Mamdani, politisi Muslim keturunan India, menang dalam pemilihan pendahuluan calon Wali Kota New York dari Partai...

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

by Yudi Permana
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO -  Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa ada sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

30 Juni 2025
Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

30 Juni 2025
Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

30 Juni 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights