Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah secara resmi mencabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang selama ini menuai protes dari pelaku usaha. Kebijakan ini digantikan dengan sembilan peraturan menteri baru yang lebih spesifik berbasis sektor, sebagai bagian dari Paket Deregulasi Tahap Pertama yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mencabut Permendag 36/2023 juncto Permendag 8/2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru yang diatur per klaster komoditas,” jelas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Jakarta, Senin (30/6/2025). Turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Kesembilan Permendag baru tersebut meliputi:
1. Permendag 16/2025 tentang Kebijakan Umum Impor
2. Permendag 17/2025 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil
3. Permendag 18/2025 tentang Impor Barang Pertanian dan Peternakan
4. Permendag 19/2025 tentang Impor Garam dan Komoditas Perikanan
5. Permendag 20/2025 tentang Impor Bahan Kimia dan Tambang
6. Permendag 21/2025 tentang Impor Elektronik dan Telematika
7. Permendag 22/2025 tentang Impor Barang Industri Tertentu
8. Permendag 23/2025 tentang Impor Barang Konsumsi
9. Permendag 24/2025 tentang Impor Barang Bekas dan Limbah Non-B3
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan kemudahan berusaha. “Deregulasi ini untuk mendorong daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers resmi.
Aturan baru akan berlaku dua bulan setelah diundangkan untuk memberi waktu persiapan sistem. Pemerintah juga menerbitkan Permendag 25/2025 tentang Waralaba dan Permendag 26/2025 yang mencabut empat aturan usang di bidang perdagangan domestik.
Kebijakan ini menyasar 10 komoditas strategis termasuk produk kehutanan, pupuk bersubsidi, dan alas kaki. “Kami melonggarkan 441 kode HS produk kehutanan dan 4 kode HS sepeda,” tambah Airlangga.