JAKARTA, EKOIN.CO- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Charles Sitorus.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025, mulai pukul 10.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membuka persidangan dengan menyebutkan agenda pemeriksaan terhadap Tom Lembong.
“Agenda hari ini untuk pemeriksaan saksi, saudara Thomas Trikasih Lembong,” ujar Dennie dalam sidang terbuka.
Sebelum memberikan kesaksian, Tom Lembong terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis hakim yang dipimpin Dennie.
Keterlibatan Charles Sitorus dalam Kasus Impor Gula
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum memaparkan dugaan peran Charles Sitorus dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.
Charles yang merupakan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) disebut bersekongkol dengan pihak swasta.
Tujuannya ialah mengatur harga jual gula kristal putih secara tidak sah, melalui distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Pengaturan itu dilakukan tidak melalui operasi pasar atau pasar murah, melainkan melalui distributor yang telah ditentukan sebelumnya.
Distribusi itu merupakan hasil kesepakatan antara Charles dengan sejumlah pengusaha swasta dari berbagai perusahaan.
Nama-Nama Pengusaha yang Terlibat
Delapan pengusaha yang terlibat dalam pengaturan distribusi gula bersama Charles yaitu Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products dan Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene.
Lalu, Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya serta Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry juga turut disebutkan.
Berikutnya adalah Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama dan Wisnu Hendraningrat dari PT Andalan Furnindo.
Kemudian Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International dan Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur.
Selain delapan nama tersebut, ada pula Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Charles Sitorus didakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar melalui kebijakan distribusi yang menyimpang dari prosedur resmi.
Dalam dakwaan disebutkan, Charles turut bertanggung jawab atas hilangnya potensi pendapatan negara sebesar Rp578 miliar.
Tom Lembong sendiri disebut oleh jaksa merugikan negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian tersebut.
Namun, dalam persidangan kali ini, Tom hanya hadir sebagai saksi terhadap terdakwa Charles.
Sementara, proses hukum terhadap Tom Lembong dalam status lain masih bergulir secara terpisah.
Pasal-Pasal yang Didakwakan ke Charles
Charles dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jaksa juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan tersebut, Charles diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum besar dalam sektor perdagangan pangan.
Keterangan Tom Lembong Dinilai Penting
Jaksa menyebut keterangan Tom sangat penting untuk menguatkan bukti-bukti dalam berkas perkara Charles Sitorus.
Keterangan itu dibutuhkan untuk mengurai rangkaian kejadian yang menyebabkan kerugian negara secara sistematis.
“Ini untuk membuktikan kesepakatan antara pihak BUMN dengan swasta,” kata jaksa kepada majelis.
Jaksa menilai, pengaturan distribusi yang terjadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Charles.
Adapun nama Tom disebut karena ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode terkait kasus.(*) dan
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v