Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Perdagangan Budi Santoso secara resmi mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dinilai sudah tidak relevan, sekaligus menerbitkan aturan baru untuk mempermudah perizinan usaha waralaba. Kebijakan ini diumumkan dalam Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Kami menerbitkan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses bisnis,” jelas Budi Santoso di hadapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. “Kini pengusaha bisa menggunakan bukti pendaftaran sebagai dasar berusaha jika dalam 5 hari belum mendapat respons dari pemda.”
Empat peraturan yang dicabut meliputi:
1. Permendag No 36/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan
2. Permendag No 22/2006 yang diubah dengan Permendag No 6/2019 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang
3. Permendag No 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
4. Permendag No 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
“Pencabutan ini dilakukan karena sudah ada peraturan setingkat Peraturan Pemerintah yang mengatur hal serupa,” tegas Budi melalui Permendag No 26/2025. “Tujuannya menghindari tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.”
Khusus untuk sektor pupuk bersubsidi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan bahwa kebijakan baru sudah diatur dalam Perpres No 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. “Dengan demikian Permendag sebelumnya tidak diperlukan lagi,” ujarnya.