Berikut artikel dengan penulisan ulang, tetap menjaga makna isi sesuai sumber, dan memenuhi seluruh struktur serta gaya penulisan yang Anda minta:
Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap artis Nikita Mirzani pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan nama dokter sekaligus pemilik usaha skincare, Reza Gladys.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mile, telah memeras Reza senilai Rp4 miliar. Pemerasan itu dilakukan melalui pesan elektronik dan komunikasi digital, yang diduga berisi ancaman terhadap usaha milik Reza.
Menurut jaksa, pemerasan itu terjadi lantaran Nikita mengancam akan menyebarkan konten yang merusak reputasi produk Reza di media sosial. Komunikasi yang dilakukan lewat WhatsApp menjadi bagian dari bukti dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Perbuatan tersebut membuat jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE. Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam kejahatan.
Tak hanya satu dakwaan, jaksa juga menyertakan tuduhan pencucian uang dalam perkara ini. Nikita diduga menggunakan dana hasil pemerasan untuk membeli rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Pembayaran rumah itu dilakukan secara tunai pada 18 November 2024 dengan jumlah Rp1,4 miliar. Sumber dana untuk pembayaran tersebut, menurut jaksa, berasal dari uang yang diterima dari Reza melalui proses pemerasan.
Jaksa menyebut bahwa uang sebesar Rp4 miliar itu diterima secara bertahap. Sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk mencicil pelunasan rumah, yang diatasnamakan Nikita.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa dana tersebut ditransfer melalui rekening PT Bumi Parana Wisesa, yang turut diperiksa oleh penyidik sebagai bagian dari transaksi mencurigakan.
Perkara ini bermula dari ulasan negatif seorang konten kreator tentang produk milik Reza yang kemudian ditanggapi oleh Nikita di TikTok. Setelah unggahan tersebut viral, pihak Reza mencoba menjalin komunikasi damai dengan pihak Nikita.
Namun proses mediasi itu diduga berubah menjadi upaya pemerasan. Nikita bersama Mile diduga menuntut uang damai sebesar Rp5 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp4 miliar.
Ancaman yang disebutkan dalam dakwaan antara lain adalah akan menghancurkan nama baik produk Glafidsya dan menyerang kredibilitas usaha skincare Reza jika permintaan tidak dipenuhi.
Pembayaran uang disebut dilakukan secara tunai dan bertahap. Penyerahan pertama dilakukan pada 14 November 2024, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka pada awal Maret 2025. Setelah itu, keduanya langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen transfer bank, telepon genggam, dan flashdisk yang berisi komunikasi digital antara kedua belah pihak.
Berkas perkara awalnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Mei 2025. Namun karena belum lengkap, berkas dikembalikan dan dilengkapi oleh penyidik sebelum akhirnya dinyatakan P-21.
Jaksa menyatakan bahwa waktu penyidikan dan persiapan dakwaan telah melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses sidang terus berlanjut di PN Jakarta Selatan.
Dalam tanggapannya di persidangan, Nikita membantah semua tuduhan yang disampaikan jaksa. Ia menyatakan tidak pernah memeras Reza dan menyebut dakwaan sebagai halusinasi semata.
Ia juga menilai bahwa beberapa pasal penting tidak dicantumkan dalam dakwaan dan mengaku akan mengajukan keberatan atau eksepsi di persidangan berikutnya.
Nikita mengklaim bahwa uang yang digunakan untuk membeli rumah berasal dari sumber pribadi dan bukan dari hasil tindakan ilegal seperti yang dituduhkan.
Pengacaranya menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi yang membantah semua poin dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa pembayaran rumah tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Sebagian dilakukan dengan transfer antarbank, sebagian lain dilakukan secara tunai oleh pihak perantara.
Mail Syahputra, orang kepercayaan Reza, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada Mile di One Bellpark Mall, Jakarta Selatan. Bukti penyerahan ini didukung oleh rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Sisa uang sebesar Rp2 miliar ditransfer melalui rekening perusahaan dan digunakan untuk pembayaran rumah, sebagaimana tercantum dalam dokumen keuangan yang disita penyidik.
Rumah yang dibeli berlokasi di kawasan BSD dan menurut dokumen, nama Nikita tercatat sebagai pihak pembeli dan pengguna akhir dana.
Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Jadwal sidang selanjutnya telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Kejaksaan menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor dan juga saksi ahli di bidang digital forensik dan transaksi keuangan.
Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke tahap pembuktian. Jaksa akan fokus pada upaya menunjukkan hubungan langsung antara dana dan ancaman yang dilakukan terdakwa.
Proses hukum masih berlangsung dan publik diminta untuk menghormati jalannya persidangan hingga keputusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi publik terutama melalui media sosial yang bisa memicu konsekuensi hukum. Terlebih bagi figur publik, semua pernyataan di ruang digital dapat ditafsirkan sebagai tekanan atau bentuk intimidasi jika tidak hati-hati.
Pelaku usaha di sektor kesehatan dan kecantikan juga diimbau untuk merespons kritik dengan langkah hukum dan komunikasi terbuka, bukan menyelesaikan secara personal yang berisiko masuk ke ranah pidana.
Penegak hukum perlu menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab agar tidak terjadi simpang siur informasi yang bisa memicu opini liar.
Pihak terdakwa berhak membela diri, namun harus tunduk pada proses hukum dan menyiapkan bukti tandingan yang sah di persidangan. Bila tak terbukti bersalah, ia berhak atas rehabilitasi nama baiknya.
Media dan masyarakat perlu menahan diri dari membuat penilaian sebelum pengadilan memutuskan perkara. Hukum harus dijadikan pijakan utama dalam menilai kasus ini demi menjaga keadilan dan transparansi.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v