• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

30 Juni 2025
Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

30 Juni 2025
Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

30 Juni 2025
Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

30 Juni 2025
Profil Merince Kogoya yang Dicoret dari Miss Indonesia karena Dukung Israel

Profil Merince Kogoya yang Dicoret dari Miss Indonesia karena Dukung Israel

30 Juni 2025
Polri Masukan Pengadaan Robodog, Habiskan Anggaran Berapa untuk Buat Robot Polisi?

Polri Masukan Pengadaan Robodog, Habiskan Anggaran Berapa untuk Buat Robot Polisi?

30 Juni 2025
Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

30 Juni 2025
Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

30 Juni 2025
Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

30 Juni 2025
Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

30 Juni 2025
Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

30 Juni 2025
Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

30 Juni 2025
Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

30 Juni 2025
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home ENTERTAINT

Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

Jaksa menuduh Nikita Mirzani memeras Reza Gladys dengan ancaman di media digital. Uang Rp4 miliar diduga digunakan untuk membeli rumah di BSD.

by Akmal Solihannoer
30 Juni 2025, 12:05
in ENTERTAINT, SELEBRITI
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

Berikut artikel dengan penulisan ulang, tetap menjaga makna isi sesuai sumber, dan memenuhi seluruh struktur serta gaya penulisan yang Anda minta:


Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap artis Nikita Mirzani pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan nama dokter sekaligus pemilik usaha skincare, Reza Gladys.

RelatedPosts

Profil Merince Kogoya yang Dicoret dari Miss Indonesia karena Dukung Israel

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mile, telah memeras Reza senilai Rp4 miliar. Pemerasan itu dilakukan melalui pesan elektronik dan komunikasi digital, yang diduga berisi ancaman terhadap usaha milik Reza.

Menurut jaksa, pemerasan itu terjadi lantaran Nikita mengancam akan menyebarkan konten yang merusak reputasi produk Reza di media sosial. Komunikasi yang dilakukan lewat WhatsApp menjadi bagian dari bukti dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Perbuatan tersebut membuat jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE. Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam kejahatan.

Tak hanya satu dakwaan, jaksa juga menyertakan tuduhan pencucian uang dalam perkara ini. Nikita diduga menggunakan dana hasil pemerasan untuk membeli rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Pembayaran rumah itu dilakukan secara tunai pada 18 November 2024 dengan jumlah Rp1,4 miliar. Sumber dana untuk pembayaran tersebut, menurut jaksa, berasal dari uang yang diterima dari Reza melalui proses pemerasan.

Jaksa menyebut bahwa uang sebesar Rp4 miliar itu diterima secara bertahap. Sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk mencicil pelunasan rumah, yang diatasnamakan Nikita.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa dana tersebut ditransfer melalui rekening PT Bumi Parana Wisesa, yang turut diperiksa oleh penyidik sebagai bagian dari transaksi mencurigakan.

Perkara ini bermula dari ulasan negatif seorang konten kreator tentang produk milik Reza yang kemudian ditanggapi oleh Nikita di TikTok. Setelah unggahan tersebut viral, pihak Reza mencoba menjalin komunikasi damai dengan pihak Nikita.

Namun proses mediasi itu diduga berubah menjadi upaya pemerasan. Nikita bersama Mile diduga menuntut uang damai sebesar Rp5 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp4 miliar.

Ancaman yang disebutkan dalam dakwaan antara lain adalah akan menghancurkan nama baik produk Glafidsya dan menyerang kredibilitas usaha skincare Reza jika permintaan tidak dipenuhi.

Pembayaran uang disebut dilakukan secara tunai dan bertahap. Penyerahan pertama dilakukan pada 14 November 2024, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka pada awal Maret 2025. Setelah itu, keduanya langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen transfer bank, telepon genggam, dan flashdisk yang berisi komunikasi digital antara kedua belah pihak.

Berkas perkara awalnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Mei 2025. Namun karena belum lengkap, berkas dikembalikan dan dilengkapi oleh penyidik sebelum akhirnya dinyatakan P-21.

Jaksa menyatakan bahwa waktu penyidikan dan persiapan dakwaan telah melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses sidang terus berlanjut di PN Jakarta Selatan.

Dalam tanggapannya di persidangan, Nikita membantah semua tuduhan yang disampaikan jaksa. Ia menyatakan tidak pernah memeras Reza dan menyebut dakwaan sebagai halusinasi semata.

Ia juga menilai bahwa beberapa pasal penting tidak dicantumkan dalam dakwaan dan mengaku akan mengajukan keberatan atau eksepsi di persidangan berikutnya.

Nikita mengklaim bahwa uang yang digunakan untuk membeli rumah berasal dari sumber pribadi dan bukan dari hasil tindakan ilegal seperti yang dituduhkan.

Pengacaranya menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi yang membantah semua poin dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa pembayaran rumah tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Sebagian dilakukan dengan transfer antarbank, sebagian lain dilakukan secara tunai oleh pihak perantara.

Mail Syahputra, orang kepercayaan Reza, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada Mile di One Bellpark Mall, Jakarta Selatan. Bukti penyerahan ini didukung oleh rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Sisa uang sebesar Rp2 miliar ditransfer melalui rekening perusahaan dan digunakan untuk pembayaran rumah, sebagaimana tercantum dalam dokumen keuangan yang disita penyidik.

Rumah yang dibeli berlokasi di kawasan BSD dan menurut dokumen, nama Nikita tercatat sebagai pihak pembeli dan pengguna akhir dana.

Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Jadwal sidang selanjutnya telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Kejaksaan menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor dan juga saksi ahli di bidang digital forensik dan transaksi keuangan.

Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke tahap pembuktian. Jaksa akan fokus pada upaya menunjukkan hubungan langsung antara dana dan ancaman yang dilakukan terdakwa.

Proses hukum masih berlangsung dan publik diminta untuk menghormati jalannya persidangan hingga keputusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi publik terutama melalui media sosial yang bisa memicu konsekuensi hukum. Terlebih bagi figur publik, semua pernyataan di ruang digital dapat ditafsirkan sebagai tekanan atau bentuk intimidasi jika tidak hati-hati.

Pelaku usaha di sektor kesehatan dan kecantikan juga diimbau untuk merespons kritik dengan langkah hukum dan komunikasi terbuka, bukan menyelesaikan secara personal yang berisiko masuk ke ranah pidana.

Penegak hukum perlu menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab agar tidak terjadi simpang siur informasi yang bisa memicu opini liar.

Pihak terdakwa berhak membela diri, namun harus tunduk pada proses hukum dan menyiapkan bukti tandingan yang sah di persidangan. Bila tak terbukti bersalah, ia berhak atas rehabilitasi nama baiknya.

Media dan masyarakat perlu menahan diri dari membuat penilaian sebelum pengadilan memutuskan perkara. Hukum harus dijadikan pijakan utama dalam menilai kasus ini demi menjaga keadilan dan transparansi.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: jaksaNikita MirzanipemerasanReza Gladysrumah BSDsidang
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Profil Merince Kogoya yang Dicoret dari Miss Indonesia karena Dukung Israel

Profil Merince Kogoya yang Dicoret dari Miss Indonesia karena Dukung Israel

by Syihana
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 asal Papua Pegunungan, dikeluarkan dari kompetisi usai video lamanya saat mengibarkan...

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

by Agus DJ
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Ajang perdana Bali Wellness and Beauty Expo 2025 resmi digelar di Bali Beach Convention pada Jumat (27/6/2025)....

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

by Agus DJ
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Peran krusial profesi housekeeping dalam menunjang kualitas layanan industri pariwisata nasional kembali ditegaskan dalam gelaran International Housekeepers...

Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

by Agus DJ
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kementerian Pariwisata menyambut pembukaan penerbangan langsung Indonesia AirAsia rute Adelaide–Denpasar yang resmi beroperasi mulai Kamis, 26 Juni...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Pagar laut

30 Juni 2025
Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Proyek TBM Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

30 Juni 2025
Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

Zohran Mamdani Menang, Pemilih Muda New York Pilih Pro-Palestina

30 Juni 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights