Mojokerto ,EKOIN.CO – Keluarga pemilik toko dan lahan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melaporkan adanya intimidasi, perusakan, dan upaya penguasaan secara paksa oleh oknum yang mengatasnamakan ormas ke Polda Jatim. Berdasarkan laporan dari Times Malang, keluarga ini telah menempati lokasi tersebut selama lebih dari empat dekade .
Pengaduan disampaikan setelah tekanan berlapis dirasakan, meliputi klaim sepihak hak milik oleh ormas dan terjadi pengusiran paksa. Keluarga menduga tindakan tersebut didalangi oknum ormas yang ingin mengambil alih usaha mereka tanpa dasar hukum nyata
Polisi dari Polda Jatim kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengurus ormas yang dituduh. Penyelidikan awal difokuskan pada bukti dokumen kepemilikan dan saksi yang menyaksikan intimidasi.
Tindakan intimidasi digambarkan dalam bentuk verbal dan fisik, bahkan perusakan aset usaha seperti gerobak, etalase, dan pintu masuk toko. Ini terjadi secara tiba-tiba dan membuat keluarga merasa sangat tertekan.
Pengacara keluarga menyatakan akan memperjuangkan hak klien lewat jalur hukum. Untuk itu, dokumen asli dan saksi diperkuat sebagai bukti dalam laporan yang diajukan ke penyidik Polda Jatim.
Pihak Polda Jatim memastikan laporan diterima dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Selain mendalami pihak ormas, polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan saksi di sekitar lokasi.
Keluarga berharap pihak berwajib segera memberikan perlindungan dan keadilan, agar aktivitas usaha yang telah berjalan puluhan tahun tak terusik. Mereka juga meminta tindakan preventif agar kejadian serupa tak menimpa warga lainnya.
Saksi dari lingkungan sekitar menceritakan, “Oke, mereka datang dan langsung mengambil paksa tanpa mediasi,” ucap seorang warga yang melihat langsung pengusiran tersebut. Informasi ini juga dilaporkan kepada penyidik.
Polda Jatim hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan ormas. Namun, media setempat Times Malang menyebutkan penyidik tengah menyusun gelar perkara.
Proses verifikasi dokumen kepemilikan tengah berjalan, termasuk sertifikat, kuitansi, dan bukti penguasaan selama puluhan tahun. Ini akan jadi dasar apakah ormas benar memiliki hak atas tanah dan bangunan.
Keluarga pemilik toko mengaku terguncang, terutama para ibu dan anak yang berada saat insiden berlangsung. Mereka memilih tetap di lokasi sambil menanti penanganan polisi.
Usaha yang dikelola termasuk toko kelontong dan jasa tempat istirahat di lahan tersebut. Selama ini, usaha berjalan lancar dan melayani banyak warga setempat.
Akibat intimidasi dan perusakan sejumlah barang dagangan, omzet harian merosot hingga 60%. Keluarga juga menanggung biaya perbaikan pintu, etalase, dan kulkas yang rusak.
Pihak keluarga menyampaikan kepada media, “Kami tidak menolak dialog, selama dilakukan sesuai hukum.” Pernyataan ini menegaskan keinginan untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur legitimasi hukum.
Penyidik Polda Jatim akan memanggil saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menilai keabsahan dokumen kepemilikan lahan selama puluhan tahun tersebut.
Meski belum ada adu fisik lanjutan, potensi konfrontasi masih tinggi bila oknum ormas tetap mencoba memasuki lokasi. Keluarga telah meningkatkan kewaspadaan dan menambah sistem keamanan.
Pengacara mengancam akan menuntut ganti rugi bila ditemukan pelanggaran hukum serius, termasuk perusakan, intimidasi, dan pengusiran paksa. Mereka menegaskan jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Polisi juga mempertimbangkan memasang garis polisi apabila situasi dinilai berpotensi memanas. Sementara lokasi insiden telah dicamkan supaya tidak dirusak saat penyidikan berjalan.
Sekretaris ormas yang dituding belum merespons secara resmi atas tudingan tersebut. Namun, beberapa oknum membantah melakukan tindakan anarkis dan menyatakan siap klarifikasi di polisi.
Proses hukum diperkirakan membutuhkan waktu, karena harus ada verifikasi faktual, saksi, ahli pertanahan, serta data aparat keamanan yang terlibat. Keluarga berharap cepat selesai.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha lain di daerah tersebut agar berhati-hati menghadapi klaim sepihak dari pihak tak bertanggung jawab.
BPN Kabupaten Mojokerto diminta turut memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya dokumen hukum yang sah dan prosedur mediasi.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di wilayah setempat dipanggil untuk memberikan advokasi dalam mediasi sosial agar isu ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Sekretaris FKUB menyampaikan keinginan agar pendekatan damai dan dialog terjadi antara kedua belah pihak. Mereka juga mendukung langkah hukum yang sedang dilakukan.
Peristiwa ini dipandang sebagai contoh pentingnya supremasi hukum dan penegakan hak atas kepemilikan sesuai instrumen hukum formal di Indonesia.
Keluarga disarankan untuk terus menjaga bukti dokumentasi kepemilikan serta memperkuat komunikasi dengan aparat hukum guna memastikan proses berjalan transparan.
Langkah preventif seperti pemasangan CCTV dan penjagaan keamanan bisa meningkatkan perlindungan usaha dari tindakan serupa.
Mediasi formal melalui pihak ketiga netral seperti kantor BPN, notaris, atau FKUB dapat meredam konflik sebelum bereskalasi.
Penyelesaian hukum harus didukung penuh agar membentuk efek jera bagi pelaku intimidasi, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat.
Transparansi dan cepatnya penanganan kasus ini oleh Polda Jatim penting agar kepercayaan terhadap sistem peradilan tetap terjaga.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v