• Latest
  • Trending
  • All
Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

30 Juni 2025
Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

30 Juni 2025
Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

30 Juni 2025
Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

30 Juni 2025
Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

30 Juni 2025
Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

30 Juni 2025
Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

30 Juni 2025
Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

30 Juni 2025
BRIN Digitalisasi Koleksi Arkeologi untuk Riset Global

BRIN Digitalisasi Koleksi Arkeologi untuk Riset Global

30 Juni 2025
Prabowo Resmikan Industri Baterai Terbesar Asia Tenggara

Prabowo Resmikan Industri Baterai Terbesar Asia Tenggara

30 Juni 2025
Warisan Budaya Dihidupkan Kembali dengan Teknologi BRIN

Warisan Budaya Dihidupkan Kembali dengan Teknologi BRIN

30 Juni 2025
Polri Hadirkan Pelayanan Gratis dan Konser di Hari Bhayangkara 2025

Polri Hadirkan Pelayanan Gratis dan Konser di Hari Bhayangkara 2025

30 Juni 2025
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Provinsi Sumut

Ini Konstruksi Kasus Korupsi Proyek Jalan yang Menjerat Orang Dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution

30 Juni 2025
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

Kejagung banding vonis 16 tahun Zarof karena sengketa aset Rp8 miliar. Aset itu diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Zarof.

by Irvan
30 Juni 2025, 08:52
in HUKUM, NASIONAL
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Aset Rp8 Miliar Zarof Picu Banding Kejagung Usai Divonis 16 Tahun

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara untuk eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Kamis, 26 Juni 2025. Banding ini dilakukan karena hakim memutuskan untuk mengembalikan aset senilai sekitar Rp8 miliar kepada Zarof.

 

RelatedPosts

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

Prabowo Resmikan Industri Baterai Terbesar Asia Tenggara

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Zarof.

“Ada barang bukti yang terkait kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan ke Zarof),” ujar Harli di Kantor Kejagung.

 

Pertimbangan Kejagung Ajukan Banding

 

Menurut Harli, uang tersebut tercatat sebagai aset resmi Zarof berdasarkan laporan pajak. Namun, Kejagung tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

 

“Oleh penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu harus juga dirampas untuk negara,” tegas Harli dalam keterangannya kepada wartawan.

 

Kejagung beralasan, uang yang akan dirampas tersebut akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan banding atas putusan tersebut.

 

Pengajuan banding ini dilakukan tidak lama setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Zarof bersalah. Zarof dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun atas kasus suap dan gratifikasi.

 

Vonis Terhadap Zarof Ricar

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

 

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Zarof. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Ketua Majelis menyebut, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan ini menjadi sorotan publik karena dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa.

 

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Zarof atas kasus yang menjeratnya. Namun hakim memutuskan vonis 16 tahun dengan berbagai pertimbangan dalam persidangan.

 

Hitungan masa kurungan penjara untuk Zarof dimulai sejak tahap penahanan pada masa penyidikan. Vonis ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di lingkungan peradilan.

 

Publik menyoroti pengembalian uang Rp8 miliar kepada Zarof, yang menjadi dasar Kejagung melakukan banding. Proses banding ini akan menjadi penguatan langkah pemberantasan korupsi.

 

Persidangan dan upaya banding akan kembali menjadi sorotan publik di tengah dorongan penguatan integritas di lingkungan pengadilan. Proses ini juga akan menjadi evaluasi penanganan kasus serupa ke depan.

 

Putusan banding nantinya akan menentukan langkah lanjutan dalam pemulihan kerugian negara atas kasus gratifikasi Zarof. Proses hukum  ini diharapkan tetap transparan.

Tags: aset Rp8 miliarbandinggratifikasiKejagungvonis 16 tahunZarof Ricar
Irvan

Irvan

Related Posts

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

by Yudi Permana
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO -  Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa ada sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru...

Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

by Mat Dayat
30 Juni 2025
0

EKOIN.CO- Seusai melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Presiden Prabowo Subianto langsung menggelar rapat terbatas (ratas) pada Minggu...

Prabowo Resmikan Industri Baterai Terbesar Asia Tenggara

Prabowo Resmikan Industri Baterai Terbesar Asia Tenggara

by Mat Dayat
30 Juni 2025
0

EKOIN.CO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya pembangunan ekosistem industri baterai kendaraan listrik sebagai langkah strategis menuju kemandirian...

Polri Hadirkan Pelayanan Gratis dan Konser di Hari Bhayangkara 2025

Polri Hadirkan Pelayanan Gratis dan Konser di Hari Bhayangkara 2025

by Irvan
30 Juni 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada Selasa, 1 Juli 2025,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

30 Juni 2025
Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

30 Juni 2025
Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

30 Juni 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights