Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hakim Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan terdakwa Ronald Tanur. Penangkapan dilakukan di Palembang dan disertai penyitaan uang tunai sekitar Rp21 miliar yang diduga terkait kasus ini.
RS, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya menjadi sorotan karena menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tanur. Penyidik mengungkapkan bahwa RS diduga menerima suap untuk mengatur komposisi hakim yang memimpin persidangan Ronald Tanur hingga menghasilkan putusan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan RS dilakukan oleh tim di wilayah Sumatera Selatan. “Kami mengamankan RS bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp21 miliar,” ujar Qohar saat memberikan keterangan pers di Kejagung.
Selain itu, Qohar mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, RS juga diduga menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp4,3 miliar. “Uang tersebut digunakan untuk mengatur jalannya persidangan, mulai dari penunjukan hakim hingga putusan bebas yang diterima terdakwa,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Qohar.
Penangkapan RS dan penyitaan uang tunai ini menambah daftar panjang upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan. Sebelumnya, sejumlah pihak terkait kasus ini telah menjalani persidangan, termasuk hakim Erintuah dan Mangapul, yang telah mengaku bersalah dalam sidang sebelumnya. (*)