Jakarta, EKOIN.CO –
Warga yang menetap di wilayah yang sama namun berpindah alamat kini diwajibkan memperbarui data kependudukannya. Proses pembaruan ini harus dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), seperti ditegaskan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Warga Wajib Lapor Perubahan Domisili
Meskipun alamat baru masih berada di satu kota atau kabupaten, perubahan tempat tinggal tetap memerlukan pembaruan data. Terutama bila pindah kelurahan atau kecamatan, maka warga wajib melapor ke Dukcapil agar dokumen administrasi sesuai kenyataan.
Formulir dan Dokumen Pendukung
Petugas Dukcapil akan meminta warga mengisi formulir F-1.03 sebagai bagian dari prosedur resmi. Selain itu, warga harus menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan tinggal di alamat baru, khususnya bila tinggal secara menumpang atau menyewa.
Kartu Keluarga dan KTP Diperbarui
Jika seluruh anggota keluarga ikut pindah, maka KK yang lama tetap digunakan dengan alamat baru. Namun, bila hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, maka akan diterbitkan dua KK baru sesuai kondisi terkini.
E‑KTP Lama Akan Diganti
Dukcapil akan menarik e‑KTP lama warga dan menerbitkan e‑KTP baru dengan alamat sesuai domisili terkini. Proses ini sekaligus meniadakan risiko data ganda karena e‑KTP lama akan dimusnahkan.
Tak Perlu Surat dari RT atau RW
Berbeda dengan prosedur pindah lintas kota atau provinsi, perpindahan dalam satu kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ataupun surat pengantar dari RT/RW.
Proses Cepat dan Tanpa Biaya
Semua prosedur pengurusan pindah alamat dalam satu kota diselesaikan dalam satu hari kerja. Pemerintah juga memastikan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya apapun, termasuk untuk pencetakan dokumen baru.
Bisa Diurus Secara Daring
Warga juga bisa mengurus seluruh proses melalui layanan online yang tersedia di situs Dukcapil masing-masing daerah atau melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh dokumen bisa diunggah dan diproses secara elektronik.
Sistem Terintegrasi Nasional
Setiap perubahan alamat secara otomatis tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik pemerintah. Dengan sistem ini, data warga akan langsung tersinkron dengan pusat tanpa proses manual.
Data Anak Ikut Disesuaikan
Jika dalam satu keluarga terdapat anak yang ikut pindah, orang tua juga harus melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari dokumen pendukung.
Tanpa SKPWNI Bila Satu Kota
Selama warga pindah alamat masih dalam satu kota, SKPWNI tidak diperlukan. Namun, untuk perpindahan antarkota atau provinsi, SKPWNI tetap menjadi syarat wajib.
Cara Ajukan Perubahan Jika Antar Kota
Untuk perpindahan luar wilayah, warga harus mengurus SKPWNI di Dukcapil asal, menyerahkan ke Dukcapil tujuan, lalu memproses e‑KTP dan KK baru setelah data tervalidasi.
Tidak Perlu Lagi Surat RT/RW
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses pindah alamat tidak lagi mensyaratkan surat dari RT/RW atau kelurahan bila masih dalam satu wilayah administratif.
KK dan KTP Dicetak Langsung
Setelah data diverifikasi, Dukcapil akan mencetak dokumen seperti KK, e-KTP, dan KIA (jika diperlukan) serta menyerahkannya kepada pemohon dalam waktu yang sama.
Bisa Dilakukan di MPP atau Jemput Bola
Warga bisa datang ke kantor Dukcapil langsung, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau menunggu program layanan jemput bola yang aktif dilakukan di banyak kota besar.
Efisiensi Tanpa Menunggu Lama
Proses administrasi berjalan cepat berkat digitalisasi sistem dan pelatihan berkelanjutan yang diterapkan kepada seluruh petugas pelayanan publik.
Aplikasi Digital Permudah Akses
Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi IKD agar semua warga, termasuk yang sibuk bekerja, tetap bisa mengakses layanan kependudukan tanpa harus datang ke kantor.Pendaftaran Online Praktis dan Transparan
Seluruh tahap bisa dipantau secara daring melalui nomor registrasi. Pemohon mendapat informasi progres layanan tanpa harus menunggu antrean manual.
Tidak Ada Pungutan Liar
Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan dalam proses ini. Semua layanan administrasi pindah domisili bersifat gratis dan transparan.
Layanan Terus Ditingkatkan
Dukcapil di berbagai daerah terus memperbaiki sistem dan membuka ruang aduan publik agar proses pindah domisili dapat berjalan lancar dan efisien.
Dukcapil Dorong Sosialisasi Proaktif
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pemerintah mendorong sosialisasi aktif tentang prosedur pindah alamat baik melalui media sosial, penyuluhan, hingga komunitas lokal.
Pemerintah telah menyederhanakan proses pindah alamat agar warga tidak terbebani prosedur administratif. Layanan tanpa pungutan dan waktu proses cepat membuat masyarakat lebih mudah mengakses hak administratifnya.
Pemanfaatan aplikasi digital seperti IKD sangat disarankan agar proses dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen secara digital dan mengikuti alur yang telah tersedia.
Dukcapil diharapkan terus meningkatkan kapasitas pelayanan publik serta melakukan sosialisasi menyeluruh agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus dokumen. Komunikasi publik harus tetap dijaga, baik melalui media daring maupun layanan langsung.
Kebijakan ini mendukung prinsip data tunggal nasional yang andal dan akurat. Integrasi dengan SIAK menjamin bahwa setiap perubahan segera tercatat tanpa duplikasi.
Penting bagi warga untuk tidak menunda pelaporan perubahan alamat, agar seluruh data layanan publik seperti BPJS, bantuan sosial, hingga pendidikan tetap sinkron dan sesuai domisili terkini.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v