• Latest
  • Trending
  • All
MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

Juni 27, 2025
Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Juni 28, 2025
Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Juni 27, 2025
Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Juni 27, 2025
Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Tito Soal Polemik Pulau-pulau di Indonesia

Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Tito Soal Polemik Pulau-pulau di Indonesia

Juni 27, 2025
Uang Tabungan Siswa SD Sebesar Rp 343 Juta Tak Bisa Dikembalikan oleh Sang Guru

Uang Tabungan Siswa SD Sebesar Rp 343 Juta Tak Bisa Dikembalikan oleh Sang Guru

Juni 28, 2025
Mulai 1 Juli, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar

Mulai 1 Juli, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar

Juni 27, 2025
Penyidik Jampidsus Geledah Perusahaan Sugar Group Company dan Rumah Purwanti Lee

Divonis Bersalah, Kejagung Sebut Pengusutan TPPU Zarof Ricar Terus Berjalan

Juni 27, 2025
10 Rangkaian Acara Kemenag dari Nikah Massal hingga Peaceful Gen Z

10 Rangkaian Acara Kemenag dari Nikah Massal hingga Peaceful Gen Z

Juni 27, 2025
Dua Pemimpin Kunjungi Perbatasan Thailand–Kamboja

Dua Pemimpin Kunjungi Perbatasan Thailand–Kamboja

Juni 27, 2025
SNH Apresiasi KKHI Makkah atas Pelayanan Jemaah Haji

SNH Apresiasi KKHI Makkah atas Pelayanan Jemaah Haji

Juni 27, 2025
HIV dan IMS Ancam Usia Muda, Deteksi Dini Diperkuat

HIV dan IMS Ancam Usia Muda, Deteksi Dini Diperkuat

Juni 27, 2025
Presiden Resmikan NgoerahSun, Pusat Wisata Medis di Bali

Presiden Resmikan NgoerahSun, Pusat Wisata Medis di Bali

Juni 27, 2025
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA NASIONAL

MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

MK memutuskan pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada. Pilkada selanjutnya bisa mundur ke tahun 2031.

by Akmal Solihannoer
Juni 27, 2025
in NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

Jakarta, EKOIN.CO –
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025, berpotensi mengubah secara signifikan tahapan politik di Indonesia. Dengan memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada, maka Pilkada berikutnya bisa digelar paling lambat pada tahun 2031, tergantung jadwal pelantikan Presiden dan DPR hasil Pemilu 2029.

MK Tegaskan Pemisahan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Majelis hakim MK menyepakati bahwa pemungutan suara untuk Pemilu Presiden, DPR, dan DPD sebaiknya tidak disatukan lagi dengan pemilihan kepala daerah. Alasan utamanya ialah mengurangi kompleksitas dan beban logistik yang terlalu besar jika diselenggarakan secara bersamaan.

RelatedPosts

Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Tito Soal Polemik Pulau-pulau di Indonesia

Rentang Waktu Ditetapkan 2–2,5 Tahun Setelah Pelantikan
Berdasarkan amar putusan, Pemilu Daerah wajib diselenggarakan dalam waktu paling cepat dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD. Jadwal tersebut berpatokan pada pelantikan hasil Pemilu Nasional.

Pilkada 2031 Jadi Kemungkinan Terbuka
Karena pelantikan Presiden 2029 diprediksi terjadi pada Oktober 2029, maka jadwal Pilkada yang mengikuti rentang 2–2,5 tahun bisa berlangsung antara Oktober 2031 hingga awal 2032. Ini membuka peluang besar Pilkada serentak nasional baru bisa digelar pada akhir 2031.

Gugatan Dilayangkan Perludem
Putusan tersebut merupakan respons atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menilai pelaksanaan pemilu serentak penuh justru mengurangi efektivitas sistem demokrasi.

Amar Putusan Dibacakan Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dalam satu waktu hanya menyulitkan lembaga penyelenggara dan membingungkan pemilih. Dengan pemisahan ini, proses demokrasi diharapkan lebih efisien dan akuntabel.

Komisi II DPR Minta Regulasi Transisi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR harus segera merumuskan regulasi baru yang mengatur masa transisi dan penyesuaian jadwal pilkada. Ia menyebut bahwa perubahan ini membawa implikasi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Khozin Sebut Putusan MK Mengandung Paradoks
Dalam pernyataannya, Khozin mengungkapkan bahwa keputusan MK menyimpan potensi paradoks. Menurutnya, ketika MK menyatakan pemilu serentak tidak konstitusional, namun dalam waktu bersamaan tidak menetapkan formula konkret, maka muncul kebingungan dalam penerapan di lapangan.

DPR dan Pemerintah Didorong Segera Evaluasi UU
Untuk menghindari kekosongan hukum, DPR bersama pemerintah akan mengevaluasi Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Langkah ini dinilai penting agar aturan teknis sejalan dengan ketetapan MK.

Kepala Daerah Bisa Menjabat Lebih dari Lima Tahun
Putusan MK juga membuka kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Jika Pilkada 2024 tetap digelar, maka kepala daerah terpilih bisa menjabat hingga 2031, atau lebih dari lima tahun.

Masa Jabatan DPRD Daerah Ikut Terpengaruh
Tak hanya eksekutif daerah, masa jabatan legislatif lokal, seperti anggota DPRD, juga dapat diperpanjang mengikuti skema pemilu yang baru.

Sistem Pilkada Serentak 2024 Masih Berlaku
Meski putusan MK sudah keluar, pelaksanaan Pilkada pada 2024 tetap berlangsung karena persiapan teknis sudah berjalan dan regulasi sebelumnya masih berlaku.

Evaluasi Besar Menanti KPU dan Pemerintah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah harus mempersiapkan skenario besar untuk pemisahan pemilu agar proses demokrasi berjalan tanpa gangguan administratif.

Distribusi Logistik Bisa Lebih Teratur
Dengan pemisahan waktu, proses pengadaan dan distribusi logistik pemilu akan lebih terkendali. Tekanan kerja yang biasa muncul saat pemilu serentak pun bisa ditekan.

Partisipasi Pemilih Diharapkan Meningkat
MK menilai, pemisahan ini juga bisa meningkatkan kualitas partisipasi pemilih. Masyarakat akan lebih fokus pada kontestasi lokal dan nasional secara terpisah.

Kesiapan SDM Penyelenggara Jadi Fokus Baru
Peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu menjadi bagian penting dalam masa transisi. Sumber daya manusia di tingkat lokal akan mendapatkan pelatihan tambahan agar dapat mengelola pilkada dengan efektif.

Tantangan Penyesuaian Jadwal Pemilu
Penyesuaian jadwal pemilu akan memengaruhi banyak aspek. Di antaranya anggaran, perencanaan teknis, dan koordinasi antar lembaga.

KPU Siapkan Skema Alternatif
KPU telah menyatakan akan segera menyusun skema alternatif untuk menyesuaikan dengan jadwal yang diputuskan MK. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan demokrasi.

Kementerian Dalam Negeri Tunggu Perintah Teknis
Kementerian Dalam Negeri masih menunggu koordinasi lanjutan dari pemerintah pusat untuk mengatur transisi masa jabatan kepala daerah yang akan diperpanjang.

Pakar Nilai Pemisahan Bawa Kejelasan
Beberapa pengamat politik menyambut baik keputusan MK. Menurut mereka, pemilu terpisah memberikan kejelasan dan kedalaman dalam kontestasi politik, baik lokal maupun nasional.

Namun Transisi Harus Dikawal Ketat
Namun demikian, para ahli mengingatkan agar masa transisi ini dikawal secara ketat. Tanpa pengawasan, perpanjangan jabatan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Proses Legislasi
Komisi II DPR mengajak publik untuk aktif menyuarakan pandangan selama pembentukan aturan transisi. Proses legislasi yang terbuka akan meningkatkan legitimasi keputusan.

Partai Politik Diminta Bersikap Proaktif
Parpol juga dituntut untuk ikut menyampaikan masukan dan skema transisi agar jadwal pemilu ke depan bisa dijalankan dengan baik dan demokratis.

Pilkada 2031 Bisa Jadi Pemilu Lokal Terbesar
Jika benar digelar tahun 2031, Pilkada serentak akan menjadi peristiwa politik lokal terbesar karena mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia.

Putusan MK Jadi Titik Awal Format Baru Pemilu
Dengan ini, sistem pemilu Indonesia memasuki era baru. Formatnya tak lagi serentak penuh, melainkan bertahap berdasarkan level pemerintahan.


Perubahan besar seperti ini membutuhkan kesiapan yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, terutama penyelenggara pemilu dan pemerintah pusat. Penundaan Pilkada hingga 2031 bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menyederhanakan sistem, namun perlu pengawasan agar tidak disalahgunakan.

Langkah pertama adalah menyusun aturan hukum yang jelas dan operasional. UU Pemilu harus segera disesuaikan agar tidak terjadi kekosongan hukum yang bisa merusak tatanan demokrasi lokal. Transisi ini wajib dilakukan secara inklusif dan melibatkan banyak pihak.

Masyarakat perlu diberi pemahaman melalui edukasi publik. Perubahan jadwal harus dikomunikasikan secara intensif, agar masyarakat tetap percaya pada sistem demokrasi dan tetap aktif menggunakan hak pilihnya di masa depan.

Pemisahan pemilu bisa memberikan ruang yang lebih luas bagi pemilih untuk fokus pada isu lokal dan nasional secara terpisah. Ini bisa meningkatkan kualitas pilihan dan hasil kontestasi politik secara menyeluruh.

Namun, seluruh proses harus diawasi oleh publik dan lembaga independen. Perpanjangan jabatan tanpa kontrol justru bisa menimbulkan kecurigaan. Maka, prinsip transparansi harus dijaga sejak awal hingga pelaksanaan pemilu yang baru nanti.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: DPRjadwal pemiluMahkamah KonstitusiMuhammad KhozinPerludemPilkada 2031pilkada serentakputusan MKSuhartoyotransisi pemiluUU Pemilu
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

by Yudi Permana
Juni 28, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Aktivitas tambang nikel ilegal kembali terkuak yang berada di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Kasus dugaan tambang...

Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

by Marvundo
Juni 27, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kabar mengenai 57 ton emas milik Presiden pertama RI Soekarno yang disimpan di bank Swiss kembali menjadi...

Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Tito Soal Polemik Pulau-pulau di Indonesia

Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Tito Soal Polemik Pulau-pulau di Indonesia

by Yudi Permana
Juni 27, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pihak Komisi II DPR RI bakal memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menjelaskan sejumlah masalah ...

Uang Tabungan Siswa SD Sebesar Rp 343 Juta Tak Bisa Dikembalikan oleh Sang Guru

Uang Tabungan Siswa SD Sebesar Rp 343 Juta Tak Bisa Dikembalikan oleh Sang Guru

by Ibhent
Juni 28, 2025
0

Pangandaran, EKOIN.CO - Kasus penggunaan uang tabungan siswa oleh pensiunan guru bernama Cicih dari SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 27, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Alami Kerugian, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara

Juni 28, 2025
Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Fakta di Balik Mitos 57 Ton Emas Soekarno

Juni 27, 2025
Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

Juni 27, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights