Jakarta, EKOIN.CO – Enam mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi demonstrasi berujung anarkis di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta Pusat, pada malam 25 Juni 2025. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.
Aksi demonstrasi tersebut awalnya berlangsung damai, namun kemudian berubah ricuh saat massa mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat kepolisian. Insiden ini menyebabkan satu anggota polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) mengalami luka bakar serius di tangan dan kaki akibat disiram cairan mudah terbakar.
Keenam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, serta Pasal 213 dan 214 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Para tersangka terlibat langsung dalam aksi pelemparan dan penyiraman terhadap anggota kami. Bukti dan saksi menguatkan keterlibatan keenam orang tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, seperti dikutip dari arahkita.com.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa massa mulai melakukan perusakan terhadap pagar dan fasilitas gedung Kemenpora sebelum kemudian terjadi kontak fisik dengan petugas. Suasana memanas ketika beberapa peserta demo melempar botol kaca dan benda keras lainnya ke arah aparat.
Polisi yang berupaya meredam situasi malah menjadi sasaran kekerasan. Seorang Ipda dari satuan pengamanan mengalami luka bakar yang cukup serius usai disiram cairan yang diduga bensin oleh pelaku. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan intensif.
“Korban mengalami luka bakar tingkat dua di bagian tangan dan kaki. Saat ini masih dalam perawatan di ruang intensif,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Ardiansyah kepada wartawan.
Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan guna mencari tahu motif dan siapa aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam perencanaan aksi ini,” tambah Ardiansyah.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya botol berisi cairan mudah terbakar, batu, dan sejumlah spanduk yang diduga digunakan dalam demonstrasi. CCTV di sekitar Kemenpora juga telah diamankan untuk dianalisis.
Menurut informasi yang diperoleh dari wartaterkini.news, identitas enam mahasiswa tersebut belum dirilis ke publik karena masih dalam proses penyidikan dan untuk melindungi hak mereka sebagai tersangka.
Demonstrasi yang berujung kericuhan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari pimpinan Kemenpora yang menyayangkan insiden tersebut. “Kami menghargai aspirasi, tetapi kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ujar seorang pejabat Kemenpora yang tidak disebutkan namanya.
Sejumlah organisasi mahasiswa juga angkat bicara atas insiden ini, menyerukan agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. Beberapa di antaranya bahkan menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, kondisi keamanan di sekitar Gedung Kemenpora pasca kejadian telah kembali normal. Polisi masih melakukan patroli rutin guna mengantisipasi kemungkinan aksi susulan.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan kelompok aktivis, agar menyampaikan aspirasi melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum. “Kami tidak anti terhadap demonstrasi, tapi aksi anarkis jelas akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres Susatyo.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Budi Santoso, menyatakan bahwa pasal-pasal yang dikenakan terhadap para mahasiswa termasuk pasal berat, terutama pasal perlawanan terhadap petugas. “Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa sangat tinggi, bahkan mendekati sembilan tahun penjara,” katanya.
Kasus ini menambah deretan panjang aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa pengamat menilai bahwa pendekatan komunikasi yang kurang efektif kerap menjadi pemicu ketegangan di lapangan.
Sementara itu, beberapa mahasiswa yang ikut dalam aksi namun tidak ditahan, mengaku tidak menyangka aksi akan berakhir ricuh. “Awalnya hanya orasi biasa, tiba-tiba suasana jadi kacau,” ujar seorang peserta demo yang enggan disebutkan namanya.
Pihak keluarga para tersangka pun menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan berharap agar proses hukum berjalan objektif. Mereka juga berharap mahasiswa mereka mendapat kesempatan membela diri secara adil di pengadilan.
Lembaga bantuan hukum di Jakarta telah menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para tersangka, dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga tersangka.
Pihak rumah sakit tempat korban dirawat juga telah melaporkan perkembangan kondisi kesehatan korban kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, korban masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi medis yang belum stabil.
Kejadian ini menjadi perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya yang memerintahkan pengamanan lebih ketat terhadap kantor-kantor kementerian yang berpotensi menjadi titik aksi massa.
Dalam waktu dekat, Polres Metro Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak eksternal.
Sementara itu, proses penyelidikan terhadap asal muasal cairan pembakar yang digunakan dalam aksi juga tengah dilakukan. Polisi akan menelusuri dari mana bahan tersebut didapat dan apakah ada indikasi perencanaan sebelumnya.
Saksi-saksi dari internal Kemenpora juga telah dimintai keterangan mengenai insiden malam tersebut, terutama petugas keamanan yang berjaga saat kejadian berlangsung.
Polisi berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui atau memiliki rekaman terkait insiden tersebut. Laporan masyarakat dianggap penting untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Aksi demo yang awalnya bertujuan menyuarakan isu kebijakan pemuda justru mencoreng semangat demokrasi karena berujung pada tindakan kekerasan.
Kepolisian juga bekerja sama dengan pihak kampus tempat tersangka menempuh pendidikan untuk mendapatkan informasi latar belakang dan riwayat akademik mereka.
Kasus ini akan diproses lebih lanjut ke tahap persidangan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Saat ini keenam tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dalam kejadian seperti ini, penting bagi seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip hukum dan tidak saling menyudutkan tanpa dasar bukti kuat.
Proses hukum terhadap para tersangka akan menjadi barometer penegakan keadilan dalam penanganan demonstrasi dan hak berekspresi di Indonesia.
Peristiwa ini menyisakan keprihatinan di kalangan akademisi dan pemerhati hak asasi manusia, yang meminta agar negara tetap menjamin hak atas kebebasan berpendapat dengan tetap menjaga keamanan publik.
Pihak kampus disebut telah menggelar pertemuan internal membahas langkah-langkah pembinaan serta edukasi tentang batasan aksi protes yang sesuai hukum.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya aksi demonstrasi yang berujung kekerasan dan memberikan pemahaman hukum kepada mahasiswa.
Dalam menyikapi insiden ini, masyarakat diimbau untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses hukum tuntas. Setiap individu berhak atas pembelaan dan praduga tak bersalah harus dihormati. Meskipun luka yang ditimbulkan dalam aksi ini nyata, pengusutan harus tetap berlandaskan bukti yang sah dan proses hukum yang adil.
Bagi mahasiswa, peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, namun harus dilaksanakan dalam koridor yang tidak membahayakan pihak lain.
Pihak kampus diharapkan memperkuat peran pembinaan terhadap mahasiswanya terkait demonstrasi dan pemahaman hukum. Edukasi tentang bentuk aksi yang sah secara konstitusional harus diberikan secara sistematis.
Aparat penegak hukum juga diminta agar bertindak profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penyidikan, demi menjamin kepercayaan publik. Sementara itu, dukungan moril kepada korban juga harus terus diberikan hingga pemulihan total.
Ke depan, dialog terbuka antara mahasiswa, pemerintah, dan aparat perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi aspirasi yang tumpah dalam kekerasan. Negara tidak boleh abai terhadap suara muda, namun respons juga harus dilakukan secara bijak dan terukur. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v