• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Juni 26, 2025
NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Juni 26, 2025
Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Juni 26, 2025
Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Juni 26, 2025
Foto : Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta Terapkan QRIS Layanan Parkir di 10 Titik

Juni 26, 2025
Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Juni 26, 2025
Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Juni 26, 2025
Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Juni 26, 2025
Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Juni 26, 2025
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Juni 26, 2025
Ciri-Ciri Hati Sakit Secara Emosional dan Psikis

Ciri-Ciri Hati Sakit Secara Emosional dan Psikis

Juni 26, 2025
Pemprov Jateng Bangun Hybrid Sea Wall di Demak

Pemprov Jateng Bangun Hybrid Sea Wall di Demak

Juni 26, 2025
Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Juni 26, 2025
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA BREAKING NEWS

Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Majelis Hakim jatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana TWP AD. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp66 miliar.

by Irvan
Juni 26, 2025
in BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang Koneksitas TWP AD: Dua Terdakwa Dihukum, Satu Gugur Karena Meninggal

Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), berkas ke-3, pada Rabu, 25 Juni 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa: Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrullah, Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.

Majelis Hakim koneksitas membacakan putusan terhadap almarhum Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, yang gugur dari proses pemidanaan karena telah meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan. Hakim menyatakan bahwa pidana terhadap Yus Adi secara hukum gugur.

RelatedPosts

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Terhadap terdakwa Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp650 juta subsidiair enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.622.938.300 dengan hukuman tambahan enam tahun penjara jika tidak dibayar.

Sementara itu, Tafieldi Nevawan yang berperan sebagai notaris dalam pengadaan lahan TWP AD juga dijatuhi pidana. Ia divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp1.643.437.500 subsidiair 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari proses penyidikan koneksitas oleh tim gabungan yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat, dan Oditur Militer. Mereka dikoordinir oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), menyelidiki indikasi korupsi dalam pengadaan lahan TWP AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat.

Dalam pengadaan lahan tersebut, ketiga terdakwa diduga melakukan persekongkolan jahat dengan menggunakan anggaran sebesar Rp66 miliar dari Dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020. Lahan yang dimaksud tidak pernah terealisasi menjadi kawasan perumahan sebagaimana direncanakan.

Majelis Hakim yang memimpin sidang koneksitas ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Mereka berasal dari Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Susunan tim penuntut dalam perkara ini juga berasal dari gabungan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum. Brigjen TNI Marlia, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum David Richardo, S.H., menjadi penuntut koneksitas yang dikendalikan oleh JAM PIDMIL Kejaksaan Agung.

Tags: Agustinus Soegihdana perumahan TNIdendaJAM PIDMILKarawangkoneksitaskorupsi militerPengadilan Militer Tinggi II JakartaPT Indah Berkah UtamaSubangTafieldi NevawanTWP ADuang penggantivonisYus Adi Kamrullah
Irvan

Irvan

Related Posts

Foto : Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta Terapkan QRIS Layanan Parkir di 10 Titik

by Aryrai
Juni 26, 2025
0

YOGYAKARTA, EKOIN.CO - Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengakselerasi digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)...

Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

by Mat Dayat
Juni 26, 2025
0

JAKARTA EKOIN.CO- Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana...

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

by Mat Dayat
Juni 26, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan...

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

by Yudi Permana
Juni 26, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka memberikan perhatian khusus terhadap praktik-praktik penghukuman atau perlakuan lain yang...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Juni 26, 2025
Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Juni 26, 2025
Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Juni 26, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights