Serang, EKOIN.CO — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menutup tiga pabrik baja di wilayah Serang, Banten, setelah ditemukan aktivitas industri yang menyebabkan pencemaran udara melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
Langkah penutupan ini dilakukan setelah tim pengawas dari KLHK menemukan bahwa tiga pabrik tersebut mengoperasikan cerobong emisi tanpa peralatan pengendali pencemaran udara yang memadai. Selain menyebabkan gangguan pada kualitas udara sekitar, aktivitas ini juga disebut berdampak langsung pada kesehatan masyarakat di radius beberapa kilometer.
KLHK: Tak Bisa Dibiarkan
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya kami menjaga hak masyarakat atas udara bersih. Tak boleh ada industri yang beroperasi tanpa tanggung jawab lingkungan,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan, konsentrasi partikulat dan sulfur dioksida yang dilepas ke udara mencapai dua hingga tiga kali lipat dari ambang batas aman. Masyarakat sekitar mengaku mengalami batuk, sesak napas, dan iritasi mata yang kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Masyarakat dan Aktivis Dukung
Warga Kampung Pegading, salah satu lokasi terdekat dari pabrik, menyambut baik langkah tegas pemerintah. “Kami sudah lama mengeluh, tapi baru sekarang ditindak. Udara malam hari bahkan seperti berbau logam terbakar,” ujar Ranti (37), warga lokal.
Koalisi Lingkungan Banten (KLB) juga menyatakan dukungan penuh terhadap penutupan pabrik ini. Mereka meminta agar tindakan tidak berhenti di sini, melainkan dilanjutkan dengan audit menyeluruh terhadap industri lainnya di kawasan industri Cikande dan Bojonegara.
Ancaman Sanksi dan Tindak Lanjut
Menurut KLHK, pabrik-pabrik yang ditutup akan menghadapi sanksi administratif hingga pidana lingkungan. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan sebelum kembali mengajukan izin operasi.
“Jika tidak ada komitmen perbaikan, izin mereka akan dicabut permanen,” ujar Rasio.
Saat ini, kawasan terdampak sedang dalam proses pemantauan ulang kualitas udara, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. (*)