Jakarta, Ekoin.co – Sidang korupsi Gula atas Nama Tom Trikasih Lembong, dilaksanakan hari Ini, dengan agenda keterangan 2 ahli yang di hadirkan dalam persidangan. 26 Juni 2025.
Ahli pertama adalah Ganjar Lesmana dan Rendi Rizki dari BPK. Persidangan dimulai pukul 10:17 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat. Diketahui saksi ahli datang ke Pengadilan dengan mengendarai sepeda.
Ganjar dihadirkan sebagai saksi Ahli dari Penasihat Hukum Tom Lembong, Ganjar mengaku bahwa ia tinggal di Pondok kelapa, Jakarta Timur, sebagai Dosen di UI. Sementara Rendi Rizki belum datang dan masih dalam perjalan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam pelaksanaan kebijakan stabilisasi gula. Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di persidangan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Atas tindakan tersebut, jaksa menilai Tom Lembong telah memperkaya pihak lain atau korporasi tertentu secara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan analisis dari BPKP.