Lamongan, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil mengamankan seorang konsultan yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengurukan tanah milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan. Penangkapan dilakukan saat pria tersebut hendak pulang kampung dalam momentum mudik Lebaran, tepat pada Selasa sore, 24 Juni 2025.
AM, nama inisial dari konsultan tersebut, diamankan oleh tim Kejari Lamongan dengan dukungan personel Satreskoba Polres Lamongan. Ia merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan sekaligus pengawasan pekerjaan proyek pengurukan tanah di lingkungan DTPHP.
Proyek yang menjadi sorotan itu diketahui bermasalah dalam pelaksanaannya, dan AM dianggap sebagai pihak yang berperan besar karena posisinya sebagai konsultan ganda, yakni dalam perencanaan dan pengawasan teknis.
Penangkapan berlangsung ketika tersangka sedang dalam perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi. Kejaksaan menyebut bahwa AM telah menjadi target pencarian sebelumnya, dan baru dapat diamankan setelah diperoleh informasi keberadaannya pada hari tersebut.
Tim penyidik langsung membawa tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan awal, AM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan guna memudahkan proses lanjutan penyidikan.
Dokumen pendukung berupa data perencanaan proyek, laporan pengawasan serta sejumlah barang bukti fisik turut diamankan guna melengkapi berkas perkara. Semua barang bukti itu nantinya akan digunakan untuk menyusun dakwaan di persidangan.
AM kini berada dalam tahanan resmi Kejaksaan Negeri Lamongan. Ia akan menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berjalan dan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor yang menangani perkara korupsi di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan menyebut bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dikutip dari RadarBangsa.co.id, penangkapan AM menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pengurukan tanah di halaman kantor DTPHP Lamongan. Kejaksaan menyatakan bahwa penyelidikan akan diperluas ke pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Pada tahap awal penyidikan, penyidik menduga adanya perbedaan signifikan antara laporan volume pekerjaan dan pelaksanaan di lapangan. Hal ini yang menjadi dasar utama penetapan status tersangka terhadap AM.
Kejaksaan belum merinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan, namun dari penyelidikan awal, ditemukan potensi kerugian akibat mark-up volume pekerjaan serta ketidaksesuaian pelaksanaan teknis.
Sebagai pihak yang menyusun rencana teknis dan juga mengawasi pelaksanaan pekerjaan, AM dianggap memiliki tanggung jawab langsung atas ketidaksesuaian yang ditemukan.
Pihak kejaksaan masih mendalami lebih jauh dokumen perencanaan dan pengawasan yang dibuat oleh AM, termasuk validitas dokumen yang dipakai untuk pencairan anggaran.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber di internal kejaksaan, proyek pengurukan tanah ini didanai oleh APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran sebelumnya.
Kepala Seksi Pidsus menyatakan bahwa penyidikan masih bersifat dinamis, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan.
Kejari Lamongan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau demi pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat Lamongan memberi perhatian besar pada perkembangan perkara ini, mengingat proyek pengurukan tanah tersebut berada di lingkungan instansi publik dan menggunakan dana daerah.
Kasus ini turut menyeret kembali ingatan publik pada peristiwa serupa di tahun 2017, ketika dua orang pejabat yaitu Rujito dan Mohammad Zainuri, dijatuhi hukuman karena kasus korupsi proyek dengan kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Peran konsultan dalam proyek-proyek pemerintah kini kembali menjadi sorotan, terutama dalam hal transparansi pelaksanaan dan akuntabilitas pengawasan teknis.
Pengawasan berlapis terhadap pelaksanaan proyek dengan dana publik semakin penting mengingat celah penyalahgunaan bisa terjadi baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Dinas terkait diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan jasa konsultansi guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Kejaksaan mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga integritas proyek.
Jika terbukti bersalah, AM terancam pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor, termasuk pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Penyidik masih memeriksa kemungkinan keterlibatan kontraktor pelaksana serta pejabat pemilik anggaran dalam skema pelaksanaan proyek tersebut.
Kejari Lamongan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Publik diminta untuk turut mengawasi proses hukum secara aktif dan objektif agar jalannya penyelidikan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan meminta masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan dengan cepat dan tepat.
Kejaksaan berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pelajaran serta efek jera bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan dana publik.
Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus korupsi menjadi komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Semua proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan standar profesionalisme penegak hukum.
Perkembangan kasus akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui siaran resmi Kejaksaan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendorong akuntabilitas di lingkungan birokrasi dan pelaksanaan proyek pembangunan.
Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan proyek daerah sangat dibutuhkan agar kelemahan dalam sistem pengadaan dan pelaksanaan tidak terus terulang.
Penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem seleksi dan pengawasan terhadap jasa konsultan proyek publik agar lebih selektif dan transparan.
Audit rutin oleh lembaga independen juga perlu diterapkan guna mendeteksi penyimpangan sejak awal sebelum masuk ke ranah pidana.
Masyarakat diharapkan turut serta mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan dana negara agar tidak terjadi kebocoran anggaran.
Kerja sama antarlembaga, seperti kejaksaan dan kepolisian, menjadi kekuatan utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Pemberian sanksi tegas terhadap pelaku korupsi dapat menimbulkan efek jera dan memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v