JAKARTA, EKOIN.CO- Sidang lanjutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025) pagi.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, dan menghadirkan Hasto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan.
Hasto didakwa terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka buron Harun Masiku, serta diduga turut menghambat upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK, Takdir Suhan, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Dari penundaan sidang minggu lalu sebagaimana ditetapkan Ketua Majelis Hakim, besok diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto,” ujar Takdir kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Tokoh Penting Hadir di Ruang Sidang
Sejumlah tokoh nasional tampak hadir memberi dukungan kepada Hasto Kristiyanto di ruang sidang.
Di antaranya, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, anggota DPR RI 2019 – 2024 Krisdayanti, dan politikus senior PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Kehadiran mereka dinilai untuk memberikan semangat moral dan solidaritas kepada Hasto di tengah proses hukum yang dihadapinya.
Sidang ini menyedot perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah nama penting dan status Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dakwaan Perintangan Penyidikan
Jaksa menyebut Hasto berperan dalam menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku yang telah buron sejak Januari 2020.
Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Ia juga dituduh meminta Harun untuk standby di kantor DPP PDIP demi menghindari penangkapan saat KPK melakukan pengembangan kasus.
Tak hanya itu, Hasto disebut menyuruh bawahannya menenggelamkan ponsel pribadinya saat hendak diperiksa KPK.
Tindakan itu diduga mempersulit penelusuran keberadaan Harun Masiku, yang sampai hari ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Dugaan Suap ke Eks Komisioner KPU
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta.
Suap itu diduga diberikan agar Wahyu memuluskan proses penetapan PAW bagi Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto tidak sendiri, tetapi diduga turut melibatkan tiga orang lainnya: Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Donny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, sementara Saeful Bahri sebelumnya telah divonis bersalah.
Harun Masiku hingga saat ini masih dalam status buron, dan belum berhasil ditangkap oleh KPK sejak pelarian awal tahun 2020.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v