Jakarta, EKOIN.CO – Sorotan terkait kuota haji yang dialihkan dari reguler ke khusus terus menjadi sorotan publik karena indikasi potensi penyalahgunaan sistem. Pihak berwenang menegaskan langkah tersebut teknis, tetapi banyak kritik menyebutnya menyalahi aturan.
Kepala Ditjen Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyatakan keputusan itu berdasarkan simulasi pengaturan bersama otoritas Arab Saudi, bukan karena ada transaksi gelap kuota . Ia menambahkan sistem aplikasi sudah jadi jaminan akuntabilitas—apabila ada pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan.
Namun Pansus Angket Haji DPR —dipimpin Luluk Nur Hamidah—mengungkap adanya potensi korupsi. Temuan menunjukkan kuota khusus mencapai sekitar 11%, melewati batas legal 8%, dan sebagian dialihkan sepihak tanpa persetujuan DPR .
Anggota DPR seperti Marwan Dasopang dan Selly Andriany Gantina menyoroti bahwa sekitar 27.680 dari total 241.000 jemaah ditempatkan dalam kuota khusus—jelas melampaui ketentuan UU Haji dan Umrah .
Koordinator GDN Nusa, Subhan Chair, menyebut bahwa 10.000 tambahan kuota dipakai untuk haji plus dengan biaya Rp200–400 juta, diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp2,1 triliun .
Arruki, melalui penggugat praperadilan, menilai KPK lamban merespons laporan sejak Agustus 2024, termasuk kasus eks-Menag Yaqut Cholil Qoumas. Laporan itu kembali dilaporkan ke KPK pada akhir 2024 .
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan lembaganya akan bertindak jika ada bukti lengkap dan surat resmi dari DPR—hingga Maret 2025 penyelidikan belum dimulai .
DPR meminta audit Siskohat dan anggaran oleh BPK dan BPKH karena menemukan ketidaksesuaian antara realisasi kuota, dana, dan dokumen resmi. Data manipulasi direkam lewat Siskohat .
Wapres Ma’ruf Amin mendukung kerja Pansus DPR sebagai perwakilan rakyat dalam mengawasi penyelenggaraan haji .
Kemenag membantah tuduhan jual-beli kuota. Hilman Latief menjelaskan akses kuota khusus diatur negara Arab Saudi dan tidak melalui travel domestik .
Saiful Mujab dari Kemenag menyatakan proses portofolio kuota haji sudah linier dan digital melalui Siskohat. Jika ada indikasi ilegal, masyarakat diminta melapor .
Jumlah kuota haji 2024: 203.320 reguler, 27.680 khusus, dan 10.000 tambahan, yang digunakan dalam alokasi haji plus dan reguler setengahnya .
Trend ini memunculkan kekhawatiran soal transparansi pelaksanaan haji dan potensi penyalahgunaan oleh travel nakal.
Masyarakat menuntut audit menyeluruh, keterbukaan data, dan penyelesaian hukum jika terbukti ada transaksi kuota ilegal.
Perlu audit menyeluruh pada Siskohat dan data anggaran agar proses kuota transparan dan akuntabel.
Revisi regulasi haji berdasarkan UU No. 8/2019 dapat mencegah alokasi melebihi batas legal.
KPK didorong untuk segera bertindak jika bukti administrasi sudah cukup.
Masyarakat harus dimudahkan dalam melapor dugaan penyalahgunaan kuota.
Sinergi efektif antar DPR, Kemenag, KPK, BPK, dan BPKH wajib diperkuat demi tegaknya integritas penyelenggaraan haji.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v