Jakarta, Ekoin.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Selasa, 24 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Gelatik, Tangerang Selatan sekitar siang hari tanpa perlawanan dari pihak tersangka.
Buronan yang ditangkap diketahui berinisial BS, laki-laki berusia 64 tahun yang lahir di Sungaigerong pada 11 Februari 1961. Ia diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jl. Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja. BS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut keterangan resmi, BS diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu. Di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan Mega Mall, yang menjadi objek dalam kasus penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penyidikan terhadap tersangka BS dilakukan berdasarkan dua surat perintah, yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tertanggal 22 November 2024. Keduanya menjadi dasar hukum dalam proses penindakan terhadap tersangka.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa saat diamankan, BS bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah penangkapan, BS dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Jakarta Selatan, tersangka kemudian akan diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Prosedur pengiriman kembali tersebut tengah dikoordinasikan agar berjalan dengan aman dan tertib.
Jaksa Agung menyampaikan pernyataan tegas kepada seluruh jajarannya agar terus memantau dan menindak para buronan yang masih berkeliaran. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum yang adil.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian pernyataan yang disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi lahan Mega Mall di Bengkulu menjadi perhatian publik sejak awal penyelidikan dilakukan. Dugaan penyimpangan atas aset negara di sektor properti bernilai tinggi tersebut turut menyeret sejumlah nama dalam proses pendalaman perkara.
Tim Satgas Intelijen SIRI diketahui terus aktif melacak keberadaan para buronan Kejaksaan yang masuk dalam daftar DPO, dengan mengoptimalkan koordinasi antarwilayah serta pemanfaatan teknologi informasi.
Pihak Kejaksaan berharap penangkapan BS ini menjadi sinyal kuat bagi para buronan lain agar tidak mencoba melarikan diri dari jeratan hukum. Penangkapan ini juga merupakan bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.