Pangkalpinang, EKOIN.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah konkret untuk mengejar penerimaan pajak yang belum terbayarkan. Melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pemkot resmi menyerahkan 21 surat kuasa khusus (SKK) guna melakukan penagihan terhadap para wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak daerah. Serah terima SKK tersebut dilakukan pada Senin, 17 Juni 2024.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menegaskan bahwa upaya persuasif selama ini belum membuahkan hasil maksimal. Oleh karena itu, pemerintah kota memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mempercepat penyelesaian piutang pajak.
“Kami tidak bisa terus-menerus melakukan pendekatan persuasif. Saatnya kami menegakkan aturan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tegas Maulan Aklil saat menyampaikan keterangan.
Menurut data yang dihimpun oleh pemerintah daerah, total 21 WP yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha dengan nilai tunggakan yang beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Langkah penagihan ini dilakukan setelah melalui proses administratif yang panjang, termasuk pengiriman surat peringatan, imbauan, serta dialog langsung antara pemerintah dan WP bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Mohamad Teguh Satyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 21 SKK dari Pemkot dan akan segera mengambil langkah hukum.
“Kami akan menelusuri dan melakukan pemanggilan terhadap para wajib pajak yang bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan kami tempuh,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kejaksaan akan menggunakan kewenangannya sebagai pengacara negara untuk membantu pemerintah dalam proses penagihan piutang pajak daerah tersebut.
SKK yang diberikan kepada kejaksaan telah dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi sebelumnya oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang.
Elpiwandi, Kepala BKD Pangkalpinang, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan validitas data WP yang akan ditindak.
“Setiap SKK telah dilengkapi dokumen pendukung agar kejaksaan bisa langsung menindaklanjuti,” ujar Elpiwandi.
Menurutnya, pemberian SKK ini adalah langkah lanjutan setelah berbagai pendekatan persuasif yang selama ini ditempuh tidak direspons oleh para WP.
Pemerintah menyebutkan bahwa dari hasil monitoring lapangan, beberapa WP memiliki potensi usaha yang besar, namun tidak menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Situasi ini mendorong pemkot untuk mengambil tindakan lebih tegas demi menciptakan rasa keadilan di antara WP yang taat.
Upaya ini juga ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan utama kegiatan pembangunan di Pangkalpinang.
Menurut Maulan Aklil, pendapatan daerah sangat bergantung pada kontribusi dari pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Langkah hukum yang ditempuh tidak hanya berfungsi sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai edukasi kepada WP lainnya agar lebih patuh.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang akan segera memanggil para WP tersebut dan memberikan ruang bagi mereka untuk menyelesaikan kewajiban secara sukarela sebelum proses hukum dilanjutkan.
Jika WP menunjukkan niat baik untuk melunasi tunggakan sebelum proses pemanggilan, pemkot membuka kemungkinan untuk menyetop jalur hukum.
“Kalau mereka membayar sebelum pemanggilan, maka proses hukumnya bisa dihentikan,” jelas Mohamad Teguh.
Namun jika tidak ada penyelesaian secara sukarela, kejaksaan akan melanjutkan proses hukum yang dapat berujung pada penyitaan aset atau langkah hukum lainnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa proses hukum ini akan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Pemkot dan Kejaksaan akan bekerja sama dengan aparat kepolisian serta instansi teknis terkait guna memperlancar proses penagihan dan penindakan.
Sejumlah WP sudah mulai merespons SKK tersebut dengan menghubungi BKD untuk melakukan konsultasi terkait penyelesaian tunggakan pajak.
BKD membuka kemungkinan restrukturisasi pembayaran bagi WP yang mengalami kendala finansial, dengan syarat menunjukkan komitmen tertulis dan itikad baik.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang penyelesaian damai, namun tetap berpegang pada prinsip ketegasan hukum.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan.
Kebijakan tegas tersebut juga mendapat dukungan dari pelaku usaha lain yang selama ini taat membayar pajak.
Beberapa pengusaha menyatakan bahwa langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan antara WP yang patuh dan yang melalaikan kewajiban.
Sebagai bentuk sosialisasi, pemkot juga menggandeng media lokal serta mengadakan pertemuan dengan asosiasi pelaku usaha untuk menyampaikan kebijakan ini.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh WP agar segera memeriksa kembali kewajiban pajaknya dan menyelesaikan pembayaran sebelum tindakan hukum diberlakukan.
Langkah serupa akan terus dilakukan terhadap WP lainnya yang ditemukan tidak taat, sebagai bagian dari agenda reformasi fiskal daerah.
Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab dalam hal perpajakan.
Dengan adanya penegakan ini, pemkot berharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan hingga akhir tahun 2024.
Peningkatan ini sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan fisik maupun kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara pendekatan hukum dan pendekatan persuasif dalam membangun kesadaran pajak.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak untuk keberlanjutan pembangunan kota.
Melalui kerja sama lintas sektor ini, Pangkalpinang menargetkan dapat menjadi kota yang mandiri secara fiskal, dengan tata kelola pajak yang akuntabel.
Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga turut serta dalam membangun kota melalui pajak.
Penindakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak mentolerir kelalaian dalam hal kewajiban fiskal, namun tetap memberi ruang bagi perbaikan.
Penting bagi WP untuk mulai melihat pajak sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dalam jangka panjang, langkah ini akan menciptakan budaya taat pajak di lingkungan masyarakat Pangkalpinang yang berkelanjutan.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v