Kendal, EKOIN.CO – Suasana rapat Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Senin (24/6/2025), berlangsung penuh dinamika ketika warga menyampaikan penolakan keras terhadap rencana kegiatan penambangan Galian C. Dalam forum tersebut, Kepala Desa Tunggulsari, Surip, akhirnya menyatakan sikap bersama masyarakat untuk menolak seluruh bentuk penambangan pasir dan batu di wilayah mereka.
Rapat desa tersebut berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore dan diikuti oleh perwakilan warga, unsur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat. Musyawarah menjadi intens saat peserta menyampaikan keresahan tentang dampak lingkungan dari pertambangan Galian C yang tengah direncanakan.
Surip, selaku kepala desa, menyatakan bahwa setelah mendengarkan suara warga dan mempertimbangkan kondisi lingkungan, pihaknya kini memutuskan untuk tidak memberikan izin atau persetujuan terhadap rencana Galian C di Tunggulsari. “Saya berdiri bersama masyarakat, tidak akan ada penambangan di sini,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Keputusan itu mendapat sambutan meriah dari warga yang hadir. Mereka merasa lega dan menganggap keputusan itu sebagai bentuk keberpihakan pemimpin desa terhadap aspirasi warganya. Sebelumnya, kekhawatiran muncul bahwa pemerintah desa akan bersikap ambigu dalam menyikapi usulan tambang tersebut.
Warga bernama Yatno menyampaikan rasa syukurnya karena desa memutuskan untuk menolak aktivitas pertambangan. Ia menyebut, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan, sebab wilayah yang direncanakan untuk ditambang berada dekat dengan area persawahan dan sumber air bersih.
“Kami hidup dari bertani. Kalau tanah rusak, air keruh, semua akan terdampak. Kami tidak mau desa ini rusak hanya karena tambang,” kata Yatno.
Penolakan terhadap tambang juga disampaikan oleh BPD Tunggulsari. Ketua BPD, Supriyanto, menuturkan bahwa pihaknya sudah sejak awal menerima banyak aduan masyarakat terkait rencana tambang yang kabarnya akan masuk ke desa mereka.
Dalam forum Musdes, Supriyanto menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. “Kami mendukung penuh warga. Tidak ada ruang untuk tambang di desa ini,” ujar dia.
Kekhawatiran warga tidak hanya menyasar pada potensi kerusakan fisik, tetapi juga gangguan sosial yang bisa muncul akibat masuknya aktivitas industri ke lingkungan desa. Hal ini menjadi bahan diskusi yang cukup mendalam dalam musyawarah tersebut.
Camat Brangsong, Siti Rohana, yang hadir dalam rapat itu turut memberikan pernyataan bahwa pihak kecamatan akan berperan sebagai pengawas dan akan memastikan keputusan warga benar-benar diimplementasikan di tingkat wilayah.
“Jika warga tidak setuju, maka proses izin tambang tidak akan bisa dilanjutkan. Kami menghargai keputusan demokratis ini,” ujarnya.
Warga juga sempat menggelar aksi damai dengan membawa poster berisi penolakan di halaman balai desa sebelum Musdes dimulai. Aksi itu berjalan tertib dan menjadi simbol semangat perjuangan warga menjaga wilayahnya.
Penambangan Galian C yang ditolak warga adalah aktivitas penggalian material alam seperti pasir dan batu. Aktivitas ini dianggap memiliki risiko terhadap kestabilan lahan dan kualitas air tanah yang dibutuhkan masyarakat setempat.
Tokoh muda desa, Anang, menjelaskan bahwa penolakan ini bukan reaksi spontan, melainkan hasil dari diskusi panjang, penyuluhan, dan pengumpulan petisi sejak beberapa pekan sebelumnya. “Kami tidak tinggal diam. Ada ratusan tanda tangan warga yang menolak,” kata Anang.
Masyarakat mengaku khawatir bahwa aktivitas tambang akan mengubah wajah desa yang selama ini tenang dan agraris menjadi wilayah yang rusak akibat kegiatan pertambangan.
Desas-desus masuknya investor tambang ke area persawahan dan sungai kecil desa memicu keresahan, sehingga masyarakat mendesak Musdes segera dilaksanakan untuk mengambil sikap bersama.
Hasil Musdes dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh kepala desa, BPD, serta perwakilan warga. Dokumen ini akan dijadikan dasar penolakan resmi kepada pemerintah kabupaten.
Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal yang menjelaskan bahwa pengajuan izin tambang membutuhkan kajian lingkungan (AMDAL) serta persetujuan dari masyarakat sekitar lokasi.
“Tidak bisa diterbitkan izin jika warga tidak setuju. Itu sudah menjadi syarat mutlak,” tegas perwakilan Dinas Lingkungan tersebut.
Penjelasan itu menguatkan warga bahwa mereka punya hak menentukan masa depan desanya, termasuk menolak industri yang dianggap berbahaya.
Penandatanganan dokumen penolakan dilakukan secara terbuka di hadapan semua peserta Musdes. Kegiatan itu menandai babak baru perlawanan warga terhadap tambang Galian C.
Sejumlah warga memilih menunggu sampai seluruh proses Musdes selesai sebagai bentuk komitmen mereka terhadap keputusan kolektif tersebut.
Perempuan desa juga angkat suara. Mereka menyuarakan kekhawatiran soal dampak tambang terhadap kesehatan anak-anak dan potensi bencana seperti longsor atau banjir.
Kepala Desa Surip menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan desa-desa sekitar agar keputusan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi gerakan bersama.
Langkah warga Tunggulsari mendapat apresiasi dari LSM lingkungan yang selama ini aktif mendampingi masyarakat dalam advokasi lingkungan hidup.
Beberapa relawan lingkungan turut memberikan materi penyuluhan tentang dampak jangka panjang penambangan terhadap sistem ekologi desa.
Dinas Lingkungan Hidup Kendal berkomitmen membawa hasil Musdes ini sebagai rekomendasi resmi kepada pimpinan daerah, agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Berita acara Musdes ini juga akan diserahkan ke DPRD Kendal sebagai bentuk penyampaian aspirasi resmi warga kepada wakil rakyat.
Pemerintah desa berjanji untuk bersikap transparan terhadap setiap rencana masuknya kegiatan yang berpotensi mengganggu lingkungan desa.
Kades Surip menutup Musdes dengan mengajak seluruh warga menjaga kekompakan dan terus mengedepankan musyawarah dalam setiap persoalan desa.
Langkah warga Desa Tunggulsari menjadi contoh bahwa masyarakat di tingkat akar rumput bisa bersatu menjaga lingkungan melalui jalur resmi yang demokratis.
Saran:
Langkah kolektif seperti yang dilakukan warga Tunggulsari sebaiknya dijadikan acuan bagi desa lain yang menghadapi tekanan investasi ekstraktif. Persatuan warga menjadi kunci utama dalam menjaga ruang hidup dari kerusakan.
Perlu adanya penguatan hukum desa seperti peraturan desa (Perdes) atau nota kesepakatan antarwilayah untuk mengantisipasi pengajuan izin dari luar. Hal ini bisa melindungi desa dari tekanan industri di masa depan.
Edukasi tentang risiko penambangan harus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya kepada generasi muda desa agar kesadaran terhadap pentingnya menjaga alam dapat diteruskan.
Keterlibatan tokoh perempuan dan pemuda menjadi modal sosial penting dalam gerakan perlindungan lingkungan. Perlu diberikan ruang lebih luas untuk partisipasi mereka.
Pemerintah kabupaten dan provinsi diharapkan memberikan dukungan terhadap keputusan desa agar tidak terjadi tekanan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan eksploitasi tambang.
Kesimpulan:
Keputusan warga Desa Tunggulsari untuk menolak Galian C merupakan hasil perjuangan yang terencana dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat desa mampu bersikap kritis dan tegas terhadap ancaman lingkungan.
Kepala desa yang akhirnya menyatu dengan aspirasi warganya memperlihatkan kualitas kepemimpinan yang responsif dan berpihak kepada kepentingan umum.
Kegiatan Musdes menjadi ruang strategis dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan desa. Keberhasilan ini patut dijadikan model tata kelola desa yang partisipatif.
Dokumen hasil Musdes dapat menjadi pijakan hukum dalam menolak permohonan izin yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya dukungan dari LSM, media, dan lembaga pengawasan lingkungan, warga Tunggulsari kini memiliki mitra dalam menjaga komitmen terhadap lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v