• Latest
  • Trending
  • All
Tambang Gagal Masuk, Warga Tunggulsari Menang

Tambang Gagal Masuk, Warga Tunggulsari Menang

Juni 24, 2025
Eskalasi Konflik Perbatasan: Thailand Tutup 6 Titik Lintas ke Kamboja

Eskalasi Konflik Perbatasan: Thailand Tutup 6 Titik Lintas ke Kamboja

Juni 25, 2025
Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman Hingga Rp5 Miliar

Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman Hingga Rp5 Miliar

Juni 25, 2025
Wali Kota Bekasi Kunjungi Ibu Maelani, Korban Kekerasan Anak Kandung

Wali Kota Bekasi Kunjungi Ibu Maelani, Korban Kekerasan Anak Kandung

Juni 25, 2025
Anggota Komisi VII DPR Iman Adinugraha: UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG

Anggota Komisi VII DPR Iman Adinugraha: UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG

Juni 24, 2025
Bekasi Matangkan Serah Terima Aset Perumda

Bekasi Matangkan Serah Terima Aset Perumda

Juni 24, 2025
Dari Dulu Polisi Jadi Sumber Cemoohan

Dari Dulu Polisi Jadi Sumber Cemoohan

Juni 24, 2025
Penasehat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi: Kewenangan Besar Polri Berakibat Tindakan Koruptif Personel Polisi

Penasehat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi: Kewenangan Besar Polri Berakibat Tindakan Koruptif Personel Polisi

Juni 24, 2025
Asing Borong 10 Saham saat IHSG Turun 1 Persen Lebih

Asing Borong 10 Saham saat IHSG Turun 1 Persen Lebih

Juni 24, 2025
Masih Butuhkan Keterangan Tambahan, Penyidik Jampidsus Akan Kembali Periksa Nadiem Makarim 

Masih Butuhkan Keterangan Tambahan, Penyidik Jampidsus Akan Kembali Periksa Nadiem Makarim 

Juni 24, 2025
Wanita di Bekasi Lapor KDRT ke Damkar Setelah Tak Digubris Polisi

Wanita di Bekasi Lapor KDRT ke Damkar Setelah Tak Digubris Polisi

Juni 24, 2025
Iran Bantah Tuduhan Tembakkan Rudal ke Israel saat Gencatan Senjata

Iran Bantah Tuduhan Tembakkan Rudal ke Israel saat Gencatan Senjata

Juni 24, 2025
Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad

Juni 24, 2025
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA DAERAH

Tambang Gagal Masuk, Warga Tunggulsari Menang

Kepala Desa Surip akhirnya ikut menolak Galian C. Keputusan ini diambil usai Musdes penuh ketegangan.

by Akmal Solihannoer
Juni 24, 2025
in DAERAH, PERISTIWA
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Tambang Gagal Masuk, Warga Tunggulsari Menang

Kendal, EKOIN.CO – Suasana rapat Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Senin (24/6/2025), berlangsung penuh dinamika ketika warga menyampaikan penolakan keras terhadap rencana kegiatan penambangan Galian C. Dalam forum tersebut, Kepala Desa Tunggulsari, Surip, akhirnya menyatakan sikap bersama masyarakat untuk menolak seluruh bentuk penambangan pasir dan batu di wilayah mereka.

Rapat desa tersebut berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore dan diikuti oleh perwakilan warga, unsur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat. Musyawarah menjadi intens saat peserta menyampaikan keresahan tentang dampak lingkungan dari pertambangan Galian C yang tengah direncanakan.

RelatedPosts

Eskalasi Konflik Perbatasan: Thailand Tutup 6 Titik Lintas ke Kamboja

Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman Hingga Rp5 Miliar

Wali Kota Bekasi Kunjungi Ibu Maelani, Korban Kekerasan Anak Kandung

Surip, selaku kepala desa, menyatakan bahwa setelah mendengarkan suara warga dan mempertimbangkan kondisi lingkungan, pihaknya kini memutuskan untuk tidak memberikan izin atau persetujuan terhadap rencana Galian C di Tunggulsari. “Saya berdiri bersama masyarakat, tidak akan ada penambangan di sini,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Keputusan itu mendapat sambutan meriah dari warga yang hadir. Mereka merasa lega dan menganggap keputusan itu sebagai bentuk keberpihakan pemimpin desa terhadap aspirasi warganya. Sebelumnya, kekhawatiran muncul bahwa pemerintah desa akan bersikap ambigu dalam menyikapi usulan tambang tersebut.

Warga bernama Yatno menyampaikan rasa syukurnya karena desa memutuskan untuk menolak aktivitas pertambangan. Ia menyebut, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan, sebab wilayah yang direncanakan untuk ditambang berada dekat dengan area persawahan dan sumber air bersih.

“Kami hidup dari bertani. Kalau tanah rusak, air keruh, semua akan terdampak. Kami tidak mau desa ini rusak hanya karena tambang,” kata Yatno.

Penolakan terhadap tambang juga disampaikan oleh BPD Tunggulsari. Ketua BPD, Supriyanto, menuturkan bahwa pihaknya sudah sejak awal menerima banyak aduan masyarakat terkait rencana tambang yang kabarnya akan masuk ke desa mereka.

Dalam forum Musdes, Supriyanto menekankan pentingnya menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. “Kami mendukung penuh warga. Tidak ada ruang untuk tambang di desa ini,” ujar dia.

Kekhawatiran warga tidak hanya menyasar pada potensi kerusakan fisik, tetapi juga gangguan sosial yang bisa muncul akibat masuknya aktivitas industri ke lingkungan desa. Hal ini menjadi bahan diskusi yang cukup mendalam dalam musyawarah tersebut.

Camat Brangsong, Siti Rohana, yang hadir dalam rapat itu turut memberikan pernyataan bahwa pihak kecamatan akan berperan sebagai pengawas dan akan memastikan keputusan warga benar-benar diimplementasikan di tingkat wilayah.

“Jika warga tidak setuju, maka proses izin tambang tidak akan bisa dilanjutkan. Kami menghargai keputusan demokratis ini,” ujarnya.

Warga juga sempat menggelar aksi damai dengan membawa poster berisi penolakan di halaman balai desa sebelum Musdes dimulai. Aksi itu berjalan tertib dan menjadi simbol semangat perjuangan warga menjaga wilayahnya.

Penambangan Galian C yang ditolak warga adalah aktivitas penggalian material alam seperti pasir dan batu. Aktivitas ini dianggap memiliki risiko terhadap kestabilan lahan dan kualitas air tanah yang dibutuhkan masyarakat setempat.

Tokoh muda desa, Anang, menjelaskan bahwa penolakan ini bukan reaksi spontan, melainkan hasil dari diskusi panjang, penyuluhan, dan pengumpulan petisi sejak beberapa pekan sebelumnya. “Kami tidak tinggal diam. Ada ratusan tanda tangan warga yang menolak,” kata Anang.

Masyarakat mengaku khawatir bahwa aktivitas tambang akan mengubah wajah desa yang selama ini tenang dan agraris menjadi wilayah yang rusak akibat kegiatan pertambangan.

Desas-desus masuknya investor tambang ke area persawahan dan sungai kecil desa memicu keresahan, sehingga masyarakat mendesak Musdes segera dilaksanakan untuk mengambil sikap bersama.

Hasil Musdes dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh kepala desa, BPD, serta perwakilan warga. Dokumen ini akan dijadikan dasar penolakan resmi kepada pemerintah kabupaten.

Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal yang menjelaskan bahwa pengajuan izin tambang membutuhkan kajian lingkungan (AMDAL) serta persetujuan dari masyarakat sekitar lokasi.

“Tidak bisa diterbitkan izin jika warga tidak setuju. Itu sudah menjadi syarat mutlak,” tegas perwakilan Dinas Lingkungan tersebut.

Penjelasan itu menguatkan warga bahwa mereka punya hak menentukan masa depan desanya, termasuk menolak industri yang dianggap berbahaya.

Penandatanganan dokumen penolakan dilakukan secara terbuka di hadapan semua peserta Musdes. Kegiatan itu menandai babak baru perlawanan warga terhadap tambang Galian C.

Sejumlah warga memilih menunggu sampai seluruh proses Musdes selesai sebagai bentuk komitmen mereka terhadap keputusan kolektif tersebut.

Perempuan desa juga angkat suara. Mereka menyuarakan kekhawatiran soal dampak tambang terhadap kesehatan anak-anak dan potensi bencana seperti longsor atau banjir.

Kepala Desa Surip menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan desa-desa sekitar agar keputusan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi gerakan bersama.

Langkah warga Tunggulsari mendapat apresiasi dari LSM lingkungan yang selama ini aktif mendampingi masyarakat dalam advokasi lingkungan hidup.

Beberapa relawan lingkungan turut memberikan materi penyuluhan tentang dampak jangka panjang penambangan terhadap sistem ekologi desa.

Dinas Lingkungan Hidup Kendal berkomitmen membawa hasil Musdes ini sebagai rekomendasi resmi kepada pimpinan daerah, agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Berita acara Musdes ini juga akan diserahkan ke DPRD Kendal sebagai bentuk penyampaian aspirasi resmi warga kepada wakil rakyat.

Pemerintah desa berjanji untuk bersikap transparan terhadap setiap rencana masuknya kegiatan yang berpotensi mengganggu lingkungan desa.

Kades Surip menutup Musdes dengan mengajak seluruh warga menjaga kekompakan dan terus mengedepankan musyawarah dalam setiap persoalan desa.

Langkah warga Desa Tunggulsari menjadi contoh bahwa masyarakat di tingkat akar rumput bisa bersatu menjaga lingkungan melalui jalur resmi yang demokratis.

Saran:
Langkah kolektif seperti yang dilakukan warga Tunggulsari sebaiknya dijadikan acuan bagi desa lain yang menghadapi tekanan investasi ekstraktif. Persatuan warga menjadi kunci utama dalam menjaga ruang hidup dari kerusakan.

Perlu adanya penguatan hukum desa seperti peraturan desa (Perdes) atau nota kesepakatan antarwilayah untuk mengantisipasi pengajuan izin dari luar. Hal ini bisa melindungi desa dari tekanan industri di masa depan.

Edukasi tentang risiko penambangan harus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya kepada generasi muda desa agar kesadaran terhadap pentingnya menjaga alam dapat diteruskan.

Keterlibatan tokoh perempuan dan pemuda menjadi modal sosial penting dalam gerakan perlindungan lingkungan. Perlu diberikan ruang lebih luas untuk partisipasi mereka.

Pemerintah kabupaten dan provinsi diharapkan memberikan dukungan terhadap keputusan desa agar tidak terjadi tekanan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan eksploitasi tambang.

Kesimpulan:
Keputusan warga Desa Tunggulsari untuk menolak Galian C merupakan hasil perjuangan yang terencana dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat desa mampu bersikap kritis dan tegas terhadap ancaman lingkungan.

Kepala desa yang akhirnya menyatu dengan aspirasi warganya memperlihatkan kualitas kepemimpinan yang responsif dan berpihak kepada kepentingan umum.

Kegiatan Musdes menjadi ruang strategis dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan desa. Keberhasilan ini patut dijadikan model tata kelola desa yang partisipatif.

Dokumen hasil Musdes dapat menjadi pijakan hukum dalam menolak permohonan izin yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Dengan adanya dukungan dari LSM, media, dan lembaga pengawasan lingkungan, warga Tunggulsari kini memiliki mitra dalam menjaga komitmen terhadap lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: AMDALberita acaraBPDBrangsongCamat BrangsongDinas Lingkungan Hidupedukasi lingkunganGalian CKendallingkungan hidupLSMMusdespartisipasi wargapenolakan wargaperaturan desapetisi wargarelawan desa.SuriptambangTunggulsari
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Eskalasi Konflik Perbatasan: Thailand Tutup 6 Titik Lintas ke Kamboja

Eskalasi Konflik Perbatasan: Thailand Tutup 6 Titik Lintas ke Kamboja

by Marvundo
Juni 25, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Militer Thailand menutup enam titik perbatasan dengan Kamboja, menyusul bentrokan mematikan antara kedua negara bulan lalu. Keputusan...

Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman Hingga Rp5 Miliar

Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman Hingga Rp5 Miliar

by Irvan
Juni 25, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Pemerintah memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan memperoleh akses pembiayaan berupa pinjaman modal usaha dari perbankan...

Wali Kota Bekasi Kunjungi Ibu Maelani, Korban Kekerasan Anak Kandung

Wali Kota Bekasi Kunjungi Ibu Maelani, Korban Kekerasan Anak Kandung

by Irvan
Juni 25, 2025
0

Bekasi, Ekoin.co - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Ketua TP PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono, melakukan kunjungan langsung ke...

Bekasi Matangkan Serah Terima Aset Perumda

Bekasi Matangkan Serah Terima Aset Perumda

by Aryrai
Juni 24, 2025
0

BEKASI, EKOIN.CO - Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menyempurnakan proses serah terima aset dan wilayah layanan Perusahaan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Eskalasi Konflik Perbatasan: Thailand Tutup 6 Titik Lintas ke Kamboja

Eskalasi Konflik Perbatasan: Thailand Tutup 6 Titik Lintas ke Kamboja

Juni 25, 2025
Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman Hingga Rp5 Miliar

Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman Hingga Rp5 Miliar

Juni 25, 2025
Wali Kota Bekasi Kunjungi Ibu Maelani, Korban Kekerasan Anak Kandung

Wali Kota Bekasi Kunjungi Ibu Maelani, Korban Kekerasan Anak Kandung

Juni 25, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights