Jakarta, – EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Juni 2025.
KPK mengonfirmasi kehadiran Khalid untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi awal. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan lembaga antikorupsi.
“Benar, yang bersangkutan hadir memenuhi undangan klarifikasi dalam proses permintaan informasi awal terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kuota haji,” ujar Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, seperti diberitakan oleh Kompas.com.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi awal. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ali menjelaskan bahwa pihaknya berhak memanggil siapa pun yang dianggap memiliki keterangan penting untuk mendukung proses penyelidikan.
“Semua pihak yang diduga mengetahui informasi yang relevan bisa kami mintai keterangan,” tambahnya.
Ustaz Khalid datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, ia meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Kehadiran tokoh agama ini menarik perhatian publik mengingat posisinya sebagai penceramah yang dikenal luas.
KPK menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tanpa memandang latar belakang individu yang bersangkutan.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ustaz Khalid mengenai isi pemeriksaannya di hadapan penyelidik.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji.
Laporan tersebut mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam distribusi kuota yang seharusnya dilakukan secara adil dan merata.
Menindaklanjuti laporan itu, KPK mulai melakukan penyelidikan pendahuluan dan memanggil sejumlah saksi dari berbagai kalangan.
Selain dari tokoh masyarakat, penyelidik juga telah meminta penjelasan dari beberapa pegawai di Kementerian Agama serta penyelenggara perjalanan haji.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan praktik penyalahgunaan alokasi kuota yang semestinya dikelola secara transparan.
KPK mendalami indikasi keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan kewenangan untuk mengatur kuota haji di luar prosedur.
Proses penelusuran juga menyasar dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan kuota tersebut.
Pihak KPK menegaskan bahwa semua pihak yang dinilai relevan akan dipanggil secara bertahap guna melengkapi informasi.
Ali Fikri menyatakan bahwa pemeriksaan ini bersifat klarifikasi dan bagian dari tahapan penyelidikan, bukan penyidikan.
“Pemeriksaan ini tidak serta-merta berarti pihak yang dimintai keterangan terlibat langsung dalam tindak pidana,” ungkapnya.
Hingga kini, belum terdapat bukti cukup untuk menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka.
KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menempuh proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
Masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai keterlibatan tokoh tertentu sebelum ada penjelasan resmi dari lembaga terkait.
KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui indikasi pelanggaran seputar kuota haji.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan salah satu ibadah utama umat Islam yang sakral dan sangat diidamkan.
Kementerian Agama sendiri menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK terhadap persoalan ini.
Pihak Kemenag juga menyampaikan komitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan kuota agar lebih terbuka dan dapat diawasi publik.
“Kami siap membantu KPK dalam menuntaskan penyelidikan ini,” kata perwakilan Kemenag dalam siaran resmi.
Pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid merupakan bagian dari rangkaian langkah awal yang dilakukan untuk mengumpulkan gambaran lengkap kasus ini.
KPK tetap akan menyampaikan informasi perkembangan perkara kepada publik secara berkala dan berdasarkan fakta.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi seiring berjalannya proses hukum.
Langkah hukum yang diambil KPK merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga integritas tata kelola pelayanan publik di bidang keagamaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan kuota haji tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Ustaz Khalid hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan dimintai informasi yang dianggap relevan oleh penyelidik.
KPK terus berkomitmen menjaga transparansi serta profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara ini.
Jika ditemukan indikasi kuat, maka tahapan akan dilanjutkan ke proses penyidikan dengan dasar hukum yang sah.
Pemeriksaan ini juga membuktikan bahwa KPK bekerja secara objektif tanpa melihat latar belakang sosial atau keagamaan seseorang.
Lembaga antirasuah itu terus mendalami bukti dokumen dan informasi elektronik yang bisa memperkuat penyelidikan.
Dalam proses ini, kerja sama dan keterbukaan semua pihak yang dipanggil menjadi kunci keberhasilan penyelidikan.
KPK meminta masyarakat tidak menyebarkan isu yang dapat menyesatkan atau mencemarkan nama individu yang belum terbukti bersalah.
Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki sistem sekaligus mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Saran dan Kesimpulan
Penanganan kasus kuota haji sebaiknya disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang selama ini berjalan. Perbaikan regulasi perlu dilakukan agar pengelolaan kuota lebih akuntabel dan tak mudah diselewengkan.
Kementerian Agama bisa menggandeng lembaga pengawas independen dalam proses distribusi kuota untuk mencegah kepentingan pribadi. Pendekatan digitalisasi dan sistem audit real-time juga layak dipertimbangkan.
Lembaga penegak hukum, termasuk KPK, harus diberikan dukungan untuk menyelidiki persoalan-persoalan yang bersentuhan dengan nilai-nilai keagamaan. Hal ini penting demi menjaga marwah penyelenggaraan ibadah.
Keterbukaan informasi kepada publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah dan lembaga terkait harus rutin memberikan penjelasan resmi untuk mencegah disinformasi.
Akhirnya, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji perlu meneguhkan kembali nilai integritas, amanah, dan tanggung jawab agar ibadah yang suci ini tak ternodai oleh praktik korupsi.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v