Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan strategis dengan empat penyedia layanan telekomunikasi besar di Indonesia pada Selasa, 24 Juni 2025. Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Empat perusahaan yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung penguatan tugas-tugas intelijen dalam penegakan hukum melalui pemanfaatan data dan informasi.
Nota Kesepakatan ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi, hingga penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Kerja sama tersebut didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Secara spesifik, Pasal 30B memberikan otoritas kepada intelijen Kejaksaan untuk menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
JAM-Intel menyatakan bahwa pembaruan ini menempatkan intelijen Kejaksaan pada posisi strategis dalam mendukung proses hukum. “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ungkap Reda.
Menurut Reda, keberhasilan pelaksanaan tugas intelijen sangat bergantung pada kualitas dan validitas data yang diperoleh. Untuk itu, kemitraan dengan operator telekomunikasi dinilai menjadi langkah krusial.
Ia menjelaskan bahwa informasi berkualitas tinggi atau berkualifikasi A1 sangat dibutuhkan. “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” ujarnya.
Selain itu, informasi A1 juga berperan penting dalam proses penyusunan analisis holistik pada isu-isu tertentu dalam skala nasional maupun internasional. Hal ini menunjukkan fungsi intelijen yang semakin kompleks dan modern.
Dalam kesempatan itu, Reda juga menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor seperti ini membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih akurat dan cepat. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelanggar hukum.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menekankan pentingnya sinergi antarlembaga demi kepentingan bangsa dan negara. Ia berharap kerja sama ini akan memberikan manfaat jangka panjang.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan RI dan perwakilan perusahaan telekomunikasi. Mereka antara lain Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V pada JAM-Intel Herry Hermanus Horo, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna.
Dari pihak perusahaan, turut hadir Direktur Network PT Telkom Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Tbk Reski Damayanti, serta Direktur dan Chief Regulatory Officer XL Axiata Tbk Merza Fachys.