Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025, kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank pembangunan daerah. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Perkara tersebut berfokus pada dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) serta entitas anak usaha.
Keenam saksi yang diperiksa adalah YH, Direktur PT Nutek Kawan Mas; IKL, Direktur Utama PT Sritex; TSBR, Manager Operasional Bank BJB; BR, SEVP Bank BJB Divisi Korporasi dan Komersial; YBS, Accounting PT Senang Kharisma; serta AP, Kasubdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng.
Menurut keterangan yang diperoleh, pemeriksaan saksi-saksi tersebut berkaitan langsung dengan tersangka ISL dan kawan-kawan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut. Tim penyidik bertugas untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi serta memperkuat alat bukti untuk pemberkasan perkara.